Berita Terkini

KPU Singkawang: Ikhtisar DPB Mei 164.803 Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Mei 2021, Senin (31/5/2021). Rekapitulasi DPB periode Mei yang merupakan hasil dari pemutakhiran secara berkelanjutan ini berjumlah 164.803 pemilih. “Ikhtisar DPB Mei 164.803 Pemilih. Rinciannya 82.875 pemilih laki-laki dan 81.928 pemilih perempuan. Tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Kantor KPU. Umar menyebutkan hasil pemutakhiran DPB antara lain potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih. “Potensi pemilih baru sebanyak 118 pemilih. 56 pemilih laki-laki dan 62 pemilih perempuan. Pemilih TMS 292 pemilih. 154 pemilih laki-laki dan 138 pemilih perempuan. Kategori perbaikan data pemilih sebanyak 112 pemilih. 55 pemilih laki-laki dan 57 pemilih perempuan,” rinci Umar. Bahan data pemutakhiran berasal dari masukan Kodim 1202/Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang Kelas IB, dan tanggapan masyarakat. “KPU Kota Singkawang membuka posko layanan tanggapan pemutakhiran DPB. Bahan data yang diperoleh KPU selanjutnya diverifikasi, disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Pemilu Serentak 2019,” kata Umar. Jumlah DPT Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. DPB periode sebelumnya (periode April) berjumlah 164.977 pemilih. Pelaksanaan rekapitulasi DPB tahun 2021 di tingkat KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Secara teknis, Rakor mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Umar.

KPU Singkawang Bahas Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dengan Bakesbangpol

SINGKAWANG – Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 463/PR.04.1-SD/06/KPU/V/2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Singkawang, Senin (24/5/2021). “Koordinasi kami dengan Bakesbangpol membahas berkenaan pelaksanaan program kerja kegiatan desa peduli Pemilu dan pemilihan yang berkelanjutan setiap tahun,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, di Kantor KPU. Pertemuan pihak KPU dengan Bakesbangpol bertujuan menyatukan persepsi supaya program kerja kegiatan desa peduli Pemilu dan pemilihan terealisasi dan dapat dilaksanakan secara bersama-sama. Abror menjelaskan, program tersebut bertujuan mewujudkan kesadaran pemilih, kepemiluan dan demokrasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan 2024. Setidaknya ada lima tujuan yang ingin dicapai dalam program ini. Membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan; menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang Pemilu dan pemilihan; meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih; dan membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat. Pendidikan pemilih merupakan salah satu program KPU yang secara terus menerus selalu diupayakan. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. “Ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 131 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 448 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan salah satu target capaian kinerja sasaran strategis sebagaimana ditetapkan dalam keputusan KPU tentang rencana strategis KPU tahun 2020-2024 dengan target partisipasi pemilih yang dicanangkan sebesar 77,5 persen,” terang Abror. Secara teknis, nantinya KPU akan merekrut kelompok masyarakat dalam membentuk kader penggerak pada program desa peduli Pemilu dan pemilihan. “Nantinya bila program ini terealisasi dengan nama Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan, paling sedikit 25 peserta yang akan direkrut. Terdiri dari keterwakilan lima basis pemilih yang tersedia di masing-masing lokus. Antara lain basis pemilih pemula, perempuan, disabilitas, tokoh masyarakat/agama, dan pemilih muda,” sebut Abror.

Periode April KPU Singkawang Perbaharui 254 Data Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah merampungkan penyusunan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan untuk bulan April 2021, Kamis (29/4/2021). Dalam rekapitulasi, sebanyak 254 data pemilih mengalami pembaharuan. “Untuk bulan ini (April, red) KPU Kota Singkawang telah menyusun rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan. Rinciannya sebanyak 111 potensi pemilih baru, 72 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 71 pemilihan mengalami perbaikan data,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, di Kantor KPU Kota Singkawang, Jumat (30/4/2021). Umar mengatakan salinan hasil rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) selanjutnya akan disampaikan kepada partai politik, Bawaslu, Disdukcapil dan instansi terkait lainnya. Di samping itu, KPU juga akan mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut melalui papan pengumuman, website dan media sosial. “Penyampaian salinan hasil rekapitulasi dan pengumuman ini, selain amanat pedoman teknis, juga sebagai bentuk keterbukaan informasi. Jadi, publik dapat mengakses di website maupun di papan pengumuman Kantor KPU Kota Singkawang,” jelas Umar. “KPU juga mengumumkan data pemilih hasil pemutakhiran byname by polling station atau berdasar nama dan TPS,” kata Umar. Lebih lanjut Umar menuturkan kegiatan PDPB merupakan kewajiban bagi KPU sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Umar. Seperti halnya di 2020, tahun ini juga KPU Kota Singkawang masih membuka posko layanan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap PDPB. “Posko layanan kegiatan pemutakhiran masih kami buka di Kantor KPU Kota Singkawang. Namun dengan pandemi saat ini, kami juga membuka layanan tanggapan dan masukan secara online. Dapat mengakses formulir tanggapan di website KPU atau menyampaikan laporan ke kontak person WhatsApp petugas kami di 085215172387,” kata Umar. Umar mengajak multipihak untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan PDBP 2021 khususnya di Kota Singkawang. “Sebagaimana tahun lalu, andil publik di kegiatan PDPB sangat terasa sehingga dalam perjalanannya KPU Kota Singkawang mampu memutakhirkan sebanyak 7.356 data pemilih. Demi data pemilih yang berkualitas, yuk sukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan 2021,” ajak Umar.

KPU Singkawang Memutakhirkan 223 Pemilih di Periode Maret

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode Maret dalam jaringan (Daring), Senin (29/3/2021). Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang Riko. Kegiatan yang dilaksanakan per bulan ini diikuti Bawaslu, Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, dan perwakilan partai politik (Parpol). Dalam Rakor, KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 223 data pemilih. Rinciannya 114 pemilih laki-laki dan 109 pemilih perempuan. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang Umar Faruq menyebutkan untuk kategori potensi pemilih baru sejumlah 86 pemilih. Terdiri dari 39 pemilih laki-laki dan 47 pemilih perempuan. “Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 49 pemilih. 34 pemilih laki-laki dan 15 pemilih perempuan. Sementara untuk perbaikan data sebanyak 88 pemilih. 41 pemilih laki-laki dan 47 pemilih perempuan. Untuk total pemilih di periode bulan ini 164.938 pemilih,” kata Umar. Umar mengatakan sejumlah bahan pemutakhiran didapat dari masukan masyarakat. Di antaranya pemilih yang meninggal dunia, ubah data dan potensi pemilih baru. “Bahan pemutakhiran ini kami dapat dari masukan masyarakat. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, KPU membuka posko layanan tanggapan dan masukan terhadap pemutakhiran daftar pemilih dan laporan secara online. Dari sinilah masyarakat menyampaikan ke kami. Selanjutnya bahan yang kami terima, kami lakukan pencermatan disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai dasar data pemutakhiran,” terang Umar. Jumlah DPT terakhir Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Pada periode sebelumnya, jumlah DPB sebanyak 164.901 pemilih. 82.955 pemilih laki-laki dan 81.946 pemilih perempuan. Pelaksanaan Rakor DPB tahun 2021 di tingkat KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Secara teknis, Rakor mengacu pada surat edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021. “Pemutakhiran DPB ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Di mana KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Umar.

KPU Singkawang Silaturahmi dengan Kapolres

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang bersilaturahmi dengan pihak Polres di Mako Polres Singkawang, Selasa (23/3/2021). Pada kesempatan itu, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Singkawang ditemui langsung oleh Kapolres AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, bersama jajarannya. Dalam silaturahmi, perbincangan di antaranya seputar Pemilu dan pemilihan mendatang. Hal yang paling penting, pada silaturahmi kali ini KPU Kota Singkawang terus menjaga hubungan dan komunikasi yang lebih baik ke setiap pihak.

Koordinasi Pemutakhiran DPB 2021

SINGKAWANG – Pada Senin (8/3/2021), Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, bersama Subkoordinator di Divisi Data dan Informasi, Hendy Ayusta Yudha, melakukan koordinasi ke Kantor Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1B, terkait dengan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021. Koordinasi ini merupakan pelaksanaan perintah Surat Edaran KPU RI Nomor 132 di mana KPU berkoordinasi dengan multipihak berkenaan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Selasa (9/3/2021) pagi, koordinasi dilanjutkan ke Kodim 1202/Skw dalam rangkaian kehadiran KPU Kota Singkawang bersilaturahmi dengan Komandan Kodim, Letkol Inf Condro Edi Wibowo. Kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres Singkawang, bersama Kasat Intelkam, Iptu Albertus Yusuf Iskandar. Dalam kegiatan koordinasi, sejumlah pihak yang dikunjungi KPU Kota Singkawang merespon baik dan mendukung kegiatan pemutakhiran yang tengah dilakukan. #YukSukseskanPemutakhiranDaftarPemilihBerkelanjutan2021.