Berita Terkini

KPU Kota Singkawang menetapkan JPPR sebagai pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024

kota-singkawang.kpu.go.id - Singkawang, KPU Kota Singkawang melaksanakan penyampaian Sertifikat Akreditasi dan Tanda Pengenal Pemantau Pemilihan kepada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Singkawang, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Singkawang, Senin (9/9/2024). KPU Kota Singkawang menetapkan JPPR sebagai pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024 setelah dokumen persyaratan pendaftaran JPPR dinyatakan lengkap dan sah.(adm)

KPU Singkawang Lakukan Persiapan Pemetaan TPS Pilkada

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan kegiatan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024 pada Selasa-Sabtu, 21-25 Mei 2024. Rakor yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Singkawang tersebut melibatkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 5 kecamatan. "Kegiatan Rakor ini dalam rangka persiapan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Di mana sebelum kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih, maka terlebih dulu akan dilakukan pemetaan TPS dan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan pencoklitan. Maka dengan Rakor ini, kelak bahan pemutakhiran sudah tersedia sedari awal," ujar Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, Kamis (23/5/2024).  Umar mengatakan saat ini KPU Kota Singkawang telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dari KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. "Setelah menerima DP4 hasil sinkronisasi kami akan melakukan pemetaan TPS. Untuk tahap awal ini kami melibatkan PPK dalam persiapan pemetaannya. Nanti kami juga akan melibatkan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Sehingga dalam hasil pemetaan dan pemenuhan jumlah maksimal di setiap TPS memenuhi ketentuan yang telah diatur," jelas Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini. Adapun DP4 hasil sinkronisasi Kota Singkawang yang telah diterima sejumlah 171.691 pemilih. Sebagimana diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) terakhir atau Pemilu 2024 sejumlah 169.951 pemilih. Umar menyebutkan ketentuan dalam pemetaan TPS antara lain tidak boleh menggabungkan kelurahan atau sebutan lainnya, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis lainnya. "Sementara untuk jumlah maksimal pemilih di setiap TPS, secara resmi kami masih menunggu regulasinya melalui Peraturan KPU. Tentunya kami sudah memiliki gambaran umumnya. Sebagaimana pada Pilkada 2017, 2018 dan Pilkada Serentak 2020 pada masa Covid," kata Umar. Lebih lanjut, Umar menuturkan persiapan pemetaan TPS ini juga guna memetakan kebutuhan dalam rekrutmen badan adhoc yang akan melakukan Coklit. "Setelah tahu berapa jumlah TPS se-Kota Singkawang hasil pemetaan, maka dengan begitu kami juga dapat mengetahui kebutuhan petugas Pantarlih dalam kegiatan Coklit yang akan kami rekrut nantinya," kata Umar.

KPU Singkawang Sampaikan Batas Akhir Pindah Memilih

SINGKAWANG - Menjelang berakhirnya masa layanan pindah memilih pada 15 Januari 2024 untuk sembilan keadaan tertentu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama multipihak di Hotel Mahkota, Singkawang, Rabu (10/1/2024). "Rakor ini guna diseminasi informasi penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akhir masa layanan pindah memilih terhadap sembilan keadaan tertentu selambat-lambatnya H-30 sebelum hari pemungutan suara," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq. Sembilan keadaan tertentu yang menjadi alasan pemilih dapat mengurus pindah memilih yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana; dan/atau bekerja di luar domisilinya. "Keadaan tertentu ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih," ujar Umar.  Umar menjelaskan untuk pindah memilih pemilih dapat mengurus dengan datang ke kantor KPU Kota Singkawang, PPK atau PPS setempat. Syaratnya, sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).  "Selain harus sudah terdaftar dalam DPT, pemilih yang mengurus juga mesti melampirkan salinan KTP-el/KK dan dokumen dukung alasan pindah memilih. Jika alasan pindah memilihnya adalah belajar, maka dokumen dukungnya berupa surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan yang ditandatangani oleh ketua atau pimpinan dan dicap basah. Demikian pula dengan alasan pindah lainnya," kata Umar. "Nah. Kalau untuk alasan pindah domisili, pemilih yang bersangkutan cukup menyertakan salinan KTP-el terbarunya," sebut Umar. Selain sembilan kondisi tersebut, pengurusan pindah memilih masih dapat dilayani. Namun hanya untuk empat keadaan tertentu. Dan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari pemungutan suara.  "Yakni pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara. Paling lambat pengurusannya H-7 sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024," kata Umar. Kegiatan dihadiri oleh pimpinan instansi pemerintahan, swasta, BUMN, BUMD, kepolisian, TNI, Lapas, Kejaksaan, Pengadilan, Kemenag, perguruan tinggi, rumah sakit, dan lainnya. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang. Dalam kegiatan tersebut, pihak KPU juga membuka help desk terkait informasi layanan pindah memilih.

Rekapitulasi Pindah Memilih Periode Desember 2023

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan untuk periode Desember 2023, Selasa (2/1/2024).  "Pemilih pindah masuk sejumlah 569 orang, pemilih pindah keluar sejumlah 457 orang," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Rabu (3/1/2024). Umar mengatakan rekapitulasi tersebut akumulasi dari layanan pindah memilih setiap bulannya. Di mana periode November pemilih pindah masuk sejumlah 388 orang dan pemilih pindah keluar 287 orang. "Jadi, selama bulan Desember 2023, pemilih yang mengurus pindah memilih masuk sebanyak 181 pemilih. Dan pemilih pindah keluar 170 pemilih," sebut Umar. Pemilih pindah masuk di Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 72 pemilih laki-laki dan 89 pemilih perempuan di 74 TPS. Singkawang Barat sejumlah 75 pemilih laki-laki, 90 pemilih perempuan di 63 TPS. Singkawang Timur sejumlah 22 pemilih laki-laki, 11 pemilih perempuan di 16 TPS. Singkawang Utara sejumlah 43 pemilih laki-laki, 46 pemilih perempuan di 33 TPS. Dan Singkawang Selatan sejumlah 65 pemilih laki-laki, 56 pemilih perempuan di 48 TPS.  "Untuk pemilih pindah keluar, Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 72  pemilih laki-laki, 82 pemilih perempuan di 80 TPS. Singkawang Barat sejumlah 75 pemilih laki-laki, 78 pemilih perempuan di 64 TPS. Singkawang Timur sejumlah 11 pemilih laki-laki, 20 pemilih perempuan di 19 TPS. Singkawang Utara sejumlah 23 pemilih laki-laki, 31 pemilih perempuan di 31 TPS. Dan Singkawang Selatan sejumlah 33 pemilih laki-laki, 32 pemilih perempuan di 39 TPS," rinci Umar.  "Pemilih pindahan ini tersebar di lima kecamatan 26 kelurahan," kata Umar. Umar menjelaskan pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," kata Umar. Lebih lanjut, dalam pengurusan pindah memilih pemilih diharuskan menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di  Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya. "Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujar Umar. Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. "Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Sementara untuk empat keadaan tertentu paling lambat pada 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," tutur Umar.