Berita Terkini

Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq dan Ghazali Hasanudin menjadi Narasumber pada kegiatan Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu 2024

#TemanPemilih, Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq dan Ghazali Hasanudin menghadiri sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan Penguatan Kapasitas (TOT) dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Kota Singkawang dan diikuti oleh seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Singkawang dan seluruh Peserta Pemilu (Partai Politik) untuk Pemilu 2024. Dalam materi yang disampaikan oleh Umar faruq, ia menjelaskan tata cara penggunaan aplikasi Sirekap Mobile yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti sebagai pengganti aplikasi Situng yang digunakan pada Pemilu sebelumnya. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Singkawang Rekapitulasi Pemilih Pindahan Periode November

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan untuk periode November 2023, Kamis (21/12/2023).   "Pemilih pindah masuk sejumlah 388 orang, pemilih pindah keluar sejumlah 287 orang," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Jumat (22/12/2023).   Umar mengatakan rekapitulasi tersebut akumulasi dari layanan pindah memilih setiap bulannya. Di mana periode Oktober pemilih pindah masuk sejumlah 203 orang dan pemilih pindah keluar 158 orang.   "Jadi, selama bulan November, pemilih yang mengurus pindah memilih masuk sebanyak 185 pemilih. Dan pemilih pindah keluar 129 pemilih," sebut Umar.   Pemilih pindah masuk di Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 45 pemilih laki-laki dan 59 pemilih perempuan di 52 TPS. Singkawang Barat sejumlah 47 pemilih laki-laki, 53 pemilih perempuan di 40 TPS. Singkawang Timur sejumlah 12 pemilih laki-laki, 10 pemilih perempuan di 10 TPS. Singkawang Utara sejumlah 35 pemilih laki-laki, 34 pemilih perempuan di 27 TPS. Dan Singkawang Selatan sejumlah 52 pemilih laki-laki, 41 pemilih perempuan di 33 TPS.    "Untuk pemilih pindah keluar, Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 34 pemilih laki-laki, 36 pemilih perempuan di 40 TPS. Singkawang Barat sejumlah 60 pemilih laki-laki, 51 pemilih perempuan di 44 TPS. Singkawang Timur sejumlah 8 pemilih laki-laki, 13 pemilih perempuan di 12 TPS. Singkawang Utara sejumlah 17 pemilih laki-laki, 23 pemilih perempuan di 22 TPS. Dan Singkawang Selatan sejumlah 22 pemilih laki-laki, 23 pemilih perempuan di 28 TPS," rinci Umar.    "Pemilih pindahan ini tersebar di lima kecamatan 26 kelurahan," kata Umar.   Umar menjelaskan pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).   "Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," kata Umar.   Lebih lanjut, dalam pengurusan pindah memilih pemilih diharuskan menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.   Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya.   "Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujar Umar.   Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.   "Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Sementara untuk empat keadaan tertentu paling lambat pada 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," tutur Umar.

Rakor Pembentukan KPPS, KPU Singkawang Berharap PPK dan PPS Pahami Regulasi

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024 di Hotel Mahkota Singkawang, Senin (4/12/2023). Rakor diikuti 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 78 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang. Paparan Rakor disampaikan oleh Anggota KPU Kota Singkawang. Ketua KPU Kota Khairul Abror mengharapkan seluruh anggota PPK dan PPS memahami regulasi dan peraturan pembentukan anggota KPPS melalui Rakor yang diselenggarakan. "Saat pelaksanaan rekrutmen diharapkan PPK dan PPS berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika ada kendala bisa koordinasi secara berjenjang," kata Abror. Abror mengatakan rekrutmen KPPS merupakan salah satu tahapan krusial. Sebab sumber daya KPPS yang direkrut nantinya menjadi ujung tombak penyelenggara pada hari pemungutan suara. "Ini merupakan salah satu tahapan krusial. Karena wajah KPU ada di TPS. Orang yang akan kita rekrut ini adalah wajah bagi KPU, yang betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik kelak di TPS. Maka kita perlu merekrut SDM yang memiliki kualitas dan integritas mumpuni," ujar Abror. "KPPS juga dituntut untuk paham menggunakan smartphone. Sebab dalam kegiatan di TPS, kelak ada alat bantu seperti Sirekap dan cekdptonline yang harus dapat dioperasikan seketika oleh KPPS," tutur Abror. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Teknis Penyelenggaraan Ghazali Hasanudin dalam paparannya menyampaikan penerimaan pendaftaran KPPS pada 11-20 Desember 2023. Untuk penelitian administrasi 11-22 Desember 2023. "Nanti pengumuman hasil seleksi administrasi 23-25 Desember 2023. Tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023. Penetapan pada 24 Januari 2024. Dan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024," ungkap Ghazali. Ghazali mengatakan dalam pendaftaran calon anggota KPPS, masyarakat diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen. Antara lain surat pendaftaran, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4x6 satu lembar, dan bukti pendaftaran di email. "Untuk persyaratannya sebagaimana disebutkan dalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Secara rinci, KPU Kota Singkawang akan mengumumkan secara masif nantinya. Kami berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa ikut andil menjadi penyelenggara sebagai KPPS," harap Ghazali.

Penyebarluasan Informasi Pemilu, KPU Singkawang Gandeng Insan Media

SINGKAWANG - Guna penyebarluasan informasi kepemiluan mewujudkan misi Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang perlu bersinergi dengan berbagai pihak termasuk media. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror saat giat media gathering bersama media arus utama, stakeholder dan pegiat media lainnya di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang, Rabu malam (22/11/2023). "Media gathering ini untuk menyongsong kebersamaan media dalam menyebarkan informasi mengenai Pemilu 2024. Dan ini momentum baik, media gathering antara KPU Kota Singkawang dengan media mainstream, stakeholder dan pegiat media lainnya seperti influencer dan blogger yang akan menjadi alat bantu dan mendukung tujuan kita mengokohkan integrasi bangsa," kata Abror. Menurut Abror media mampu menjangkau kelompok masyarakat di berbagai daerah. Sementara, seluruh tahapan Pemilu juga perlu diketahui masyarakat.  "Maka dari itu, kita melanjutkan tradisi dalam melibatkan media untuk sosialisasi serta penyebaran informasi soal pentahapan Pemilu 2024," kata Abror. Saat ini tahapan Pemilu tengah berlangsung. Di antaranya penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). Pada beberapa pekan lalu, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah ditetapkan. Dan sebentar lagi memasuki tahapan kampanye. "Saat ini tengah berlangsung tahapan penyusunan DPTB. Dan sebentar lagi memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," ungkap Abror. Oleh karena itu, lanjut Abror, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dan kerjasama dengan seluruh media yang ada di Kota Singkawang. "Hal ini guna menyukseskan Pemilu mendatang," tutur Abror.

KPU Kota Singkawang Berkoordinasi Ke Lapas Kelas IIB Singkawang

KOORDINASI - KPU Kota Singkawang berkoordinasi terkait Pemilu 2024 ke Lapas Kelas IIB Singkawang, Sabtu (4/11/2023). *KPU Singkawang Koordinasi ke Lapas Bahas Partisipasi Pemilih di Lokasi Khusus* *SINGKAWANG -* Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang berkoordinasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang guna membahas partisipasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. "Koordinasi kali ini, kami membahas partisipasi WBP sebagai pemilih Pemilu 2024. Selama memenuhi syarat sebagai pemilih, WBP ini berhak untuk mendapatkan haknya dalam memilih," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, dalam kunjungannya ke Lapas Kelas IIB Singkawang, Sabtu (4/11/2023). Sebagaimana diketahui Lapas Kelas IIB Singkawang masuk dalam kategori lokasi khusus. Di sana terdapat dua TPS dengan 600 pemilih yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Lokasi Khusus. "Pada 21 Juni 2023, KPU Kota Singkawang telah menetapkan DPT sejumlah 169.951 pemilih. Jumlah ini sudah termasuk dua TPS Lokasi Khusus di Lapas sebanyak 600 pemilih," ungkap Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini. Umar mengatakan kendati telah ditetapkan dalam DPT, pemilih TPS Lokasi Khusus di Lapas perlakukannya sama dengan pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). "Disebut pemilih di TPS Lokasi Khusus, karena para pemilih ini berada dalam situasi dan kondisi tertentu, di mana lokasi keberadaan mereka di luar alamat yang berbeda dengan KTP-el dan tersentral di satu lokasi. Maka perlakuannya khusus serta hak memilih mereka sebagaimana pemilih DPTb atau pemilih pindahan," kata Umar. "Hak memilih mereka adalah pindah memilih. Surat suara yang mereka peroleh nanti berdasarkan keterdaftaran dalam DPT dan disesuaikan dengan wilayah administrasi kependudukan atau identitas kependudukan mereka masing-masing," jelas Umar. Lebih lanjut, nantinya KPU Kota Singkawang akan menerbitkan formulir model surat pindah memilih bagi WBP yang telah terdaftar dalam DPT. "Karena ini berada di lokasi khusus, maka surat pindah memilih yang telah diterbitkan nantinya akan diserahkan ke penanggung jawab TPS Lokasi Khusus, dan pada saat hari pemungutan suara akan disampaikan kepada para pemilih bersangkutan untuk digunakan sebagai dokumen pindah memilih," terang Umar. Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Singkawang dengan pihak Lapas juga mengkoordinasikan terkait data WBP yang baru masuk maupun telah bebas. "Kami sudah terima datanya baik yang baru masuk maupun yang bebas. Bagi WBP yang telah bebas, jika yang bersangkutan terdaftar di DPT TPS Lokasi Khusus maka untuk dapat menggunakan hak memilihnya, yang bersangkutan hendaknya mengurus pindah memilih ke PPS, PPK atau KPU setempat langsung," kata Umar "Sementara bagi yang baru masuk, maka kami terlebih dulu berkoordinasi ke pihak Lapas terkait ekspirasi masing-masing warga binaan. Kemudian kami akan memastikan yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT. Karena untuk mengurus pindah memilih salah satu syaratnya sudah terdaftar dalam DPT," ungkap Umar. Dalam pengurusan pindah memilih, kata Umar, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 15 Januari 2024. "Terhadap sembilan kondisi tertentu, pengurusan pindah memilih paling lambat H-30. Sedangkan untuk pemilih yang menjadi tahanan, karena tahanan ini masuk dalam empat kategori kondisi tertentu sesuai putusan MK di mana pengurusannya selambat-lambatnya H-7 atau pada 7 Februari 2024," kata Umar. Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Singkawang Kuatno menyatakan pihaknya siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. "Untuk itu, kami intensif saling berkoordinasi dengan KPU. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, baik penyerahan maupun pemutakhiran data warga binaan secara berkala kami terus koordinasikan ke pihak KPU," kata dia. Dalam kunjungannya ke Lapas, Umar bersama Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ayu Gintari dan Kasubag Perencanaan dan Data beserta salah seorang staf.

KPU Singkawang Menyiapkan Gudang Logistik Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah menyiapkan gudang yang akan digunakan untuk menyimpan logistik Pemilu 2024. Logistik yang terdiri dari perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya akan disimpan di Gudang Logistik KPU Kota Singkawang yang beralamat di Jalan Panglima Antasari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.  Gudang ini dilengkapi dengan pengamanan CCTV yang diawasi selama 24 jam oleh tenaga pengamanan dan juga pengawasan langsung dari Polres Singkawang.  “Ini sebagai langkah mencegah tindakan curang, pemalsuan, atau penyimpangan dalam pengelolaan logistik Pemilu, sehingga dapat menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi,” ucap Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasihumas Polres Singkawang AKP M. Mauluddin kepada awak media saat memeriksa Gudang Logistik Pemilu 2024 secara langsung, Sabtu (28/10/2023) Saat ini, KPU Kota Singkawang sedang menunggu kedatangan logistik Pemilu 2024 yang berada dalam perjalanan menuju Kota Singkawang.