Berita Terkini

Permintaan Bahan Pemutakhiran DPB

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang berkunjung ke Kantor Pengadilan Agama Singkawang, Rabu (10/3/2021) pagi. Dalam rangka kegiatan pemutakhiran daftar daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021, KPU Kota Singkawang melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan surat permintaan data guna dijadikan bahan pemutakhiran DPB. Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, hadir bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sastra Wirawan, beserta Subkoordinator Divisi Data dan Informasi, Hendy Ayusta Yudha. Selain membuka masukan dan tanggapan dari publik di mana telah jauh hari dibuka Posko Layanan Tanggapan Pemutakhiran DPB, KPU Kota Singkawang melakukan koordinasi lintas instansi dan multipihak dalam permintaan data bahan pemutakhiran. Di samping itu, pelaporan dapat juga disampaikan secara online dengan mengunduh formulir laporan di website kpu.singkawangkota.go.id, dan/atau melalui layanan aplikasi WhatsApp di nomor 0895702914247. #YukSukseskanPemutakhiranDaftarPemilihBerkelanjutan2021.

KPU Singkawang Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode Januari dan Februari, Jumat (26/2/2021) pagi. Rapat yang dilaksanakan dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dan dihadiri Bawaslu Kota Singkawang, Disdukcapil, Polres, Kodim 1202/Skw, serta perwakilan partai politik. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menyebutkan, sebanyak 149 data pemilih dimutakhirkan pada periode Januari. Dan 138 pemilih di periode Februari. “Daftar pemilih yang dimutakhirkan ini terdiri dari 56 potensi pemilih baru, 30 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 63 pemilih mengalami perbaikan data. Sementara di periode Februari, data yang dimutakhirkan 63 potensi pemilih baru, 20 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 55 pemilih perbaikan data,” kata Umar. Umar menuturkan bahan pemutakhiran di antaranya bersumber dari tanggapan masyarakat. Data penduduk yang disampaikan selanjutnya dilakukan pencermatan oleh KPU Kota Singkawang dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai dasar data pemutakhiran. “Untuk pencermatan dan verifikasi, kita lakukan penyandingan DPT dan dokumen kependudukan terhadap bahan pemutakhiran,” terang Umar. Umar menjelaskan pemutakhiran data pemilih ini terkait dengan penduduk berusia 17 tahun, melakukan mutasi, meninggal dunia, perubahan elemen data seperti status marital, pisah KK, perubahan pekerjaan dari sipil ke TNI Polri atau pensiunan TNI Polri. “Penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara online dengan mengunduh formulir yang ada di website KPU Kota Singkawang atau melalui layanan laporan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0895-7029-14247. Jika ingin melapor atau memberi tanggapan secara langsung, bisa datang ke Kantor KPU Kota Singkawang di Jl. Dr. Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. Tentu dengan menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid saat ini,” jelas Umar. Hasil dari proses kegiatan pemutakhiran disusun dalam form rekapitulasi. Selanjutnya disampaikan ke multipihak dalam rapat koordinasi di mana rapat dituangkan dalam berita acara. Hasil pemutakhiran ini juga setelahnya diumumkan di papan pengumuman dan website KPU Kota Singkawang sehingga dapat diakses oleh publik. Pemutakhiran DPB 2021 yang dilakukan KPU Kota Singkawang merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kegiatan pemutakhiran ini merupakan kewajiban bagi setiap KPU di semua tingkatan dan telah kita lakukan dari tahun 2020 lalu. Di tahun 2021, kita lanjutkan kegiatan ini. Tujuannya untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” tutur Umar.

Pemutakhiran DPB Tahun 2020, KPU Singkawang Mutakhirkan 7.356 Data Pemilih

SINGKAWANG – Dalam kurun setahun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah memutakhirkan 7.356 data pemilih. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga kategori pemutakhiran data pemilih (DPB). “Yakni potensi pemilih baru, tidak memenuhi syarat atau TMS, dan ubah/perbaikan data,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Kantor KPU Kota Singkawang, Jumat (8/1/2021). Adapun jumlah pemutakhiran potensi pemilih baru sebanyak 5.386 pemilih. TMS, 1.307 pemilih. Dan ubah/perbaikan data sebanyak 663 pemilih. “Kategori potensi pemilih baru ini, dikarenakan adanya warga yang berumur 17 tahun atau lebih setelah Pemilu Serentak 2019. Bisa juga karena pindah domisili masuk, atau pensiunan TNI/Polri. Untuk TMS, ini karena pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) terverifikasi meninggal dunia, pindah domisili keluar, atau beralih pekerjaan dari sipil ke TNI/Polri. Sementara ubah atau perbaikan data. Ini berbagai macam keterangan. Bisa karena pisah KK, status marital, ubah nama, ubah tanggal, tahun, atau tempat lahir, dan sebagainya,” terang Umar. Dengan dibentuknya posko layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kota Singkawang menerima pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat sebagai bahan data pemutakhiran daftar pemilih. “Di samping posko, kami juga melakukan jemput bola terhadap laporan masyarakat hingga ke wilayah pinggiran, sekaligus melakukan sosialisasi terkait kegiatan ini. Dan dengan kondisi pandemi Covid-19, KPU Kota Singkawang juga mengaktifkan pelaporan secara online agar kegiatan pemutakhiran berjalan maksimal,” ungkap Umar. “KPU Kota Singkawang dalam beberapa pertemuan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil. Kami sangat terbantukan, kaitannya dengan memverifikasi informasi kependudukan. Demikian pula dengan Bawaslu yang turut dalam memberikan masukan,” timpal Umar. Umar menuturkan, pemutakhiran DPB menggunakan DPT hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 ini adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. “Untuk tingkat kabupaten/kota, berdasarkan pasal 20 huruf (l) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Umar. “Tujuan kegiatan pemutakhiran DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan selanjutnya,” tutup Umar.

KPU Singkawang Tetapkan 164.832 Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Periode Desember

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode Desember di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (30/12/3020). Kegiatan per bulan sekali ini, dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini, diikuti oleh Bawaslu, Kodim 1202/Skw, Disdukcapil, dan  perwakilan partai politik yang ada di Kota Singkawang. Pada rapat tersebut, ditetapkan daftar pemilih berkelanjutan periode Desember sejumlah 164.832 pemilih. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengatakan, jumlah daftar pemilih berkelanjutan tersebut merupakan hasil dari proses kegiatan pemutakhiran, baik kategori potensi pemilih baru maupun pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), di mana data sebagai bahan pemutakhiran berasal dari berbagai pihak. “Potensi pemilih baru sejumlah 1.336 pemilih, di mana laki-laki ada 670 pemilih dan pemilih perempuan 666 pemilih. Untuk pemilih TMS, jumlahnya 396 pemilih. Pemilih laki-laki 205 pemilih dan pemilih perempuan 191 pemilih. Data pemutakhiran ini didapat dari tanggapan dan masukan Bawaslu, masyarakat dan hasil verifikasi data kependudukan,” ujar Umar. Di samping potensi pemilih baru dan TMS, KPU Kota Singkawang juga memutakhirkan data pemilih yang mengalami perubahan data. Umar menjelaskan, perubahan data dikarenakan adanya perubahan terhadap elemen data kependudukan. “Bisa karena pisah KK, perubahan status marital, nama, dan lain sebagainya. Perubahan data ini sejumlah 493 pemilih,” kata Umar. Pada periode November 2020, daftar pemilih berkelanjutan sejumlah 163.892 pemilih. Pemutakhiran data pemilih ini menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.

Koordinasi dan Penempelan Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan koordinasi terkait kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020, Senin (7/12/2020). Kali ini, koordinasi dengan pihak Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat. Ditemui Sekretaris Lurah Melayu, Urai Yenyen, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengkoordinasikan data warga khususnya di wilayah Kelurahan Melayu yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran. Data warga ini berkenaan warga yang berpotensi menjadi pemilih baru, baik karena umur yang setelah 17 April 2019 atau Pemilu Serentak 2019 lalu, saat ini genap berusia 17 tahun atau lebih, belum 17 tahun tapi sudah atau pernah menikah, pensiunan TNI/Polri, maupun potensi pemilih baru lantaran pindah datang. Selain itu, bahan pemutakhiran kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Ini klasifikasinya bisa karena meninggal dunia, pindah domisili, dari sipil menjadi TNI/Polri, dan sebagainya. Potensi pemilih baru ini, selanjutnya akan ditandai untuk nantinya dimasukkan sebagai daftar pemilih di Kota Singkawang. Demikian pula kategori TMS. Ditandai untuk kemudian dihapus dari daftar pemilih di tempat asal. KPU Kota Singkawang juga menyampaikan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode November ke pihak Kelurahan Melayu. Hasil rekap yang telah diplenokan beberapa waktu lalu ini agar ditempel di papan pengumuman kantor kelurahan. Ini dimaksudkan keterbukaan informasi bagi publik terhadap kegiatan pemutakhiran secara berkelanjutan. Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan kegiatan DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.

Periode November, KPU Singkawang Mutakhirkan 1.490 Pemilih Baru

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 periode November, Selasa (1/12/2020). Rapat yang dilakukan dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dan diikuti empat anggota komisioner lainnya, pimpinan Bawaslu Kota Singkawang, Hendra Kurniawan, dan Kasubbag BIN Opsnal Bagops Polres Singkawang, Iptu Jispan Sihombing. Dalam rapat tersebut, ditetapkan rekapitulasi DPB periode November sejumlah 163.892 pemilih dengan rincian 82.455 pemilih laki-laki dan 81.437 pemilih perempuan. “Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode November ini tersebar di lima kecamatan, 26 kelurahan,” ujar Riko. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengatakan, bahan pemutakhiran data pemilih ini bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang diverifikasi melalui sistem informasi data kependudukan (SIAK) dan tanggapan masyarakat. Adapun DPB dengan kategori pemilih baru sebanyak 1.490 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 311 pemilih. “Kategori potensi pemilih baru baik itu pemilih pemula maupun pindah datang, laki-laki 769 pemilih dan perempuan 721 pemilih. Kategori TMS dengan alasan meninggal dunia atau pindah domisili, laki-laki 166 pemilih dan perempuan 145 pemilih,” sebut Umar. Di samping pemilih baru dan TMS, KPU Kota Singkawang juga melakukan perbaikan data terhadap daftar pemilih. “Ya. Kami juga melakukan perbaikan data, dan telah dimutakhirkan dalam form A.B-DPB. Jumlahnya 167 pemilih. Perbaikan data pemilih ini karena adanya warga yang melakukan perbaikan datanya, baik itu pisah KK, cerai, status marital menjadi kawin, perubahan nama dan lainnya. Selanjutnya, hasil pleno ini akan diumumkan,” kata Umar. Pemutakhiran DPB ini menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Periode sebelumnya, rekapitulasi DPB sejumlah 162.713 pemilih. Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan kegiatan DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.