Berita Terkini

KPU Singkawang Koordinasi dan Sampaikan Kegiatan Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih ke Kelurahan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan koordinasi terkait kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2020 dengan pihak Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (16/11/2020). Koordinasi berkenaan dengan data penduduk setempat yang akan dijadikan bahan PDPB. “Dalam rangka mendapatkan data yang berkaitan dengan PDBP, KPU berkoordinasi dengan multipihak terkait termasuk dengan kelurahan,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di ruang kerjanya, Selasa (17/11/2020). Di samping untuk mendapatkan data, KPU Kota Singkawang menyampaikan kegiatan proses PDPB ke Kelurahan Pasiran. Pada kesempatan itu, berkas yang disampaikan dan diterima langsung oleh Sekretaris Lurah, Urai Mariani, berupa berita acara rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Oktober 2020. “Kami juga menyampaikan form A.B-DPB, form yang berisikan daftar pemilih yang telah dimutakhirkan. Tujuannya, setelah ditempel di papan pengumuman kelurahan, publik dapat melihat dan mengecek hasil kegiatan pemutakhiran oleh KPU. Tentu saja, publik dapat memberikan tanggapan dan masukannya,” tutur Umar. Koordinasi yang dilakukan oleh KPU ini secara berkala. Sebelumnya, KPU Kota Singkawang telah berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil. “Jumat lalu, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Sedau. Hari ini (Selasa), kami juga akan berkoordinasi ke Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah,” kata Umar. Kegiatan PDPB merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tujuan dari kegiatan ini untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” tutup Umar.

KPU Singkawang: Ada Tambahan Sebanyak 1.109 Potensi Pemilih Baru pada Periode Oktober

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 periode Oktober, Selasa (3/11/2020). Rapat dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, yang diikuti Bawaslu, Kodim 1202/Skw, Polres, dan perwakilan partai politik di Kota Singkawang. Pada rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, ditetapkan rekapitulasi DPB periode Oktober sejumlah 162.713 pemilih. Rinciannya, 81.852 pemilih laki-laki dan 80.861 pemilih perempuan, tersebar di 26 kelurahan, di lima kecamatan. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengatakan, ada tambahan sebanyak 1.109 potensi pemilih baru pada periode Oktober. “Ada tambahan sebanyak 1.109 potensi pemilih baru pada periode Oktober. Potensi pemilih baru ini didominasi oleh pemilih pemula atau penduduk yang berusia 17 tahun dan/atau lebih. Sisanya, warga yang pindah domisili. Rincian secara keseluruhan potensi pemilih baru, 583 pemilih laki-laki dan 526 pemilih perempuan,” terang Umar. Di samping penambahan, terdapat pengurangan dalam DPB. Yakni sebanyak 203 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), baik dari kategori warga meninggal dunia maupun bukan lagi penduduk setempat. “Pemilih TMS, 135 pemilih laki-laki dan 68 pemilih perempuan. Terkait dengan bukan penduduk setempat yang dikategorikan TMS, dikarenakan adanya perpindahan domisili warga, baik itu keluar dari Singkawang maupun di dalam antar kecamatan atau kelurahan,” jelas Umar. Pada periode sebelumnya (September), rekapitulasi DPB sejumlah 161.807 pemilih. Pemutakhiran DPB ini menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tujuan dari kegiatan DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” tutur Umar.

Periode September, KPU Singkawang Mutakhirkan 783 Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tingkat Kota Singkawang Tahun 2020 Periode Bulan September secara daring, Rabu (1/10/2020) siang. Rapat pleno dihadiri oleh Disdukcapil, Bawaslu, Kodim 1202/Skw, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan pada bulan September, KPU Kota Singkawang melakukan pemutakhiran terhadap 783 penduduk yang masuk dalam kategori pemilih. “Rinciannya, 567 potensi pemilih baru dan 216 pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS),” kata kata Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq. Secara terperinci, Umar menyebutkan, potensi pemilih baru di Kecamatan Singkawang Barat sebanyak 90 pemilih dan 96 pemilih TMS. Singkawang Selatan, 120 potensi pemilih baru dan 17 pemilih TMS. Kecamatan Singkawang Tengah, 118 potensi pemilih baru dan 91 pemilih TMS. Singkawang Timur, 174 potensi pemilih baru dan 6 pemilih TMS. “Kecamatan Singkawang Utara, potensi pemilih barunya 65 pemilih, kategori TMS 6 pemilih,” sebut Umar. Rekapitulasi DPB Periode September 2020 berjumlah 161.807 pemilih. Sementara periode sebelumnya berjumlah 161.456 pemilih. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menggunakan daftar pemilih tetap hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Kota Singkawang DPT-nya berjumlah 160.753 pemilih,” terang Umar. Kegiatan pemutakhiran DPB Tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil Pemutakhiran Periode Agustus, Pemilih Singkawang Sebanyak 161.456

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar berkelanjutan (DP) tahun 2020 periode Agustus, Selasa (1/9/2020). Rapat yang dilaksanakan dalam jaringan (daring) ini, diikuti oleh Polres, Kodim 1202, Bawaslu, Disdukcapil, dan partai politik. “Dari hasil pemutakhiran secara berkelanjutan periode bulan Agustus 2020, pemilih Kota Singkawang sebanyak 161.456 pemilih,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Adapun rinciannya, pemilih laki-laki 81.239 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 80.217 pemilih. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencana, Data dan Informasi, Umar Faruq, menyebutkan, daftar pemilih tetap Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Sementara jumlah DPB periode Juli 2020 sebanyak 161.483 pemilih. “Untuk periode bulan Agustus, ada 98 potensi pemilih baru dan 125 pemilih tidak memenuhi syarat. Sumbernya, tanggapan dan masukan dari warga, Bawaslu, Kodim, Polres, dan Disdukcapil. Data yang diterima KPU selanjutnya diverifikasi dengan menggunakan DPT terakhir sebagai dasar pemutakhiran,” katanya. Umar menuturkan, adapun data dari TNI dan Polri yang diterima yakni data purnawirawan. “Jadi data yang diterima oleh kami merupakan data purnawirawan Polres dan Kodim. Sesuai dengan ketentuan, purnawirawan TNI/Polri masuk dalam kategori pemilih baru,” terang Umar. Kegiatan pemutakhiran DPB merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Umar. Pemutakhiran DPB sampai dengan Desember 2020. Setiap bulannya, pemilih yang telah dimutakhirkan, diplenokan dengan dihadiri pihak terkait dan kemudian diumumkan, baik di papan pengumuman maupun di laman kpu.singkawangkota.go.id.

Warga Sampaikan Informasi Kepindahan Penduduk untuk Pemutakhiran DPB

SINGKAWANG – Hari ini, Rabu (19/8/2020), salah satu warga Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, datang ke Kantor KPU Kota Singkawang untuk menyampaikan informasi terkait warga pindah domisili. Informasi pindah domisili antar kelurahan dalam satu kecamatan itu, ditunjukkan dengan dokumen kependudukan dari Dinas Dukcapil Kota Singkawang. Selanjutnya, informasi dari warga itu akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Singkawang dalam kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2020. Partisipasi warga dalam bentuk masukan dan tanggapan sangat dibutuhkan pada kegiatan Pemutakhiran DPB ini.

KPU Singkawang Verifikasi Faktual Pemutakhiran DPB

SINGKAWANG – Minggu (2/8/2020) kemarin, Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, melakukan verifikasi faktual terhadap informasi warga yang menyampaikan adanya seorang warga di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, yang meninggal dunia. Verifikasi faktual dalam kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2020 ini, dilakukan untuk memastikan pemilih meninggal dunia (kategori tidak memenuhi syarat) yang nantinya akan dicoret dari daftar pemilih Singkawang itu adalah orang yang sama dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kepada masyarakat dan multipihak di Kota Singkawang, yuk sampaikan tanggapan dan masukan terhadap kegiatan Pemutakhiran DPB Tahun 2020. Alasan tanggapan atau masukan Pemutakhiran DPB berupa adannya kesalahan data pemilih; pindah domisili; pemilih baru; pemilih tidak memenuhi syarat; dan atau perubahan status dari TNI/Polri ke warga sipil. Kegiatan Pemutakhiran DPB ini sampai dengan Desember 2020. Setiap bulannya, pemilih yang telah dimutakhirkan, diplenokan dengan dihadiri pihak terkait dan kemudian diumumkan, baik di papan pengumuman maupun di laman kpu.singkawangkota.go.id.