Berita Terkini

Tercatat 125 Pemilih Pindah Masuk di Singkawang

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merilis rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) periode September 2023. "Di Singkawang tercatat sebanyak 125 pemilih pindah masuk dan 96 pemilih pindah keluar dalam rentang waktu Agustus sampai dengan September 2023," sebut Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq pada Minggu (1/10/2023) di Singkawang. Umar mengatakan rekapitulasi DPTb ini merupakan akumulasi dari pemilih yang mengurus pindah memilih sejak Agustus sampai dengan September 2023. "Jadi rekapitulasi itu merupakan akumulasi dari pemilih yang mengurus pindah memilih dari bulan Agustus 2023. Sebagaimana diketahui, untuk rekapitulasi pindah memilih pada Agustus 2023, sebanyak 62 pemilih pindah masuk dan 51 pemilih pindah keluar. Secara rinci di bulan September ini, ada 63 pemilih pindah masuk dan 45 pemilih pindah keluar," kata Umar. Anggot KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini menyebutkan rincian rekapitulasi pemilih pindah masuk, yakni Kecamatan Singkawang Tengah 11 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 12 TPS. Kecamatan Singkawang Barat 9 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 4 kelurahan 7 TPS. Kecamatan Singkawang Timur 2 pemilih laki-laki, 2 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 2 TPS. Kecamatan Singkawang Utara 14 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 6 kelurahan 12 TPS. Dan Kecamatan Singkawang Selatan 30 pemilih laki-laki, 21 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 16 TPS. Sementara rekapitulasi pemilih pindah keluar, kata Umar, Kecamatan Singkawang Tengah 11 pemilih laki-laki, 11 pemilih perempuan. Tersebar di 5 kelurahan 14 TPS. Kecamatan Singkawang Barat 24 pemilih laki-laki, 20 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 21 TPS. Kecamatan Singkawang Timur 3 pemilih laki-laki, 2 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 4 TPS. Kecamatan Singkawang Utara 7 pemilih laki-laki, 7 pemilih perempuan. Tersebar di 6 kelurahan 10 TPS. "Dan Kecamatan Singkawang Selatan 7 pemilih laki-laki, 4 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 7 TPS," ungkap Umar. Umar menjelaskan, pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," kata Umar. Umar mengatakan, dalam pengurusannya pemilih diharuskan menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di  Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya. "Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujar Umar. Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. "Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," kata Umar. Umar menerangkan, pemilih pindahan akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berdasarkan keterdaftarannya dalam DPT dan KTP-el. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Apabila pemilih berasal dari Kecamatan Singkawang Selatan, pindah memilih ke Kecamatan Singkawang Tengah, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil. Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil. Jika dari Kabupaten Kapuas Hulu, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil,” jelas Umar. "Untuk pindah memilih dengan alasan pindah domisili dan dibuktikan dengan salinan KTP-el dan/atau KK terbaru, maka surat suara yang diperoleh sejumlah lima surat suara di TPS sesuai alamat domisili yang tertera," tutur Umar.

Ratusan Siswa SMA Negeri 7 Belajar Demokrasi dan Kepemiluan ke KPU Singkawang

SINGKAWANG - Sebanyak 204 siswa dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Singkawang mengikuti belajar demokrasi dan kepemiluan di Kantor KPU Kota Singkawang, Jumat (8/9/2023) pagi. Kunjungan siswa yang didampingi dewan guru tersebut dalam rangka mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar. "Kami menyambut baik kedatangan siswa dari SMA Negeri 7 ini. Penting bagi generasi muda mendapatkan informasi tentang demokrasi dan kepemiluan sejak dini. Saya berharap, ini bermanfaat bagi siswa," kata Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror. Khairul Abror menuturkan, poses demokrasi dalam keseharian siswa seperti di lingkup keluarga dan lingkungan sekolah. Demokrasi dalam cakupan yang lebih luas seperti Pemilu dan Pilkada. Gambaran Pemilu dan Pilkada diharapkan bisa dipahami siswa dan dipraktikkan dalam pemilihan ketua OSIS (Pemilos) yang akan dilaksanakan SMA Negeri 7 beberapa waktu ke depan. Pada kegiatan itu, KPU Kota Singkawang memperkenalkan Rumah Pintar Pemilu, sejarah kepemiluan, pemilihan kepala daerah di Kota Singkawang dari masa ke masa. "Rumah Pintar Pemilu ini adalah laboratorium demokrasi dan laboratorium Pemilu yang dimiliki oleh KPU Kota Singkawang. Adik-adik pelajar bisa belajar mulai dari sejarah Pemilu di Indonesia, sampai pentingnya Pemilu bagi bangsa Indonesia," kata Guntur Gunawan, Pejabat Fungsional KPU Kota Singkawang, saat mengajak siswa berkeliling ke setiap bagian ruang kantor. Tampak siswa antusias dalam kunjungan tersebut. Tak jarang sambil berjalan melihat informasi-informasi kepemiluan, mereka melontarkan pertanyaan. Guntur Gunawan juga menyampaikan tentang maket tempat pemungutan suara (TPS). Satu per satu ia menjelaskan keberadaan kotak suara, petugas TPS, tinta, surat suara dan perlengkapan lainnya. Pada kesempatan itu pula, KPU Kota Singkawang menyosialisasikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Bagi siswa yang sudah atau akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 kelak, untuk ikut berpartisipasi dalam gawai lima tahun tersebut. Kegiatan ini sekaligus ajang sosialisasi Pemilu bagi pemilih pemula di Kota Singkawang.

KPU Singkawang Rilis Pemilih Pindahan Periode Agustus

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024 periode Agustus 2023. "Jumlah pemilih DPTb sebanyak 62 pemilih pindah masuk. 38 pemilih laki-laki dan 24 pemilih perempuan. Untuk pemilih pindah keluar sebanyak 51 pemilih. 31 pemilih laki-laki dan 20 pemilih perempuan," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq pada Jumat, 1 September 2023 di Kantor KPU. Pemilih yang mengurus pindah memilih ini tersebar di lima kecamatan. "Untuk pemilih pindah masuk, sejumlah 14 pemilih pindah masuk ke Kecamatan Singkawang Tengah, dua pemilih ke Kecamatan Singkawang Barat, enam pemilih ke Kecamatan Singkawang Utara, dan 40 pemilih ke Kecamatan Singkawang Selatan," kata Umar. "Sementara pindah memilih keluar, sejumlah sembilan pemilih pindah memilih keluar dari Kecamatan Singkawang Tengah, 28 pemilih dari Kecamatan Singkawang Barat, empat pemilih dari Kecamatan Singkawang Timur, tujuh pemilih dari Kecamatan Singkawang Utara, dan tiga pemilih dari Kecamatan Singkawang Selatan," kata Anggota KPU Kota Singkawang yang mengampu Divisi Data Pemilih ini. Lebih lanjut Umar menyebutkan, pemilih pindah masuk ini tersebar di 24 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan pemilih pindah keluar tersebar di 26 TPS. Umar menjelaskan, pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," kata Umar. Umar mengatakan, dalam pengurusannya pemilih diharuskan menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di  Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya. "Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujar Umar. Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. "Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," kata Umar. Umar menerangkan, pemilih pindahan akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berdasarkan keterdaftarannya dalam DPT dan KTP-el. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Apabila pemilih berasal dari Kecamatan Singkawang Barat, pindah memilih ke Kecamatan Singkawang Tengah, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil. Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil. Jika dari Kabupaten Kapuas Hulu, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil,” jelas Umar. "Untuk pindah memilih dengan alasan pindah domisili dan dibuktikan dengan salinan KTP-el dan/atau KK terbaru, maka surat suara yang diperoleh sejumlah lima surat suara di TPS sesuai alamat domisili yang tertera," tutur Umar.

KPU Singkawang Pastikan Penghuni Lapas Dapat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024. “Kami memastikan WBP yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya. Setelah penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), karena sesungguhnya WBP penghuninya adalah pemilih pindahan, maka kami berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, untuk selanjutnya dilakukan pengurusan pindah memilih,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, usai melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Singkawang, Senin (24/7/2023). Umar menuturkan, warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih yakni genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, tidak sedang dicabut hak pilihnya. “Selain peserta Pemilu, dalam hal ini KPU juga melayani pemilih sehingga kami melakukan pendataan, kemudian data yang kami terima nanti akan kami lakukan pencermatan dan pencocokan data,” kata Umar. Anggota KPU yang membidangi divisi perencanaan, data dan informasi ini mengatakan, khusus WBP yang berada di Lapas, tidak mungkin bagi mereka mengurus pindah memilih. Sebab, laporan pindah memilih dilakukan di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan. Maka, KPU Kota Singkawang mendatangi Lapas guna pengurusan pindah memilih. “By name yang kami terima, terlebih dulu dipastikan yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT, karena warga yang melakukan pindah memilih harus terdaftar di DPT, barulah Surat Pindah Memilihnya diterbitkan untuk digunakan pada saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 kelak,” kata Umar. Pindah memilih WBP dikarenakan keadaan menjalani tahanan di Rutan atau Lapas. Atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Selain itu, bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai domisilinya dapat mengurus pindah memilih, antara lain dikarenakan keadaan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. “Menjalani rehabilitasi narkoba; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya. Sembilan keadaan tertentu ini pengurusannya paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 15 Januari 2024,” kata Umar. “Setelah 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih, dengan keadaan tertentu yakni pemilih yang sakit; pemilih yang tertimpa bencana; pemilih yang menjadi tahanan; dan/atau pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” lanjut Umar. Umar menerangkan, pemilih pindahan ini akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berbasis KTP-el yang telah didaftarkan dalam DPT. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Apabila WBP berasal dari Kecamatan Singkawang Utara, sementara TPS lokasi khusus Lapas ini berada di Kecamatan Singkawang Selatan, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil. Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil. Jika dari Kabupaten Sintang, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil,” jelas Umar “Kalau berasal dari luar Kalimantan Barat, surat suara yang diterima hanya pemilihan presiden dan wakil presiden,” kata Umar. Kunjungan KPU Kota Singkawang disambut oleh Kepala Lapas Singkawang Priyo Tri Laksono, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Junaidi Alexander.

Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas, Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang

Menindaklanjuti Laporan Saudara Kusmara pada Model PE-2 serta berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas, Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang menyampaikan : 1. Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan atas nama Tono dinyatakan TIDAK TERBUKTI telah mengkoordinir kegiatan pembagian paket Lebaran oleh Anggota DPRD Kota Singkawang Saudari Susi Wu dan juga Saudara Sudiantono ( Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat ) dari Partai Nasdem sebagaimana pokok aduan pelapor, namun terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8 huruf l “ “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu” serta tanpa melakukan Konsultasi dan Koordinasi terlebih dahulu dengan PPK Singkawang Selatan dan atau KPU Kota Singkawang 2. Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan atas nama Tono berdasarkan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas dijatuhkan sanksi berupa Peringatan tertulis sebagaimana terlampir. 3. Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka Satu (1) diatas diberikan untuk dilakukan pembinaan. Lihat disini... 

KPU Singkawang Tetapkan DPT Pemilu 169.951 Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 sejumlah 169.951 pemilih, Rabu (21/6/2023) malam. Penetapan DPT tingkat Kota Singkawang dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang. "KPU Kota Singkawang menetapkan DPT tingkat Kota Singkawang untuk Pemilu 2024 sejumlah 169.951 pemilih. Pemilih laki-laki sejumlah 85.639 pemilih, pemilih perempuan sejumlah 84.312 pemilih" kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq. Umar merinci pemilih di Kecamatan Singkawang Barat sejumlah 39.683 pemilih. Singkawang Selatan sejumlah 40.208 pemilih, Singkawang Tengah sejumlah 50.434 pemilih, Singkawang Timur sejumlah 17.302 pemilih, dan Singkawang Utara sejumlah 22.938 pemilih. Sebelumnya, KPU Kota Singkawang menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan sejumlah 170.565 pemilih. "Perubahan jumlah pemilih ini terjadi dari DPSHP menuju DPT. Terdapat proses tanggapan, analisa kegandaan, pemilih pindah keluar dan masuk, pemilih lokasi khusus, dan pemilih di luar negeri. Dalam rekapitulasi DPT, pemilih baru sejumlah 516 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sejumlah 1.130 pemilih dan pemilih ubah data sejumlah 52 pemilih," jelas Umar. "Untuk pemilih belum ber-KTP-el sejumlah 2.628 pemilih," kata Umar. Umar menjelaskan, penyusunan daftar pemilih dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pemutakhiran pencocokan dan penelitian (Coklit), Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPSHP, DPSHP Akhir hingga DPT. "Penyusunan rekapitulasi daftar pemilih ini dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai dengan kota. Dalam pelaksanaan rapat pleno, dihadiri pihak pengawas, perwakilan peserta Pemilu, dan stakeholder," kata Umar. Setelah penetapan, KPU Kota Singkawang menyampaikan salinan DPT ke pihak terkait. Selanjutnya mendistribusikan salinan DPT kepada PPS melalui PPK, dan diumumkan ke publik. "Pengumuman DPT dimulai pada 22 Juni 2023 sampai dengan 14 Februari 2024. Setelah penetapan DPT, selanjutnya kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," tutur Umar.