Berita Terkini

Jemput Informasi dan Sosialisasi Pemutakhiran DPB di Trans SP-2 Singkawang Selatan

SINGKAWANG – Perjalanan Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, untuk menjemput informasi data warga dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 hari ini, Minggu (26/7/2020) pagi, di Trans Satuan Pemukiman-2 (SP-2), Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan. Pemukiman penduduk yang jaraknya sekitar 16 kilometer dari Kantor KPU Kota Singkawang itu, mayoritas warganya adalah warga transmigrasi dari Pulau Jawa. Bertemu dengan salah seorang Ketua RT setempat, beberapa data diperoleh di antaranya potensi pemilih baru dan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia. Setelah dari Trans SP-2 Pangmilang, perjalanan penjemputan informasi dilanjutkan, masih di satu wilayah kecamatan yang sama. Kali ini, informasi yang didapat dari salah satu Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yakni data warga penerima manfaat di Kelurahan Pangmilang dan Sagatani, dengan kategori potensi pemilih baru. Selain menjemput data yang berpotensi untuk dimutakhirkan, KPU Kota Singkawang juga menyosialisasikan kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020. Kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana KPU Kabupaten dan Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan pemutakhiran DPB, untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/pemilihan berikutnya.

Penjemputan Informasi Pemutakhiran DPB, Kali ini di Kelurahan Setapuk Besar dan Naram

SINGKAWANG – Hari ini, Sabtu (25/7/2020), KPU Kota Singkawang, melalui Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, kembali menjemput informasi terkait data yang akan dimutakhirkan dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020. Informasi didapat dari warga dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Lokasinya di dua kelurahan. Setapuk Besar dan Naram, Kecamatan Singkawang Utara. Data yang didapat berupa fotokopi identitas warga berusia 17 tahun atau lebih namun belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Data itu nantinya akan kami mutakhirkan. Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar pemutakhiran. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota, berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pemutakhiran DPB bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/pemilihan berikutnya.

Pemutakhiran DPB, KPU Kota Singkawang Jemput Informasi Potensi Pemilih Baru

SINGKAWANG – Partisipasi multipihak sangatlah penting dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020. Selain dari dinas atau instansi terkait, tidak menutup kemungkinan informasi/laporan/tanggapan sebagai bahan pemutakhiran, itu bisa didapat dari publik. Seperti halnya hari ini, Jumat (24/7/2020). Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, menerima informasi dengan cara menjemput informasi itu dari salah satu Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Singkawang Tengah, terkait kategori warga Singkawang yang berpotensi untuk menjadi pemilih baru (sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau sudah pernah menikah mempunyai hak memilih. Pensiunan TNI/Polri). Informasi data potensi pemilih baru yang didapat yakni warga kelahiran di tahun 2002 dan 2003. Artinya, setelah Pemilu Serentak 2019, warga dengan kelahiran tahun tersebut genap berumur 17 tahun atau lebih, dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020. Informasi data yang disampaikan ke KPU Kota Singkawang disertai dengan fotokopi kartu keluarga, sehingga data untuk bahan pemutakhiran ini memang benar valid sebagai potensi pemilih baru.

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Umar: Masyarakat Jadi Garda Terdepan

SINGKAWANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, menyebutkan, bahwa masyarakat menjadi garda terdepan dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2020. “Dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, masyarakat jadi garda terdepan. Laporan dan tanggapan masyarakat menjadi sesuatu yang sangat kami butuhkan dalam kegiatan ini,” ujar Umar di Singkawang, Jumat (10/7/2020). Pentingnya partisipasi masyarakat, kata Umar, lantaran bahan PDPB di antaranya berdasarkan laporan dan tanggapan masyarakat itu sendiri. “Di samping data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Dukcapil, pelaporan dari masyarakat menjadi bahan kami untuk pemutakhiran,” jelas Umar. Umar menuturkan, laporan dan tanggapan masyarakat dapat dilakukan langsung atau dalam jaringan (daring). “Pelaporan secara langsung, dilakukan dengan mendatangi posko layanan laporan dan tanggapan dengan mengisi formulir yang telah kami sediakan dan melampirkan fotokopi identitas berupa KTP-el, Suket, KK, paspor atau dokumen kependudukan lainnya,” “Kalau online, laporan melalui laman KPU atau dengan menghubungi narahubung kami di kontak WhatsApp 0895702914247. Nanti warga yang melapor juga dapat mengunduh formulir di google drive, https://drive.google.com/file/d/1oHWnKOfUAuXVKlzL-lgWOCf61T-r-dpp/view,” ucap Umar. Lebih lanjut, Umar menyebutkan, adapun alasan laporan dan tanggapan masyarakat dalam kegiatan PDPB, di antaranya kesalahan data pemilih, pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pergantian status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, dan karena meninggal dunia. “Untuk potensi pemilih baru, ini warga Singkawang yang usianya 17 tahun setelah 17 April 2019 atau belum 17 tahun namun sudah atau pernah menikah,” kata Umar. Kegiatan PDPB merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Umar. Dilaksanakan sejak Januari 2020 hingga Desember tahun ini, pihak KPU Kota Singkawang telah mendapatkan laporan dan masukan dari masyarakat. Hasil pemutakhiran DPB setiap bulannya diplenokan dalam rapat pleno terbuka bersama multipihak. Rekapitulasi DPB periode Juni 2020 tingkat Kota Singkawang berjumlah 161.357 pemilih. “Setiap selesai pleno, salinan hasil rekapitulasi kami sampaikan ke pihak terkait dan kami umumkan di laman dan papan pengumuman KPU Kota Singkawang,” tutur Umar.

Pemutakhiran DPB Periode Juni di Singkawang Berjumlah 161.357 Pemilih

SINGKAWANG – Hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Juni 2020 tingkat Kota Singkawang berjumlah 161.357 pemilih. Jumlah tersebut berkurang dari periode bulan lalu, setelah didapati adanya pemilih di Kota Singkawang yang dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS). “Periode bulan lalu, Mei 2020, hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di Kota Singkawang berjumlah 161.364 pemilih. Ada pengurangan sebanyak 7 pemilih dengan kategori TMS,” ujar Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi DPB secara daring di Singkawang, Rabu (1/7/2020) pagi. Hasil pemutakhiran ini, kata Umar, berdasarkan masukan dan laporan masyarakat. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada warga Singkawang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diketahui TMS. Keterangannya meninggal dunia” ucap Umar. Umar menuturkan pihaknya belum mendapatkan laporan dan masukan terkait potensi pemilih baru. Ia berharap multipihak ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pemutakhiran daftar pemilih ini. “Kita berharap besar andil dari berbagai pihak dalam pemutakhiran data pemilih yang ada di Kota Singkawang. Kegiatan pemutakhiran ini sampai dengan Desember 2020 mendatang. Jadi kami berharap apabila ada yang mengetahui warga Singkawang, baik itu pindah domisili, genap berusia 17, meninggal dunia, perubahan status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, bisa melaporkan ke Kantor KPU, atau bisa melapor secara online dengan mengunduh formulir laporan di laman kami, kpu.singkawangkota.go.id,” tutur Umar. Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB periode Juni 2020 tingkat Kota Singkawang diikuti oleh Bawaslu dan perwakilan partai politik. Hasil rekapitulasi selanjutnya akan diumumkan di laman KPU Kota Singkawang dan papan pengumuman.

KPU Kota Singkawang Luncurkan Ebook Hasil Pemilu 2019

INGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang meluncurkan buku elektronik atau ebook bertajuk Pemilu Serentak 2019 Dalam Angka di Kota Singkawang. Buku portable document format (Pdf) dengan tebal 70 halaman ini merupakan rangkuman hasil Pemilu serentak yang digelar pada 17 April 2019 lalu. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, mengatakan, pembuatan buku ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum terkait Pemilu serentak tahun 2019 tingkat Kota Singkawang. “Dengan hadirnya buku ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui lebih dalam mengenai seluk beluk penyelenggaraan dan hasil Pemilu serentak tahun 2019 khususnya di Kota Singkawang,” ujar Riko, Selasa (16/6/2020). Anggota KPU Kota Singkawang sekaligus salah satu editor dalam penulisan buku, Umar Faruq, menjelaskan, buku Pemilu Serentak 2019 Dalam Angka di Kota Singkawang terdiri dari tujuh bagian yang menjelaskan Pemilu serentak tahun 2019 berdasarkan jenis Pemilunya. “Informasi yang disajikan bersumber dari Keputusan KPU RI, Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat, Keputusan KPU Kota Singkawang, data yang disampaikan peserta Pemilu, dan sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyampaian data disajikan secara sistematis, dikemas dengan menarik, dan grafis yang mudah dimengerti,” terangnya.