SINGKAWANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, menyebutkan, bahwa masyarakat menjadi garda terdepan dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2020.
“Dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, masyarakat jadi garda terdepan. Laporan dan tanggapan masyarakat menjadi sesuatu yang sangat kami butuhkan dalam kegiatan ini,” ujar Umar di Singkawang, Jumat (10/7/2020).
Pentingnya partisipasi masyarakat, kata Umar, lantaran bahan PDPB di antaranya berdasarkan laporan dan tanggapan masyarakat itu sendiri.
“Di samping data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Dukcapil, pelaporan dari masyarakat menjadi bahan kami untuk pemutakhiran,” jelas Umar.
Umar menuturkan, laporan dan tanggapan masyarakat dapat dilakukan langsung atau dalam jaringan (daring).
“Pelaporan secara langsung, dilakukan dengan mendatangi posko layanan laporan dan tanggapan dengan mengisi formulir yang telah kami sediakan dan melampirkan fotokopi identitas berupa KTP-el, Suket, KK, paspor atau dokumen kependudukan lainnya,”
“Kalau online, laporan melalui laman KPU atau dengan menghubungi narahubung kami di kontak WhatsApp 0895702914247. Nanti warga yang melapor juga dapat mengunduh formulir di google drive, https://drive.google.com/file/d/1oHWnKOfUAuXVKlzL-lgWOCf61T-r-dpp/view,” ucap Umar.
Lebih lanjut, Umar menyebutkan, adapun alasan laporan dan tanggapan masyarakat dalam kegiatan PDPB, di antaranya kesalahan data pemilih, pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pergantian status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, dan karena meninggal dunia.
“Untuk potensi pemilih baru, ini warga Singkawang yang usianya 17 tahun setelah 17 April 2019 atau belum 17 tahun namun sudah atau pernah menikah,” kata Umar.
Kegiatan PDPB merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Umar.
Dilaksanakan sejak Januari 2020 hingga Desember tahun ini, pihak KPU Kota Singkawang telah mendapatkan laporan dan masukan dari masyarakat.
Hasil pemutakhiran DPB setiap bulannya diplenokan dalam rapat pleno terbuka bersama multipihak. Rekapitulasi DPB periode Juni 2020 tingkat Kota Singkawang berjumlah 161.357 pemilih.
“Setiap selesai pleno, salinan hasil rekapitulasi kami sampaikan ke pihak terkait dan kami umumkan di laman dan papan pengumuman KPU Kota Singkawang,” tutur Umar.