Berita Terkini

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Singkawang Periode Mei Berjumlah 161.364 Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Mei 2020, Kamis (4/6/2020) pagi. Rapat pleno yang dilaksanakan dalam jaringan virtual itu diikuti oleh Bawaslu, Disdukcapil, dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Singkawang. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq menyebutkan rekapitulasi DPB periode Mei 2020 berjumlah 161.364 pemilih. “Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 81.204 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 80.160 pemilih. Tersebar di lima kecamatan, 26 kelurahan,” kata Umar dalam rapat pleno virtual. Untuk daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Sementara DPB periode April 2020 berjumlah 160.786 pemilih. Umar mengungkapkan ada penambahan yang signifikan antara DPB periode April dengan bulan ini. “Penambahannya sebanyak 590 pemilih dari potensi pemilih baru. Sedangkan untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) ada 12 pemilih. Pemilih TMS ini berasal dari tanggapan publik dan monitoring internal KPU,” terangnya. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 181 terkait Pemutakhiran DPB Tahun 2020. “Selain diamanahkan melakukan pemutakhiran, kami KPU diwajibkan untuk melaporkan hasil pemutakhiran melalui rapat pleno terbuka setiap bulannya,” ujar dia. “Untuk pelaksanaan rapat pleno secara virtual, ini berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 304 terkait Pelaksanaan Pemutakhiran DPB dengan Work from Home,”  imbuh Riko. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Hendra Kurniawan mengajak multipihak untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran DPB tahun 2020 yang dilaksanakan KPU. Partisipasi itu bisa berupa menyampaikan laporan atau tanggapan ke KPU berkenaan dengan potensi pemilih baru, kesalahan data pemilih maupun pemilih TMS. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Singkawang, Muhammad Heru menyampaikan pihaknya akan selalu mendukung kegiatan pemutakhiran DPB yang dilakukan oleh KPU. “Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang selalu mendukung pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU Kota Singkawang ini,” katanya dalam rapat pleno. Pelaksanaan pemutakhiran DPB tahun 2020 dilakukan hingga Desember mendatang. Data yang dimutakhirkan yaitu potensi pemilih baru yang meliputi WNI genap berusia 17 tahun saat pemutakhiran, belum berusia 17 tahun tapi sudah/pernah menikah, dan pensiunan TNI/Polri. Selain itu pemilih yang pindah domisili, baik pindah keluar ataupun masuk. Pemutakhiran kesalahan data pemilih, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hasil pemutakhiran yang telah diplenokan, selanjutnya akan diumumkan di papan pengumuman dan melalui website KPU Kota Singkawang.

Keterbukaan Informasi, KPU Kota Singkawang Umumkan Pemutakhiran DPB

SINGKAWANG – Di samping disampaikan ke pihak terkait, di antaranya Bawaslu, Disdukcapil, dan partai politik, berita acara rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) per bulan kami umumkan. Karena termasuk dalam informasi publik, maka pemutakhiran DPB wajib diumumkan. Ada dua bentuk pengumuman, yakni online dan offline. Secara online, hasil rekapitulasi DPB kami umumkan melalui website KPU dan kami unggah di portal opendata.kpu.go.id. Jadi, siapapun dapat mengaksesnya. Sedangkan offline, dengan menempel berita acara hasil rekapitulasi DPB di papan pengumuman kantor KPU. Publik dapat mengecek langsung setiap hasil pemutakhiran DPB per bulannya. Hasil rekapitulasi DPB merupakan dokumen penting dalam kegiatan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih.

Pemilih Berkelanjutan Periode April di Singkawang Berjumlah 160.786

SINGKAWANG – Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode April 2020 di Kota Singkawang berjumlah 160.786 pemilih. Jumlah ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka pemutakhiran DPB yang dilaksanakan oleh KPU Kota Singkawang secara online, Selasa (5/5/2020). Rapat pleno terbuka dalam jaringan (daring) yang dibuka Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, diikuti oleh Dinas Dukcapil dan Bawaslu Kota Singkawang, serta partai politik peserta Pemilu 2019. “Sesuai amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan Surat Edaran KPU RI 181, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Riko. Berdasarkan surat dari KPU RI nomor 304 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Work from Home, maka rapat pleno terbuka DPB dilakukan secara online. “Sesuai regulasi, pemutakhiran data pemilih harus terus berlanjut, namun dengan kondisi seperti ini, kita mesti memperhatikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Riko. Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih yang tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, mengatakan di samping data tidak memenuhi syarat (TMS), ada penambahan yang signifikan pada potensi pemilih baru. “Periode Maret, DPB berjumlah 160.746 pemilih. Di bulan April, potensi pemilih baru berjumlah 50 pemilih dan pemilih TMS ada 10. Jumlah periode April sebanyak 160.786 pemilih,” ungkap Umar. Selanjutnya hasil rapat pleno akan diumumkan oleh KPU Kota Singkawang melalui website dan papan pengumuman. “Berdasar surat edaran dan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, hasil yang telah diplenokan ini kami informasikan di website dan ditempel di papan pengumuman. Setiap bulannya setelah diplenokan, akan selalu diumumkan,” ucap Umar. Kegiatan DPB berlangsung hingga Desember 2020 mendatang. KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan dan tanggapan masyarakat terhadap DPB di Kantor KPU, Jalan DR Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. Untuk saat ini, mekanisme pelaporan dapat dilakukan secara online, di mana KPU Kota Singkawang telah menyiapkan formulir laporan yang dapat diunduh di website kpu.singkawangkota.go.id.

Rapat Pleno Dalam Jaringan, KPU Kota Singkawang Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno terbuka daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020, Jumat (10/4/2020). Rapat pleno dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Peserta rapat diikuti Bawaslu Kota Singkawang, Disdukcapil, dan partai politik peserta Pemilu. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, mengatakan, pelaksanaan DPB berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU nomor 11 tahun 2018 tengang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu. “Dan surat dari Ketua KPU RI nomor 181 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” sebutnya. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, menuturkan, dilaksanakannya rapat pleno daring lantaran kondisi saat ini sedang pandemik Corona Virus Disease (Covid-19). “Berdasarkan surat dari KPU RI nomor 304 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Work from Home, maka rapat pleno terbuka DPB dilakukan secara online. Sesuai regulasi, pemutakhiran data pemilih harus terus berlanjut, namun dengan kondisi seperti ini, kita mesti memperhatikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah,” terangnya. Dalam rapat pleno, ditetapkan DPB periode Januari, Februari, dan Maret 2020. Umar menyebutkan, untuk potensi pemilih baru masih nol. Sementara, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), ada 7 pemilih. “Januari, ada 1 pemilih TMS. Februari, ada 3 pemilih. Dan Maret, ada 3 pemilih. Seluruhnya TMS dengan alasan meninggal dunia. Data ini berdasarkan laporan warga dan hasil monitoring kami. Daftar pemilih tetap Singkawang, itu 160.753 pemilih,” kata Umar. Hasil rapat pleno, selanjutnya akan diumumkan oleh KPU Kota Singkawang melalui website dan papan pengumuman. “Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, hasil yang telah diplenokan ini kami informasikan di website dan ditempel di papan pengumuman. Setiap bulannya setelah diplenokan, akan selalu diumumkan,” ujar Umar. Kegiatan DPB berlangsung hingga Desember 2020 mendatang. KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan dan tanggapan masyarakat terhadap DPB di Kantor KPU, Jalan DR Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. Untuk saat ini, mekanisme pelaporan dapat dilakukan secara online, di mana KPU Kota Singkawang telah menyiapkan formulir laporan yang dapat diunduh di website kpu.singkawangkota.go.id.

Warga Singkawang Selatan Ambil Formulir Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Salah satu warga Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, mendatangi Kantor KPU Kota Singkawang untuk mengambil formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020, Selasa (17/3/2020) pagi. Pengambilan formulir tersebut sebagai partisipasi warga dalam menyukseskan pemutakhiran DPB tahun 2020. “Ada beberapa warga yang pindah masuk dari Bengkayang ke RT kami. Ada juga warga kami yang pindah ke kecamatan lain,” ujar Edi Mulyadi di Kantor KPU Kota Singkawang. Tak hanya di wilayahnya, pengurus RT 05 Pangmilang itu juga menyampaikan informasi pemutakhiran DPB ke warga lain untuk berpartisipasi. “Nanti akan saya fotocopy, saya sampaikan ke RT-RT lainnya,” ucap Edi. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, mengatakan bahwa KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran DPB tahun 2020. Ia menyebutkan, kegiatan pemutakhiran ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu. “Di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya. Umar menuturkan, dengan dibukanya posko layanan tersebut, nantinya pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat akan lebih tersentral di satu tempat, yakni di Kantor KPU Kota Singkawang. “Dengan penempatan posko di Kantor KPU, Jalan Dr Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat, pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat untuk pemutakhiran DPB menjadi tersentral di satu tempat, dan keakuratan data yang disampaikan bisa lebih valid. Masyarakat tinggal mengisi formulir yang telah kami sediakan,” terangnya. Selain posko, KPU Kota Singkawang juga akan menyiapkan formulir secara online. Formulir tersebut dapat diunduh, selanjutnya diisi sesuai alasan tanggapan atau masukan dan diserahkan ke pihak KPU. “Kami menyiapkan formulir yang bisa diunduh untuk diisi, kemudian disampaikan ke kami. Kenapa harapan kami ini bisa disampaikan secara langsung ke pihak KPU? Supaya pihak kami bisa memvalidasi data yang akan kami mutakhirkan,” kata Umar. Adapun alasan tanggapan atau masukan masyarakat yang akan dimutakhirkan, di antaranya kesalahan data pemilih, pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pergantian status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, dan karena meninggal dunia. “Untuk poin kesalahan data pemilih, warga bisa melakukan pengecekan melalui https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, dengan cek nama dan NIK,” kata Umar. Umar melanjutkan, pemutakhiran DPB dilakukan oleh KPU baik yang sedang tahapan Pilkada maupun tidak ada Pilkada. Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Di samping tanggapan dan masukan masyarakat, KPU kabupaten/kota juga akan berkoordinasi secara berkala dengan instansi terkait, dan menyampaikan hasil proses kegiatan dalam pemutakhiran DPB ini KPU Provinsi dan stakeholder lainnya. “Apabila nantinya kami telah mendapatkan data kependudukan dari instansi terkait, kami akan melakukan pengecekan pemilih ganda dan membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hasil proses kegiatan pemutakhiran akan kami umumkan setiap bulannya di papan pengumuman atau melalui website,” jelas Umar. “Untuk posko layanan, dibuka di hari dan waktu jam kantor. Posko layanan ini sampai dengan Desember 2020,” tutur Umar.

KPU Singkawang Buka Posko Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang akan membuka posko layanan. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, mengatakan, pembentukan posko ini dalam rangka pemutakhiran DPB. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU, termasuk KPU kabupaten/kota, berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Singkawang, Rabu (11/3/2020). Umar menuturkan, dengan dibukanya posko layanan tersebut, nantinya pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat akan lebih tersentral di satu tempat, yakni di Kantor KPU Kota Singkawang. “Dengan penempatan posko di Kantor KPU, Jalan Dr Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat, pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat untuk pemutakhiran DPB menjadi tersentral di satu tempat, dan keakuratan data yang disampaikan bisa lebih valid. Masyarakat tinggal mengisi formulir yang telah kami sediakan,” terangnya. Selain posko, KPU Kota Singkawang juga akan menyiapkan formulir secara online. Formulir tersebut dapat diunduh, selanjutnya diisi sesuai alasan tanggapan atau masukan dan diserahkan ke pihak KPU. “Kami menyiapkan formulir yang bisa diunduh untuk diisi, kemudian disampaikan ke kami. Kenapa harapan kami ini bisa disampaikan secara langsung ke pihak KPU? Supaya pihak kami bisa memvalidasi data yang akan kami mutakhirkan,” kata Umar. Adapun alasan tanggapan atau masukan masyarakat yang akan dimutakhirkan, antara lain kesalahan data pemilih, pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pergantian status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, dan karena meninggal dunia. Umar melanjutkan, pemutakhiran DPB dilakukan oleh KPU baik yang sedang tahapan Pilkada maupun tidak ada Pilkada. Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Di samping tanggapan dan masukan masyarakat, KPU kabupaten/kota juga akan berkoordinasi secara berkala dengan instansi terkait, dan menyampaikan hasil proses kegiatan dalam pemutakhiran DPB ini KPU Provinsi dan stakeholder lainnya. “Apabila nantinya kami telah mendapatkan data kependudukan dari instansi terkait, kami akan melakukan pengecekan pemilih ganda dan membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hasil proses kegiatan pemutakhiran akan kami umumkan setiap bulannya di papan pengumuman atau melalui website,” ungkap Umar. “Untuk posko layanan, dibuka di hari dan waktu jam kantor. Posko layanan ini sampai dengan Desember 2020,” tutup Umar.