Berita Terkini

Penandatanganan Pakta Integritas, Ini Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan penandatanganan pakta integritas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Rabu, 25 Januari 2023. Penandatanganan yang dilaksanakan di Hotel Dangau Singkawang, diikuti 26 sekretariat. Di mana masing-masing Sekretariat PPS terdiri dari tiga orang. Ketua KPU Kota Singkawang Riko menyampaikan, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sekretariat dibentuk untuk membantu PPS menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan. "Semoga Sekretariat PPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dapat memfasilitasi PPS sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan pakta integritas, menjaga integritas kepemiluan," harap Riko di hadapan 78 orang Sekretariat PPS. Adapun tugas Sekretariat PPS meliputi: memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan; memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS; melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Sekretariat PPS berkewajiban yakni membantu urusan tata usaha PPS; membantu persiapan dan fasilitasi rapat; membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan; dan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Riko mengimbau seluruh penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas dan kode etik. Termasuk Sekretariat PPK dan PPS. "Sekretariat PPS juga harus menegakkan kode etik," kata Riko. Lebih lanjut Riko mengatakan, tidak hanya badan ad hoc, sekretariat PPS nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerjanya. "Jika tidak sanggup melaksanakan tugas, kita akan evaluasi sebagaimana mestinya. Tapi kami berharap tugas yang dilaksanakan berjalan dengan baik," ucap Riko. Penandatanganan pakta integritas ini disaksikan oleh jajaran KPU Kota Singkawang, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK di lima kecamatan, serta anggota PPS se-Kota Singkawang. Selain pakta integritas, anggota PPK, PPS, Sekretariat PPK dan PPS mendapat materi orientasi tugas di antaranya dari KPPN. Kegiatan dilanjutkan dengan gelar pasukan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pelantikan Anggota PPS, Riko Tegaskan Integritas 100 Persen

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melantik sebanyak 78 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Selasa pagi, 24 Januari 2023. Pelantikan yang dilaksanakan di Hotel Dangau Singkawang disaksikan oleh seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Singkawang, dan dihadiri Pemkot Singkawang, Bawaslu Singkawang, Disdukcapil, Bakesbangpol, Lurah se-Kota Singkawang, dan Ketua PPK dari lima kecamatan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Singkawang Riko berpesan kepada anggota PPS agar senantiasa menjaga integritas. "Kepada anggota PPS se-Kota Singkawang, saya mengimbau dan berpesan untuk selalu menjaga integritas. Selain itu, anggota PPS harus punya loyalitas. Di dalam PPS ini, kita tidak boleh kerja sendiri, kedepankan kerjasama," kata Riko pada orientasi tugas anggota PPS. Sebagai penyelenggara di tingkat kelurahan, Riko mengingatkan bahwa posisi anggota PPS sangatlah strategis. Pentingnya posisi tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya upaya dari oknum untuk mendekati penyelenggara guna kepentingan pribadi maupun kelompok dalam Pemilu. Maka dari itu, setiap anggota PPS hendaknya  berintegritas secara sempurna. "Integritas 100 persen itu mutlak. Tidak boleh kurang dari 100. Sehingga tidak ada celah bagi oknum yang berupaya menggembosi penyelenggara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," tegas Riko. Partisipasi masyarakat Singkawang dalam mengikuti seleksi anggota PPS cukup tinggi. Tak hanya dari kalangan laki-laki, anggota PPS terpilih tidak sedikit dari perempuan. "Dari 78 anggota PPS di 26 kelurahan se-Kota Singkawang, 29 di antaranya adalah perempuan. Antuasiasme perempuan terlibat menjadi penyelenggara di Singkawang cukup tinggi," kata Anggota KPU Kota Singkawang yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khairul Abror. Dalam pelantikan, anggota PPS se-Kota Singkawang diambil sumpah/janjinya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Usai orientasi tugas, akan diadakan gelar pasukan. Kegiatan ini dilaksanakan serentak se-Indonesia bahwa penyelenggara sangat siap menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024.

KPU Singkawang Serahkan Usulan Calon Sekretariat PPK

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang pada Senin malam (9/1/2023) di ruang Penjabat (Pj) Wali Kota Sumastro. Koordinasi dalam rangka dukungan fasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024. "Koordinasi ini dalam rangka menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1164 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900 berkenaan dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam hal ini, kami menyampaikan sejumlah nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPK di lima kecamatan," kata Riko. Sebagaimana diketahui, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kota Singkawang telah terbentuk pada 4 Januari 2023 lalu. Selanjutnya pembentukan sekretariat PPK. "Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022, pembentukan sekretariat PPK dilakukan paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji anggota PPK. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 calon staf sekretariat PPK," terang Riko. Riko melanjutkan usulan dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pj Wali Kota untuk ditetapkan dalam keputusan. "Usulan dan rekomendasi itu kemudian dipilih dan ditetapkan 1 sekretaris PPK dan 2 staf sekretariat PPK. Kami KPU juga akan menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris dan staf sekretariat PPK selama masa tahapan Pemilu, sebagaiman diatur dalam regulasi KPU," jelas Riko. "Sekretariat PPK dibentuk untuk membantu PPK menyelenggarakan Pemilu atau Pemilihan di tingkat kecamatan," timpal Riko. Pada Surat KPU RI dan Surat Kemendagri, sekretariat PPK dibentuk paling lambat 10 Januari 2023. Pembentukan sekretariat PPK ini di Kecamatan Singkawang Barat, Singkawang Tengah, Singkawang Selatan, Singkawang Timur, dan Singkawang Utara. Pj Wali Kota Singkawang Sumastro menyambut baik koordinasi KPU Kota Singkawang. Pihaknya siap mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana termaktub dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri. "Atas usulan dan rekomendasi nama-nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPK, sesegera mungkin akan kami tindaklanjuti," tuturnya. Pada koordinasi itu, Pj Wali Kota Sumastro didamping Plh Sekda Asyir A Bakar dan Plt Kepala Badan Kesbangpol Bujang Sukri.

Pelantikan Anggota PPK, KPU Singkawang: Jaga Integritas

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melantik 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rabu pagi, 04 Januari 2023. Pelantikan yang dilaksanakan di Mahkota Hotel Singkawang disaksikan oleh seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Singkawang, dan dihadiri KPU Provinsi Kalbar, Bawaslu Singkawang, Disdukcapil, serta Camat se-Kota Singkawang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Singkawang Riko berpesan kepada anggota PPK agar senantiasa menjaga integritas. "Kepada anggota PPK se-Kota Singkawang, saya mengimbau dan berpesan untuk selalu menjaga integritas. Selain itu, anggota PPK harus punya loyalitas. Di dalam PPK ini, kita tidak boleh kerja sendiri, ke depankan kerjasama," kata Riko usai sumpah janji anggota PPK. Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Yulius Lay menyampaikan arahan Ketua KPU Provinsi Kalbar. Ia mengingatkan, anggota PPK yang telah dilantik, maka secara resmi menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, anggota PPK harus berpegang teguh pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. "Setelah dilantik, anggota PPK resmi sebagai penyelenggara Pemilu. Maka pegang teguh asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, profesional, dan seterusnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia. Senada dengan Riko, Yulius berharap anggota PPK bekerja secara berintegritas dan loyalitas, serta solid dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pelantikan anggota PPK ini terhadap lima kecamatan, yakni Singkawang Barat, Singkawang Selatan, Singkawang Tengah, Singkawang Utara dan Singkawang Timur. Usai pengambilan sumpah janji, anggota PPK menandatangani pakta integritas.

Rekrutmen PPS, KPU Singkawang Ajak Media Sebarluaskan Informasi

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar media gathering tahapan dan sosialisasi rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, di de LAPER, Singkawang, Selasa (27/12/2022) malam. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko dalam sambutannya menyampaikan bahwa pers memiliki peran yang penting dalam mewujudkan kesuksesan Pemilu 2024 mendatang, salah satunya dalam tahapan pembentukan PPS yang saat ini sedang berjalan. "Pendaftaran calon anggota PPS sudah berjalan. Kami meyakini pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Kami berharap agar seluruh media bisa bersinergi dengan KPU untuk mengupayakan penyebaran informasi mengenai Pendaftaran PPS ini," kata Riko. Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror menyampaikan dan mengajak warga Singkawang yang memenuhi syarat untuk dapat mendaftarkan diri menjadi PPS Pemilu 2024, yang telah dibuka mulai 18 hingga 30 Desember 2022. Abror menerangkan, dalam rekrutmen anggota PPS tidak ada yang berubah. Artinya, setiap kelurahan akan dipilih tiga anggota PPS. Terpenting dalam tahapan pembentukan PPS adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota PPS. Seperti, apakah ia anggota partai politik atau tidak dan lain-lain. "Tanggapan dari masyarakat ini cukup penting bagi KPU Kota Singkawang, sehingga Pemilu bisa berlangsung dengan baik," kata Abror. Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPS adalah surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah SMA atau sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan surat tidak menjadi anggota partai politik, keterangan sehat, daftar riwayat hidup. "Untuk surat keterangan sehat harus melampirkan hasil tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Ini menjadi langkah antisipasi KPU Kota Singkawang sehingga kita bisa memprediksi sejak awal bahwa yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi sehat," kata Abror. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit ini menjadi benteng guna mencegah peristiwa pada Pemilu 2019, di mana anggota PPS yang direkrut secara kesehatan terpenuhi, tapi ia memiliki penyakit warisan atau penyerta (komorbid), sehingga banyak berguguran saat menjalankan tugas karena padatnya proses Pemilu. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Singkawang mulai 18-30 Desember 2022 melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir. “Pendaftar yang tidak bisa memasukkan data lewat online kita layani secara mandiri di kantor KPU Singkawang,” tutur Abror.

KPU Singkawang Umumkan Pendaftaran PPS: Simak Jadwal, Syarat dan Caranya

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai sejak 18-27 Desember 2022. Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan pengumuman pendaftaran sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. "PPS merupakan badan ad hoc Pemilu yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan/atau Pemilihan di tingkat desa/kelurahan. Dimulai pendaftarannya hari ini (red: Minggu)," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, Minggu (18/12/2022). Abror merinci jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 sebagai berikut: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 22 Desember 2022) Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 27 Desember 2022) Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 29 Desember 2022) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 1 Januari 2023) Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023) Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023) Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023) Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 13 Januari 2023) Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023) Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023) Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 - 4 April 2024). Untuk syarat pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Syarat sebagaimana disebutkan disertai dengan kelengkapan dokumen antara lain: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Daftar riwayat hidup. Pas foto berwarna 4x6. Abror mengatakan pendaftaran calon anggota PPS secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id. Pendaftaran dengan cara mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta calon anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online. Adapun cara mendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 sebagai berikut: Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email. Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA. Lakukan login dan pilih Menu Daftar. Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024. Isi biodata dan riwayat hidup. Upload berkas persyaratan. Kirim dan tunggu hasil verifikasi. Abror mengajak masyarakat Kota Singkawang yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar. "Bagi yang memenuhi syarat, ayo berpartisipasi dalam kerja-kerja demokrasi melalui  unsur badan ad hoc KPU. Mari bersama-sama kita sukseskan Pemilu 2024," ajak Abror.