
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Singkawang Periode Mei Berjumlah 161.364 Pemilih
SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Mei 2020, Kamis (4/6/2020) pagi. Rapat pleno yang dilaksanakan dalam jaringan virtual itu diikuti oleh Bawaslu, Disdukcapil, dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Singkawang. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq menyebutkan rekapitulasi DPB periode Mei 2020 berjumlah 161.364 pemilih. “Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 81.204 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 80.160 pemilih. Tersebar di lima kecamatan, 26 kelurahan,” kata Umar dalam rapat pleno virtual. Untuk daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Sementara DPB periode April 2020 berjumlah 160.786 pemilih. Umar mengungkapkan ada penambahan yang signifikan antara DPB periode April dengan bulan ini. “Penambahannya sebanyak 590 pemilih dari potensi pemilih baru. Sedangkan untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) ada 12 pemilih. Pemilih TMS ini berasal dari tanggapan publik dan monitoring internal KPU,” terangnya. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 181 terkait Pemutakhiran DPB Tahun 2020. “Selain diamanahkan melakukan pemutakhiran, kami KPU diwajibkan untuk melaporkan hasil pemutakhiran melalui rapat pleno terbuka setiap bulannya,” ujar dia. “Untuk pelaksanaan rapat pleno secara virtual, ini berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 304 terkait Pelaksanaan Pemutakhiran DPB dengan Work from Home,” imbuh Riko. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Hendra Kurniawan mengajak multipihak untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran DPB tahun 2020 yang dilaksanakan KPU. Partisipasi itu bisa berupa menyampaikan laporan atau tanggapan ke KPU berkenaan dengan potensi pemilih baru, kesalahan data pemilih maupun pemilih TMS. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Singkawang, Muhammad Heru menyampaikan pihaknya akan selalu mendukung kegiatan pemutakhiran DPB yang dilakukan oleh KPU. “Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang selalu mendukung pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU Kota Singkawang ini,” katanya dalam rapat pleno. Pelaksanaan pemutakhiran DPB tahun 2020 dilakukan hingga Desember mendatang. Data yang dimutakhirkan yaitu potensi pemilih baru yang meliputi WNI genap berusia 17 tahun saat pemutakhiran, belum berusia 17 tahun tapi sudah/pernah menikah, dan pensiunan TNI/Polri. Selain itu pemilih yang pindah domisili, baik pindah keluar ataupun masuk. Pemutakhiran kesalahan data pemilih, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hasil pemutakhiran yang telah diplenokan, selanjutnya akan diumumkan di papan pengumuman dan melalui website KPU Kota Singkawang.