Berita Terkini

KPU Singkawang Umumkan Anggota PPK Terpilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mengumumkan hasil tes wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan seleksi wawancara dilakukan pada 11-13 Desember 2022 dan telah dilakukan perankingan terhadap hasil tes wawancara tersebut. "Hasil tes wawancara mulai dari rangking pertama dan seterusnya untuk Kecamatan Singkawang Tengah adalah Puldiono, Inna Irdina, Kholil, Muammar Khadafi, Ahmad Imam Anhariza Gusyuliardi, Tokimin, Jahidin, Nurrochman Wachid, Lusiana, dan Rudi Haryanto," beber Abror. Kemudian untuk Kecamatan Singkawang Barat adalah Terry Listiyadi, Arifin, Muhammad Ridwan, Rizqi Alfiatun Nikmah, Jerry Kurnia, Terry Mirzani, Ilhamri, Dela Anggreini, G Yosse Prapaskalis Anes, dan Shindy Rosi. Selanjutnya untuk Kecamatan Singkawang Selatan adalah Yoyok Ali Dhowi, Petrus Rudi, Rizal Kurniawan, Marwan, Rini Syafriani, Nurul Amala, Rafael Sunarfi, Edi Mulyadi Saptaji, Niza Abror, dan Herwin Heryanto. "Untuk Kecamatan Singkawang Utara adalah Janwari, Septian Dwi Cahyo, Tarech Azis, Imam, Ghopuri, Adi Wahyudi, Yuni Alfionita, Agung Basuki, Jaka, dan Ricky Rosales," kata pria yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Untuk Kecamatan Singkawang Timur adalah Antonius Randa, Yohanes Endi, Sumi Sartika, Suriyanto, Arya Pastika, Yanto Godek, Kristoper Kolis, Yusrin, Stepanus Sumardi, dan Herdianus Musa. "Hasil tes wawancara ini sudah diumumkan. KPU Kota Singkawang akan melaksanakan pelantikan pada 4 Januari 2023," tutur Abror. KPU Kota Singkawang menetapkan lima calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai anggota PPK. Di samping itu juga menetapkan lima calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai calon penggantian antarwaktu.

KPU Singkawang Lakukan Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar uji publik dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Singkawang untuk Pemilu 2024 di Hotel Swiss-Belinn Singkawang pada Rabu malam, 14 Desember 2022. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Singkawang, Ikhdar Salim mengatakan uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil dan alokasi kursi. "Dari kegiatan ini, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari pemerintah daerah, parpol, akademisi, ormas, camat, dan lurah. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan selanjutnya disampaikan ke KPU RI," kata Ikhdar. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Ikhdar, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota membuat maksimal tiga rancangan dapil. Kemudian rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalbar. Adapun dua rancangan dapil yang diuji publik, rancangan pertama terdiri atas empat dapil sebagaimana dapil yang sama pada Pemilu 2019. Rancangan kedua terdiri lima dapil. Sebagaimana diketahui, Kota Singkawang terdiri dari lima kecamatan. Kecamatan Singkawang Tengah, Singkawang Barat, Singkawang Selatan, Singkawang Utara, dan Singkawang Timur. Pada rancangan pertama, Kecamatan Singkawang Utara dan Singkawang Timur tergabung dalam satu dapil. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko melanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Berdasar data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kota Singkawang sebanyak 239.875 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 30 kursi DPRD. "Proses ini masih berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kota Singkawang ke depan. Apakah masih sama tetap empat dapil atau ada perubahan," kata Riko. Uji publik yang dilaksanakan tiga kali ini, melibatkan Bawaslu, Bakesbangpol, Disdukcapil, pimpinan ormas dan perguruan tinggi serta ketua BEM se-Kota Singkawang.

KPU Kota Singkawang mendapatkan dua penghargaan dari KPU Provinsi Kalimantan Barat dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  (JDIH) Tahun 2022

KPU Kota Singkawang mendapatkan dua penghargaan dari KPU Provinsi Kalimantan Barat dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  (JDIH) Tahun 2022.  Dua Penghargaan yang dimaksud yaitu menjadi Terbaik II dalam Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kab/Kota Se-Provinsi Kalimantan Barat dan Terbaik II dengan kategori Teraktif dan Terkreatif dalam Pengelolaan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Se-Provinsi Kalimantan Barat. Kedua piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Divisi Hukum dan SDM Mujiyo dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Zainab kepada Riko selaku Ketua KPU Kota Singkawang di Orchad Hotel Pontianak.(Sabtu,10/12/2022)    

KPU Singkawang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK

*KPU Singkawang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK*   *SINGKAWANG -* Komisi Pemilih Umum (KPU) Kota Singkawang mengumumkan hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat, 2 Desember 2022.   "Sebanyak 131 calon anggota PPK yang lolos dalam seleksi administrasi," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, di Jakarta.   Hasil seleksi tersebut setelah masa pendaftaran yang dimulai pada 21 November 2022 sampai 1 Desember 2022, di mana KPU Kota memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas masing-masing pendaftar baik yang mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) maupun berkas yang diserahkan secara langsung.   Abror mengatakan, para calon anggota PPK selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi tertulis pada Selasa, 6 Desember 2022 pukul 09.00 WIB-selesai di SMKN 1 Kota Singkawang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.   "Kami mengundang para calon anggota PPK yang telah lolos tahap seleksi administrasi ini untuk hadir dalam seleksi tertulis pada Selasa, 6 Desember 2022. Untuk pakaian, kemeja putih, celana/rok hitam," ucap Abror.   Abror menjelaskan tes tertulis menggunakan metode computer assisted test (CAT). Ketentuannya, peserta membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK; membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy bagi yang belum menyerahkan; membawa alat tulis; menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan.   "Serta melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal tes," kata Abror.   Untuk mengetahui penetapan hasil seleksi administrasi calon anggota PPK, publik dapat mengakses di laman KPU Kota Singkawang, https://kota-singkawang.kpu.go.id/berita/baca/7923/penetapan-hasil-seleksi-administrasi-panitia-pemilihan-kecamatan-untuk-pemilihan-umum-tahun-2022.   "Kami juga mengumumkan hasil seleksi melalui media sosial KPU Kota Singkawang," tutup Abror. _*(Rilis)*_

KPU Singkawang Sosialisasi Aturan Pembentukan Badan Adhoc ke Multipihak

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada pada Rabu malam, 16 November 2022 di Hotel Mahkota Singkawang. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Sosialisasi dihadiri perwakilan dari instansi di lingkungan Pemkot, Bawaslu, pimpinan perguruan tinggi, camat dan lurah se-Singkawang. Riko menyampaikan betapa pentingnya PKPU ini untuk disosialisasikan. Pasalnya, dalam pembentukan badan adhoc yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), KPU sangat membutuhkan dukungan dengan kelompok-kelompok potensial. "Pentingnya kami menyosialisasikan PKPU ini karena dalam rekrutmen badan adhoc, kami memerlukan banyak orang nantinya. Demikian pula dalam menyebarluaskan informasi ini. Kami membutuhkan keterlibatan dari berbagai pihak," kata Riko. Lebih lanjut Riko menjelaskan, badan adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pilkada nantinya didukung oleh sekretariat PPK dan PPS, serta petugas ketertiban TPS. "Pembentukannya nanti setelah dilantiknya anggota PPK. Demikian pula untuk PPS. Personelnya untuk kedua badan adhoc ini berasal dari ASN dan/atau Non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Maka dari itu, sosialisasi yang melibatkan pihak terkait sangat diperlukan," terang Riko. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Singkawang, Sastra Wirawan mengatakan setidaknya ada empat hal dalam manajemen pembentukan badan adhoc yang dilakukan oleh KPU. "Spirit membangun manajemen lembaga penyelenggara Pemilu yang bersinergi dengan stakeholder lainnya; seleksi yang profesional dan literasi digital bagi pelamar; peningkatan kualitas SDM badan adhoc yang berintegritas; dan sebagai agen sosial berbasis kecamatan dan kelurahan," jelas Sastra. Pada rekrutmen badan adhoc, KPU menggunakan sarana teknologi informasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 PKPU 8 Tahun 2022. "Sarana teknologi informasi ini disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adho (SIAKBA). Pendaftaran badan adhoc dilakukan dengan sistem online di link siakba.kpu.go.id," ucap Sastra. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Singkawang, Khairul Abror melanjutkan, KPU menerapkan strategi dalam persiapan pembentukan badan adhoc. Antara lain menganalisa data badan adhoc Pemilu dan Pilkada sebelumnya sebagai pertimbangan bila mendaftar kembali. Kemudian melakukan sosialisasi pada kelompok-kelompok potensial di level kota, kecamatan, dan kelurahan. Melakukan pemetaan kewilayahan untuk mendapatkan data kerawanan dalam pembentukan badan adhoc baik dari kualitas maupun kuantitas. "Memastikan kesiapan fasilitas sarana dan prasarana yang akan menjadi sekretariat PPK dan PPS dengan koordinasi bersama Pemda, dan lain sebagainya," kata Abror. Dalam rekrutmen badan adhoc PPK dibutuhkan lima orang di setiap kecamatan. Untuk sekretariat PPK sejumlah tiga orang. Sementara PPS tiga orang per kelurahan. Demikian pula sekretariat per PPS sebanyak tiga orang.

KPU Singkawang Kenalkan SIAKBA

SINGKAWANG - Jelang tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada Senin malam, 14 November 2022, di Pucuk Merah Poll & Resto Singkawang. Dalam sosialisasi yang disampaikan pada acara media gathering dan diskusi bersama sejumlah jurnalis, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan pendaftaran calon badan adhoc saat ini melalui sistem online. "Menjelang pembentukan badan adhoc untuk Pemilu 2024, maka perlu bagi kami untuk terus menyosialisasikan aplikasi SIAKBA. Pendaftaran calon badan adhoc PPK dan PPS melalui sistem online dengan aplikasi SIAKBA," kata Abror. Abror menjelaskan aplikasi SIAKBA merupakan sarana teknologi informasi dalam rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Pasal 84, KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan adhoc," kata Abror. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menambahkan di samping pendaftaran aplikasi berbasis website ini juga sebagai alat penyimpan data. "Selain digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota badan adhoc yang lebih mudah, aplikasi berbasis website ini juga sebagai sarana penyimpanan data anggota KPU dan badan adhoc. Penyimpanan data ini meliputi data pengangkatan, pemberhentian, PAW, dan lain sebagainya," kata Umar. SIAKBA dapat dioperasikan oleh pengguna yang telah terdaftar dalam sistem maupun yang tidak terdaftar. Namun untuk yang tidak terdaftar, pengguna terbatas. Umar menyebutkan, aplikasi SIAKBA memiliki beberapa fitur. Antara lain fitur jadwal dan tahapan, pendaftaran, penelitian administrasi, hasil seleksi, manajemen PAW, pengangkatan calon, monitor tahapan, dashboard, log file, log aktivitas, manajemen akun, dan fitur bantuan. Lanjut Umar, SIAKBA juga terintegrasi dengan sejumlah data. "Yakni data pegawai KPU, anggota parpol, data pemilih, data wilayah, dan data TPS," sebut Umar. Aplikasi SIAKBA dapat diakses melalui link siakba.kpu.go.id. Saat ini SIAKBA digunakan untuk simulasi dan uji coba pendaftaran. Nantinya saat pendaftaran baru secara resmi akan dibuka.