Berita Terkini

KPU Kalbar Digitalisasi Hasil Pemilu, Cara Mudah Publik Akses Informasi dan Data

PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) digitalisasi hasil Pemilu 2019 di Maestro Hotel Pontianak, Rabu (18/12/2019). Kegiatan tersebut diikuti oleh komisioner dan kasubag perencanaan, data dan informasi, serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 14 kabupaten dan kota se-Kabar. Anggota KPU Kalbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zainab, menjelaskan, digitalisasi hasil Pemilu merupakan proses pengubahan berkas hasil Pemilu menjadi data digital dengan menerapkan prinsip data terbuka dalam merilis data. “Data tersedia dalam format terbuka yang mudah dibagipakaikan dan dibaca oleh sistem elektronik,” ujarnya memaparkan dalam kegiatan rakor, Kamis (19/12/2019). Pentingnya dilalukan digitalisasi hasil Pemilu 2019, untuk pendataan yang dikumpulkan ke dalam satu wadah agar lebih sistematis dan mudah diakses.Data digitalisasi hasil Pemilu ini, akan ditempatkan ke dalam portal resmi KPU yakni Open Data Pemilu. Zainab menuturkan, tujuan digitalisasi hasil Pemilu, antara lain sebagai arsip lembaga, perpustakaan data, menyediakan data siap olah kepada publik, dan pembenahan tata kelola data kepemiluan. “Serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU,” terang dia. Pada kesempatan yang sama, Staf Program dan Data KPU Kalbar, Tarsinah, memaparkan terkait kriteria ketersediaan open data. Berkenaan ketersediaan dan akses, data yang disediakan harus utuh, bebas biaya, dapat diunduh melalui internet, data mudah digunakan dan diolah kembali. “Data yang digunakan dan disebarluaskan, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucapnya. Digitalisasi hasil Pemilu bersifat terbuka untuk umum. Terang Tarsinah, data digital bebas digunakan dan dapat disebarluaskan kembali, namun harus mencantumkan sumber data. “Dipublikasikan sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Tarsinah. Adapun alur proses digitalisasi hasil Pemilu, yakni mendata sekaligus mengumpulkan berkas dan data hasil Pemilu; mendigitalisasi ke dalam bentuk PDF, XLSX atau CSV; menata dalam ke dalam bentuk XLSX atau CSV; menyiapkan narasi per jenis data; menata PDF, XLSX atau CSV serta narasinya; pemantauan dan pengumpulan berkas siap unggah, dan yang terakhir pengunggahan ke dalam satu data KPU di opendata.kpu.go.id. Tarsinah menyebutkan, digitalisasi yang dilakukan ini berdasarkan Undang-undang (UU) KIP, UU Pelayanan Publik, UU Kearsipan, UU Pemilu, Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Perpres Satu Data Indonesia. “Prinsip satu data, yakni satu standar data, satu metadata baku, interoperabilitas data, dan referensi data,” tuturnya.

KPU Singkawang Berikan Penghargaan ke Para Pihak dalam Menyukseskan Pemilu 2019

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar penganugerahan penghargaan dalam Pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Hotel Swiss Belinn, Singkawang Barat, Kamis (12/12/2019). Kegiatan tersebut merupakan momentum penghargaan terhadap badan ad hoc dan para pihak yang terlibat dalam menyukseskan Pemilu 2019. “Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka ucapan terima kasih kami kepada elemen masyarakat, instansi terkait yang ikut berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2019,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dalam sambutannya. Para penerima penghargaan di antaranya anggota KPPS, PPS, PPK, instansi Pemkot Singkawang, instansi vertikal, insan penyelenggara terdahulu, dan pihak lainnya. “Sesungguhnya, masih banyak pihak yang ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2019 di Kota Singkawang ini,” kata Riko. KPU Kota Singkawang menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan pihak yang ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2019. Riko mengungkapkan, pada evaluasi di tingkat provinsi, KPU Singkawang meraih penghargaan di dua kategori. “Pada evaluasi di provinsi kemarin, Singkawang mendapatkan dua penghargaan. Penghargaan pengelolaan data pemilih, yang kedua penyelenggara Pemilu yang berintegritas. Terima kasih kepada para pihak, ini buah hasil partisipasi kita bersama,” ucapnya. Pada kesempatan yang sama, Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, menyampaikan terima kasih ke pihak KPU Kota Singkawang atas penghargaan yang telah diberikan. “Ini bukan untuk saya pribadi, tapi ini bagi Polres Singkawang. Sesuai dengan instruksi pimpinan, bahwa kami harus bertugas dengan baik beserta kawan-kawan TNI, untuk mengamankan setiap tahapan yang ada. Dan bersyukur, tugas ini bisa dijalankan dengan baik,” ujarnya. Menurut Kapolres, kesuksesan Pemilu serentak 2019 di Kota Singkawang, tidak terlepas dari kerjasama yang baik. Ia berharap, kerjasama ini terus dijalin di berbagai momentum demi kemajuan daerah. “Keberhasilan pengamanan pelaksanaan Pemilu, semuanya itu karena kerjasama kita yang ada. Kami harapkan bisa berlangsung terus di Singkawang, jadi budaya yang baik,” harapnya. Apresiasi senada disampaikan Kodim 1202/Skw yang diwakili oleh Danramil 1202-16/Sdu, Kapten Inf Witana. “Apresiasi kepada KPU Kota Singkawang yang telah melaksanakan proses Pemilu 2019 dengan lancar dan aman. Ini semua atas berkat kerjasama kita semua. Kita sebagai aparat, tanpa dukungan semua, maka tidak ada artinya,” katanya. Sambutan dan testimoni juga disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Pemkot Singkawang, Hero Apriyadi, Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita, dan mantan anggota KPU Kota Singkawang, Solling. Acara penganugerahan penghargaan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan.

KPU Singkawang Gelar Bimtek PAW Anggota DPRD

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) mekanisme penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD di Kampung Batu Villa & Resto, Selasa (10/12/2019). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Singkawang. Output kegiatan, untuk pengetahuan partai politik tentang PAW dan hal-hal yang berkenaan dengan mekanisme penggantian anggota DPRD itu sendiri. “Kegiatan ini dilaksanakan, mengingat pentingnya proses PAW, mekanismenya seperti apa,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dalam sambutannya. Riko mengatakan, undang-undang mengamanatkan mekanisme PAW ada di sekretariat dewan (Sekwan) dan KPU. “Alurnya, dari parpol ke Sekwan dan KPU. KPU sebagai lembaga yang memverifikasi. KPU juga diamanahkan untuk menjaga hak caleg peserta Pemilu. Kami jaga hak sebagaimana perolehan suara yang mereka (caleg) dapatkan,” terangnya. “KPU tidak bisa menukar angka yang sudah ada. Kalau dilakukan, toh ada dokumen perolehan suara. Jadi jangan khawatir, mekanisme dilakukan secara transparan sesuai aturan dan publik bisa mengawal ini,” tegasnya. Lebih lanjut, Riko menuturkan, secara umum, PAW dilakukan karena anggota DPRD terpilih sudah tidak memenuhi syarat. “Meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” sebutnya.

Penggantian Antar Waktu Dewan, Begini Mekanismenya

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) mekanisme penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD kepada perwakilan partai politik, Selasa (10/12/2019). Kegiatan yang diadakan di Kampung Batu Villa & Resto ini, juga dihadiri Bawaslu dan Badan Kesbangpol Kota Singkawang. Dalam paparannya, Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Teknis, Ikhdar Salim, menyampaikan, PAW anggota legislatif merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antar waktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. “Dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama,” ujarnya. Ia menuturkan, tidak ada yang berbeda terkait mekanisme ataupun alasan PAW dalam Pemilu 2019 dengan pemilihan sebelumnya. “Ada tiga alasan mekanisme PAW dilakukan. Karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” sebutnya. “Demikian juga alurnya. Penyampaian pemberhentian antar waktu anggota DPRD, pimpinan DPRD menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD yang berhenti antar waktu. KPU menerima surat dari pimpinan DPRD,” terang dia. Lanjut Ikhdar, adapun dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu, jika alasannya meninggal dunia, maka ada surat keterangan kematian dari lurah atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang. “Berkenaan pengunduran diri sebagai anggota DPRD, surat pengajuan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup,” katanya. “Surat pengajuan pengunduran diri dapat dilengkapi dengan surat keputusan. Kalau DPRD kabupaten/kota, itu gubenur. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi anggota DPRD yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Ikhdar. Selain itu, surat pengajuan pengunduran diri, juga dapat dilengkapi dengan surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang menyatakan anggota DPRD bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon. Surat keputusan pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik, bagi anggota DPRD yang diberhentikan. Ikhdar mengatakan, dalam hal anggota DPRD yang diberhentikan sebagai anggota partai mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari parpol terkait dengan kepengurusan ganda parpol, KPU menyampaikan nama calon PAW ke pimpinan DPRD. “Disertai keterangan bahwa anggota DPRD dimaksud sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari parpol terkait dengan kepengurusan ganda parpol,” terangnya. Lebih lanjut, Ikhdar menjelaskan mekanisme klarifikasi dalam hal PAW. Dasar klarifikasi, informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Cara melakukan klarifikasinya. Pertama, koordinasi dengan parpol mengenai pengunduran diri dan pemberhentian calon PAW. Kedua, koordinasi dengan calon PAW untuk mendapatkan pernyataan tertulis. Selanjutnya, koordinasi dengan lembaga terkait,” papar Ikhdar. Berkenaan dengan hasil, klarifikasi selesai dalam lima hari kerja sejak diterimanya surat dari dewan, dijadikan dasar penyampaian nama calon PAW. Klarifikasi yang tidak selesai dalam lima hari sejak diterimanya surat dari dewan, menyurati ke pimpinan dewan tanpa penyampaian nama dan disertai keterangan masih melakukan klarifikasi. “Calon PAW yang menyatakan akan menggugat pemberhentiannya tetapi dalam 14 hari kerja tidak menyampaikan bukti gugatan, proses PAW dilanjutkan. Calon PAW yang diberhentikan melakukan upaya hukum maka proses PAW menunggu putusan incraht,” jelas Ikhdar. Calon PAW yang dinyatakan TMS, yakni tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebut Ikhdar, di antaranya ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pilkada; diangkat sebagai anggota TNI, Polri, PNS, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. “Diberhentikan sebagai anggota parpol dan atau menjadi anggota parpol lain,” sebut Ikhdar. Penetapan calon PAW DPRD, yakni calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada parpol dan dapil yang sama. Apabila terdapat lebih dari satu calon PAW dengan perolehan suara yang sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara jenjang. Jika tidak terdapat calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Jika terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung secara geografis, calon PAW ditetapkan dari dapil dengan penduduk terbanyak. Jika tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak. Apabila tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW dari DCT setingkat di atasnya. “Apbila tidak terdapat calon yang memperoleh suara (suara nol) pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan berdasarkan jenis kelamin perempuan. Jika terdapat lebih dari satu perempuan, calon PAW ditetapkan yang memiliki nomor urut terkecil,” terang Ikhdar. Ikhdar mengatakan, dasar hukum mekanisme dan kebijakan PAW, yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2018. “Dan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Bersama Badan Ad Hoc, KPU Singkawang Evaluasi Sistem Pemilu

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat evaluasi sistem pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bersama badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Singkawang di Hotel Swiss Belinn, Senin (9/12/2019) pagi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi berkenaan dengan kepemiluan di tingkat PPK dan PPS, khususnya terkait perekrutan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, dan sistem pungut hitung. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, mengatakan, output yang ingin diperoleh terkait masalah apa saja yang dihadapi penyelenggara pada tiap tingkatan selama pelaksanaan Pemilu. “Sehingga pada Pemilu berikutnya atau Pilkada, bisa diantisipasi sejak dini guna meminimalisir kendala yang mungkin saja terjadi. Melalui rapat evaluasi ini, kita bisa lebih detail pula mengetahui kendala apa yang selama ini dialami para penyelengara,” ujarnya. Melalui evaluasi tersebut, akan diidentifikasi daftar masalah yang dirangkum oleh pihak KPU Kota Singkawang. Hal itu dimaksudkan untuk mendapatkan data dan informasi sebagai bahan evaluasi yang berasal dari seluruh tingkatan penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan evaluasi dikemas dalam bentuk focus group discussion (FGD) yang dipimpin oleh Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Khairul Abror. Dengan dibagi kelompok, masing-masing kelompok yang terdiri dari anggota badan ad hoc Pemilu 2019, menginventarisir masalah yang selanjutnya merumuskan rekomendasi. Guna mengefektifkan dan mencairkan suasana, kegiatan juga diisi dengan ice breaking.

KPU Singkawang Evaluasi Strategi Sosialisasi Pemilu Bersama Relawan Demokrasi

SINGKAWANG – Meningkatnya partisipasi pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, tidak terlepas andil dari berbagai pihak. Salah satunya peran dari Relawan Demokrasi (Relasi). Sosialisasi masif yang dilakukan oleh Relasi ke 10 basis sasaran, yakni basis keluarga, pemula, muda, perempuan, penyandang disabilitas, berkebutuhan khusus, marginal, komunitas, keagamaan, dan warga internet, berdampak pada partisipasi pemilih dari 62,5 persen saat Pilkada, menjadi 72,62 persen pada Pemilu 2019. Kendati mengalami peningkatan, tingkat partisipasi pemilih di Kota Singkawang dalam Pemilu serentak 2019 adalah yang terendah dari 14 kabupaten dan kota di Kalbar. Oleh karenanya, KPU Kota Singkawang terus melakukan evaluasi, di antaranya dengan mengadakan kegiatan evaluasi strategi sosialisasi bersama Relasi. “Kegiatan ini diadakan untuk kita bersama-sama mengevaluasi strategi sosialisasi yang sudah kita lakukan. Kita akan mencari strategi sosialisasi yang terbaik sehingga pada pemilihan mendatang, partisipasi pemilih terus meningkat,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, pada kegiatan evaluasi strategi sosialisasi di Hotel Swiss Belinn Singkawang, Selasa (3/12/2019) pagi. Dengan pertemuan ini, kata Riko, diharapkan mendapat rumusan strategi sosialisasi terbaik. Kota Singkawang dengan kultur masyarakatnya yang heterogen, menuntut agar sosialisasi yang dilakukan kepada pemilih juga harus berwarna, dengan pendekatan sesuai segmentasi pemilih. “Beda kultur, beda strategi yang harus diterapkan,” ucap Riko. Sosialisasi adalah bagian dari proses belajar tentang kebudayaan dalam hubungannya tentang sistem sosial. Pada Pemilu 2019, metode ceramah dan dialog kerap diterapkan oleh Relasi dalam melakukan tugasnya yakni sosialisasi kepada pemilih. “Sosialisasi dengan pendekatan budaya atau dengan memperbanyak penggunaan alat peraga, barangkali akan menjadi sosialisasi yang sangat efektif ke depannya. Nah, ini akan kita rumuskan. Tentu kita berpijak pada identifikasi masalah di lapangan, sehingga strategi sosialisasi yang dirumuskan nantinya benar-benar atas dasar masalah yang terjadi,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khairul Abror, menambahkan. Dalam laporannya, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas) KPU Kota Singkawang, Guntur Gunawan, menyampaikan, kegiatan dimaksud untuk mendapatkan masukan dan saran dari para Relawan Demokrasi. “Kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dan saran dari Relasi terkait strategi sosialisasi pemilih berkelanjutan. Karena para Relawan Demokrasi inilah yang menjadi pelaku di lapangan,” tuturnya. Kegiatan evaluasi strategi sosialisasi dihadiri relawan dari 10 basis. Masing-masing basis, terdiri dari lima orang relawan. Pada Pemilu serentak 2019, Relasi bertugas selama tiga bulan untuk membantu KPU dalam sosialisasi tentang kepemiluan.