Berita Terkini

KPU Singkawang Ajak Media Sebarluaskan Info Kepemiluan

SINGKAWANG - Untuk kedua kalinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar media gathering dan diskusi bersama sejumlah jurnalis. Pertemuan diadakan di Pucuk Merah Pool & Resto, Senin (14/11/2022) malam. Tahu betul akan pentingnya keberadaan media, KPU Kota Singkawang mengajak para jurnalis untuk bersama-sama andil dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan kepada publik. "Kami menyadari penyampaian informasi ini kami perlu bantuan dan dukungan dari teman-teman media. Karena kita tahu, daya jangkau media sangat luas apapun bentuknya, baik radio, televisi, online, cetak, dan lain sebagainya," kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Riko menuturkan bahwa KPU Kota Singkawang tidak bisa bekerja sendiri dalam diseminasi informasi ke berbagai lapisan masyarakat khususnya pemilih. "Dalam tahapan Pemilu ini kegiatannya massif, meluas dan melibatkan banyak orang. Maka kami perlu dukungan dan kerjasama dengan media apapun platformnya. Media ini keberadaannya sangat penting dan strategis," ujar Riko. Media gathering dan diskusi bersama para jurnalis di antaranya menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, serta informasi tahapan Pemilu 2024. Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Singkawang juga memperkenalkan aplikasi berbasis website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Aplikasi ini sebagai sarana teknologi informasi pendaftaran dan pendataan anggota KPU dan badan adhoc PPK dan PPS.  Selain itu, Riko juga menyampaikan tahapan yang tengah berlangsung dalam tahapan Pemilu 2024. Antara lain tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.

Pemutakhiran 2022 KPU Singkawang Perbarui 24.154 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sejumlah 24.154 data pemilih sepanjang Januari sampai dengan September 2022, dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). "Selama periode Januari sampai dengan September 2022, kami KPU Kota Singkawang telah memutakhirkan 24.154 data pemilih. Data itu merupakan hasil dari pencermatan, di mana bahan pemutakhiran kami peroleh dari masyarakat dan berbagai pihak," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Singkawang, Senin (03/10/2022). Umar menuturkan data pemilih hasil pemutakhiran tersebut terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih ubah data. "Didapati sepanjang Januari hingga September 2022, potensi pemilih baru sejumlah 9.713 pemilih, pemilih TMS sejumlah 12.789 pemilih, dan pemilih ubah data sejumlah 1.652 pemilih," rinci Umar. Pada kegiatan PDPB 2020, KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 7.356 data pemilih. Sementara PDPB 2021 data yang dimutakhirkan sebanyak 4.993. "Sedangkan untuk tahun ini (PDPB 2022, red), data yang dimutakhirkan sejumlah 17.389 data pemilih," kata Umar. Umar menjelaskan penyelenggaraan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Umar. "PDPB berpedoman pada PKPU 11 dan 12 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih, serta PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," timpal Umar. PDPB bertujuan memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pilkada terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pilkada berikutnya. "Di samping itu, PDPB juga untuk menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data," jelas Umar. Pada rapat koordinasi rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode September 2022 di Kantor KPU Kota Singkawang, Jumat (30/09/2022), jumlah daftar pemilih sebanyak 162.694 pemilih. Untuk daftar pemilih tetap (DPT) Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih.

KPU Singkawang Mutakhirkan 17.389 Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 17.389 pemilih sepanjang September 2022. Pemutakhiran data tersebut merupakan hasil dari kegiatan penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) 2022, di mana hasil dari pemutakhiran disampaikan pada rapat koordinasi (Rakor) triwulan III dan forum koordinasi PDPB yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Singkawang, Jumat (30/09/2022) siang. "Data pemutakhiran ini kemudian disusun dalam rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB. Kami sampaikan pada Rakor yang mengundang multipihak. Daftar pemilih hasil PDPB ini juga dibuat dalam bentuk salinan digital data pemilih per nama berbasis TPS," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq. Umar merinci data PDPB. Antara lain potensi pemilih baru sejumlah 8.386 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 8.987 pemilih, dan pemilih ubah data sejumlah 16 pemilih. "Bahan PDPB ini bersumber dari data yang diturunkan oleh KPU RI, tanggapan atau masukan dari Bawaslu dan masyarakat," kata Umar. Data bahan pemutakhiran yang diterima pihaknya, kata Umar, selanjutnya dilakukan penyandingan dan pencermatan guna pembaruan. Hasil dari pembaruan inilah yang kemudian menjadi data termutakhir per September 2022. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, PDPB bertujuan memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pilkada terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pilkada berikutnya. "Di samping itu, PDPB juga bertujuan untuk menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data," jelas Umar. Umar menyebutkan, data pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi data Pemilu atau Pilkada terakhir, data pemilih baru, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, data pemilih TMS, dan data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki dokumen kependudukan. Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode September 2022, didapati pemilih berkelanjutan Kota Singkawang sejumlah 162.694 pemilih. Untuk pemilih berkelanjutan periode sebelumnya sejumlah 163.259 pemilih. Sementara DPT Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilihan.

KPU Singkawang Membarukan 931 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan 931 data pemilih dalam penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2022. Hasil pemutakhiran dituangkan ke dalam rekapitulasi yang ditandatangani oleh lima komisioner KPU Kota Singkawang di aula KPU, pada Selasa (30/08/2022). Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan data pemilih berkelanjutan (DPB) hasil pemutakhiran periode Agustus 2022 terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pilih ubah data. "Potensi pemilih baru sebanyak 80 pemilih, pemilih TMS sebanyak 850 pemilih, dan ubah data sebanyak 1 pemilih," kata Umar di Kantor KPU Kota Singkawang. Umar menyebutkan, data pemilih hasil pemutakhiran berasal dari sejumlah masukan. Antara lain dari Bawaslu dan tanggapan masyarakat. "Data tersebut selanjutnya dicermati dan dilakukan penyandingan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir dan data kependudukan," jelas Umar. Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode Agustus 2022, didapati pemilih berkelanjutan Kota Singkawang sejumlah 163.259 pemilih. Untuk pemilih berkelanjutan periode sebelumnya sejumlah 164.065 pemilih. Sementara DPT Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilihan. Umar menjelaskan, PDPB adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

KPU Singkawang Mutakhirkan 123 Data Pemilih Periode Juli

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 123 data pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2022. Hasil PDPB selanjutnya dituangkan dalam rekapitulasi yang ditandatangani lima komisioner KPU Kota Singkawang, Rabu (27/07/2022) pagi. "KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 123 data pemilih di bulan ini (red, Juli).  Pemutakhiran dengan kategori potensi pemilih baru sebanyak 65 data pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 15 data pemilih, dan kategori ubah data sebanyak 43 data pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq. Umar mengungkapkan data hasil pemutakhiran berasal dari masukan Bawaslu, Pengadilan Agama, dan masyarakat. "Data bahan pemutakhiran ini kemudian dilakukan pencermatan sebelum menjadi hasil pemutakhiran," ujar Umar. Hasil PDPB periode Juli 2022 sebanyak 164.065 pemilih. Periode sebelumnya data pemilih berkelanjutan (DPB) sejumlah 164.015 pemilih. Untuk DPT terakhir Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Umar menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

Gelar Rakor DPB, KPU Singkawang Dapat Masukan Data

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II pada periode Juni 2022, di aula KPU Kota Singkawang, Kamis (30/06/2022). Rakor sekaligus forum koordinasi pemutakhiran data pemilih (Forkomutarlih) berkelanjutan, dan sosialisasi aplikasi mobile Lindungi Hakmu, dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dan dihadiri oleh empat anggota KPU lainnya. Dalam rakor, sebanyak 609 data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU Kota Singkawang, dan masuk dalam daftar rekapitulasi. Jumlah tersebut terdiri dari kategori potensi pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). "Sebanyak 16 pemilih kategori potensi pemilih baru yakni sebagai pemilih pemula, dan sebanyak 593 kategori pemilih TMS," kata Anggota KPU Kota Singkawang yang membidangi data pemilih, Umar Faruq. Data pemilih bahan pemutakhiran bersumber di antaranya tanggapan dari masyarakat dan multipihak. Masukan data tersebut kemudian disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih terakhir Pemilu/pemilihan. "Data bahan pemutakhiran ini dicermati dan diverifikasi sebelum disusun dalam rekapitulasi. Selanjutnya, daftar pemilih hasil PDPB ini diumumkan untuk diketahui publik," kata Umar. Pada periode Juni 2022, pemilih hasil PDPB sejumlah 164.015 pemilih. Periode sebelumnya, daftar pemilih hasil pemutakhiran sejumlah 164.592 pemilih. Dan untuk DPT Kota Singkawang jumlahnya 160.753 pemilih. Pada rakor, KPU Kota Singkawang menerima masukan data untuk dimutakhirkan. Dari Bawaslu sebanyak 153 orang dan Pengadilan Agama sejumlah 47 orang. Umar menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya. Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Hendra Kurniawan, mengajak peserta rakor untuk bersama menyukseskan penyelenggaraan PDPB. Di antara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan masukan atau laporan berupa data bahan pemutakhiran. "Sebagaimana hari ini kita menyampaikan data bahan pemutakhiran, ini bisa dilakukan oleh partai politik dan multipihak lainnya," kata Hendra. Rakor daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II dihadiri oleh Forkomutarlih berkelanjutan dan sejumlah pihak lainnya. Antara lain Disdukcapil, Bawaslu, Kesbangpol, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi, Lapas, Kodim, Polres, dan partai politik.