Berita Terkini

Periode Februari KPU Singkawang Mutakhirkan 1.004 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 1.004 data pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Februari 2022. Data yang telah dimutakhirkan ini meliputi kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), potensi pemilih baru, dan ubah data. "Untuk pemilih TMS jumlahnya 441 pemilih. Potensi pemilih baru jumlahnya 219, dan pemilih ubah data jumlahnya 344 pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, usai penandatanganan rekapitulasi di Kantor KPU, Jumat (25/02/2022). Hasil dari pemutakhiran tersebut selanjutnya disusun dalam rekapitulasi. Sehingga data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Februari 2022 jumlahnya 165.626 pemilih. Pada periode Januari 2022, DPB jumlahnya 165.848 pemilih. Daftar pemilih tetap (DPT) Kota Singkawang jumlahnya 160.753 pemilih. Umar mengatakan PDPB dilakukan setiap bulan. Hasil pemutakhiran di setiap bulannya juga diumumkan ke publik. "Di samping agar publik mengetahui data pemilih yang dimutakhirkan dari publikasi ini, kami berharap juga ada tanggapan atau masukan dari masyarakat," kata Umar. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya. Pada penyelenggaraan PDPB periode Februari 2022, KPU Kota Singkawang melakukan koordinasi ke sejumlah instansi. Antara lain Bakesbangpol dan Disdukcapil Kota Singkawang.

KPU Singkawang Aktif Maklumatkan Cek Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggencarkan gerakan cek data pemilih lindungihakmu.kpu.go.id ke berbagai pihak. Hal itu sebagaimana dilakukan pada Kamis, 17 Februari 2022. Di sela kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang, pihak KPU menyosialisasikan gerakan tersebut. "Gerakan cek data pemilih ini terus kami maklumatkan ke publik sebagaimana pada saat kami kunjungan ke Disdukcapil. Ini merupakan bentuk partisipasi sejak dini dalam melakukan pengecekan keterdaftaran dalam daftar pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Kantor KPU, Jumat (18/02/2022). Tidak hanya ke instansi pemerintah, KPU Kota Singkawang juga menyosialisasikan ke masyarakat. "Sosialisasi kami lakukan di antaranya melalui media sosial KPU Kota Singkawang. Melalui media sosial ini, kami mengajak masyarakat untuk mengecek apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)," "Melalui media sosial baik Facebook ataupun YouTube, kami sajikan tutorialnya juga, untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum. Jika belum atau datanya tidak sesuai, maka silakan berikan laporan atau tanggapan ke kami untuk dilakukan pemutakhiran," kata Umar. Secara serentak, gerakan cek data pemilih dimulai oleh KPU kabupaten dan kota hingga provinsi di Kalimantan Barat pada Senin, 14 Februari 2022. Di Singkawang, tidak sedikit respon publik terhadap ajakan KPU Kota Singkawang untuk melakukan pengecekan mandiri di laman lindungihakmu.kpu.go.id. "Di hari gerakan serentak (14 Februari 2022, red) sejumlah masyarakat merespon ajakan kami. Mereka membalas di kolom komentar dengan mengirim foto bukti bahwa mereka melakukan pengecekan dan terdaftar. Di hari ini Jumat (18/02/2022), kebetulan sejumlah sales force Telkom Indihome Singkawang yang datang ke KPU, dan mereka pun melakukan pengecekan mandiri data pemilih," tutur Umar. Gerakan cek data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB merupakan kewajiban KPU sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini kemudian digunakan untuk mempermudah dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu data/atau pemilihan 2024 mendatang," kata Umar.

KPU Singkawang Ajak Massifkan Gerakan Cek Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan gerakan serentak pengecekan data pemilih (PDP) pada Senin, 14 Februari 2022. Kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) 2022. Gerakan serentak PDP dimulai dari komisioner, sekretaris, dan seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Singkawang. "Gerakan serentak pengecekan data pemilih ini dalam rangka kegiatan PDPB 2022. Dimulai dari lingkungan KPU Kota Singkawang, kami berharap gerakan pengecekan data pemilih bisa massif di ranah publik," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Kantor KPU Kota Singkawang. Pengecekan data pemilih ini melalui laman lindungihakmu.kpu.go.id. Website yang dibangun oleh KPU untuk mengecek status keterdaftaran sekaligus di TPS mana pemilih itu terdaftar. "Di laman ini, dengan memasukkan asal daerah dan NIK, jika memang sudah terdaftar, maka akan menampilkan nama pemilih dimaksud, nomor TPS, kelurahan/desa, dan kecamatan. Laman ini di antaranya aksesibilitas bagi publik. Publik dengan mudah melakukan pengecekan data pemilihnya sendiri," kata Umar. Laman lindungihakmu.kpu.go.id untuk mengecek pemilih yang telah terdaftar. Umar mengatakan, jika terdapat pemilih yang belum terdaftar, maka dapat melapor ke KPU setempat untuk dimutakhirkan sebagai pemilih baru dalam PDPB. "Bagaimana kalau yang sudah terdaftar tapi datanya tidak sesuai dengan identitas kependudukan? Nah, pada poin ini, pemilih tersebut melapor ke KPU baik datang langsung atau online untuk diperbaiki datanya dalam kegiatan PDPB," ujar Umar. Gerakan serentak PDP berdasarkan surat KPU Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar) nomor 7/PL.02/61/2022. Seluruh KPU kabupaten dan kota di Kalbar serentak melaksanakan gerakan ini. Selain di lingkungan sekretariat, KPU Kota Singkawang gencar melakukan sosialisasi dan publikasi pengecekan data pemilih melalui berbagai media sosial. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). KPU mulai dari pusat hingga kabupaten dan kota wajib melaksanakan pemutakhiran dan memeliharanya data pemilih secara berkelanjutan. "Memelihara dan memperbarui DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan ini, hasilnya digunakan untuk (mempermudah) penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya, yakni Pemilu Serentak 2024," kata Umar.

PDPB Januari, Pemilih Baru Singkawang Capai 270

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan 719 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Januari 2022. Hasil pemutakhiran, Kamis (27/01/2022), disusun dalam rekapitulasi yang memuat pemilih dengan kategori potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih ubah data. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan, pada PDPB kali ini potensi pemilih baru sebanyak 270 pemilih. "Berdasarkan rekapitulasi, potensi pemilih baru di Singkawang sebanyak 270 pemilih. Potensi pemilih baru ini terdiri dari 254 pemilih pindah masuk, baik pindah dalam kota ataupun pindah dari luar Singkawang, dan 16 pemilih pemula," kata Umar. Untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 192. Dan pemilih ubah data sebanyak 257. "Pemilih TMS ini karena meninggal dunia, pindah keluar, tidak dikenal, dan dari sipil menjadi TNI. Sedangkan untuk ubah data, ini disebabkan beberapa hal. Antara lain pisah KK masih dalam satu TPS, kawin, ubah nama, dan lain sebagainya," jelas Umar. Dari kegiatan PDPB ini, jumlah data pemilih hasil pemutakhiran untuk periode Januari 2020 sejumlah 165.848 pemilih. Periode sebelumnya, Desember 2021, sejumlah 165.770 pemilih. Sementara daftar pemilih tetap (DPT) Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Rekapitulasi yang ditandatangani oleh lima komisioner ini selanjutnya diumumkan. Publik dapat mengakses hasil pemutakhiran periode Januari 2022 di laman KPU, https://kota-singkawang.kpu.go.id/page/read/45/dpb-tahun-2022. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan 2022 tingkat KPU kabupaten dan kota berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 20 huruf l, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU juga memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. "Tujuannya untuk memelihara, memperbarui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya," tutur Umar.

KPU Singkawang Koordinasi ke Bawaslu

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu Kota Singkawang pada Kamis, 13 Januari 2022. Kunjungan dalam rangka koordinasi sekaligus silaturahim. Keakraban antar sesama penyelenggara kian terbangun. Kedua lembaga ini saling berbagi informasi, bercerita berbagai praktik baik yang telah dilakukan. Tujuannya mendapatkan masukan dan saling memotivasi agar dapat menjalankan amanah secara maksimal. Koordinasi KPU Kota Singkawang di antaranya mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dan hal-hal lainnya.

Disdukcapil Siap Bantu KPU Singkawang Mutakhirkan Data Pemilih

SINGKAWANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang mendukung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDInP), Efa Bayuzuliarna, pada kunjungan koordinasi KPU Kota Singkawang ke Kantor Disdukcapil, Kamis (06/01/2022) siang. "Kami (Dinas Dukcapil, red) siap membantu untuk memvalidasi data yang disampaikan oleh pihak KPU ke kami," ujar Efa. Sementara itu, KPU Kota Singkawang menyambut baik dukungan Disdukcapil pada kegiatan PDPB. Menurut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, respon tersebut akan sangat membantu KPU dalam menjalankan kewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. "Kami sangat mengapresiasi Disdukcapil Kota Singkawang. Dengan data bahan pemutakhiran yang telah kami verifikasi nantinya, kemudian Disdukcapil siap membantu memvalidasi data dari kami, maka akan lebih memperkuat lagi akurasi dan akuntabilitas data pemutakhiran," kata Umar. Umar menjelaskan, data bahan pemutakhiran baik itu masukan/tanggapan dari masyarakat ataupun pihak terkait yang telah diverifikasi oleh KPU, terlebih dulu disampaikan ke Disdukcapil untuk divalidasi. "Setelah divalidasi oleh Disdukcapil, selanjutnya kami susun dalam tabel rekapitulasi. Kemudian setiap bulannya kami umumkan dan sampaikan ke pihak terkait. Per tiga bulan, kami juga akan sampaikan dalam rapat koordinasi," kata Umar. Koordinasi yang dilakukan merupakan salah satu tugas KPU dalam penyelenggaraan PDPB. Sebagaimana hal itu diatur telah dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada pasal 7 ayat 1c. "Tujuannya untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih," ujar Umar. Pada penyelenggaraan PDPB 2022, Disdukcapil adalah instansi pertama yang didatangi oleh KPU Kota Singkawang untuk berkoordinasi. Secara berkala, KPU juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. "Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan instansi lain. Harapannya sama. Multipihak mendukung kegiatan PDPB, dan bisa mendapatkan masukan terkait data pemilih," kata Umar. "Selain itu, sesuai dengan PKPU 6, tidak hanya koordinasi berkala ke instansi-instansi guna mendapatkan masukan, tapi kami juga akan menyelenggarakan forum koordinasi PDPB paling sedikit sekali dalam tiga bulan," tutur Umar.