Berita Terkini

KPU Singkawang Lakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan pemilihan umum tahun 2019 di Aula KPU Kota Singkawang, Selasa (16/7/2019) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh lima anggota KPU, pimpinan Bawaslu Kota Singkawang, perwakilan Polres dan Kodim 1202/Singkawang. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, mengatakan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. “Dan berdasarkan surat edaran (SE) KPU RI nomor 942, perihal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” ujarnya saat menyambutan sambutan kegiatan. Riko menjelaskan, KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2019 sebagai bahan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Proses pemutakhiran ini digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota berikutnya,” terang dia. Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menambahkan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu tahun 2019 ini meliputi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019. “Sebagaimana diketahui, DPT Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Selanjutnya, KPU akan melakukan penyesuaian DPT dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih) sesuai dengan hasil pleno penghitungan suara tingkat nasional (formulir Model DD1-PPWP),” jelasnya. Sumber: https://pontianakpost.co.id/pemutakhiran-daftar-pemilih-berkelanjutan/

KPU Singkawang Terus Tingkatkan Keamanan IT dari Serangan Siber

SINGKAWANG – Terkait dengan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkenaan keamanan informasi dan teknologi (IT) KPU dalam Pemilu 2019, Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan, bahwa pihak penyelenggara pemilu terus memperkuat sistem informasi yang dibangun untuk publikasi pemilu kepada masyarakat. “KPU sudah melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah dan mengantisipasi serangan siber. Di antaranya kami di tingkat kabupaten/kota telah mendapatkan bimtek memperkuat keamanan IT. Di mana salah satunya semua harus mulai menggunakan email resmi @kpu.go.id dalam berkomunikasi terkait data di internal KPU demi keamanan atas potensi serangan siber,” ujar Umar yang membidangi data dan informasi ini, Rabu (13/7/2019). Peningkatan keamanan di internal KPU ini, kata Umar, tidak hanya terapkan oleh komisioner saja. Tapi juga para pegawai di kesekretariatan dan operator per divisi. Secara teknis, Umar mengungkapkan, dirinya maupun para operator telah dibekali sistem peningkatan keamanan IT KPU. “Dari hal yang paling simpel, seperti dalam mengoperasikan komputer atau laptop di kantor, masing-masing disisipkan password. Sehingga tidak semua bisa mengakses perangkat komputer yang berisi informasi kepemiluan. Bahkan, password ini secara berkala kami perbaharui. Demikian juga dengan website dan medsos internal KPU, kami terus meningkatkan sistem keamanannya,” jelasnya. Lebih lanjut Umar menuturkan, terkait data pemilih, hal ini terintegrasi mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat. “Data pemilih terintegrasi di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Di daerah, tidak semua yang ada di KPU bisa membuka sistem ini, kecuali mereka-mereka seperti operator data dan informasi (Datin) yang sudah diberikan akses. Itupun bisa dibuka jika pusat membuka. Memang keamanan data ini sangat diprotek,” terangnya. “Selain di Sidalih, masing-masing KPU juga memegang data pemilih yang format excel maupun hard copy. Sehingga apabila ada serangan siber, KPU tetap memiliki data pemilih di masing-masing daerah,” tutur Umar.

KPU Singkawang Sampaikan Hasil Audit Dana Kampanye ke Parpol

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyampaikan hasil audit laporan dana kampanye kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Singkawang, Senin (3/6/2019), di Aula Kantor KPU. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, mengatakan, bahwa hasil audit dana kampanye ini dari Kantor Akuntan Publik (KAP). “Hasil audit ini dari KAP, yang selanjutnya kami sampaikan ke parpol,” ujarnya. Penyerahan hasil audit dana kampanye merupakan penyampaian secara administratif yang memang harus dipenuhi. Untuk hasil audit sendiri, pihak KPU mengaku tidak mengetahui hasilnya. Apapun hasil audit, benar-benar seutuhnya dari KAP. “Untuk hasilnya seperti apa, itu KAP yang tahu. Mudah-mudahan hasil yang terbaik bagi parpol,” timpal Anggota KPU Singkawang Divisi Hukum dan Pengawasan, Sastra Wirawan. Adapun parpol yang hadir untuk menerima hasil audit, antara lain Partai Gerindra, Golkar, Hanura, Nasdem, PKS, PPP, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, PKPI, dan PAN.

KPU Serahkan Hadiah kepada Pemenang Lomba Selfie di TPS

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah menyerahkan hadiah kepada kepada para pemenang lomba selfie di TPS.  “Penyerahan hadiah kita berikan pada Jumat (24/5) malam di Kantor KPU,” kata Komisioner KPU Singkawang, Khairul Abror, Senin (27/5/2019).   Para pemenang lomba selfie di TPS, antaralain, juara 1 dimenangkan oleh akun Instagram @Cipettt_, juara II @ajiseftiansyah, dan juara III @rachy_rasel.  “Sedangkan juara harapan 1 @veralestari28, juara harapan II @nindyrasmitasari, dan juara harapan III @tamy.lavenzoo,” ujarnya.  Sementara yang mendapatkan juara favorit dengan jumlah like terbanyak dimenangkan oleh @anningmu. Selanjutnya juara hiburan diraih oleh @Sofiafitriadi3, @adheliavera, @ibnurrusi, dan @missritajolie.  “Kepada para pemenang, kami ucapkan selamat,” ucapnya. Menurutnya, kegiatan lomba selfie di TPS merupakan bagian dari rangkaian program sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019.  “Sebelumnya, kami telah membentuk tim relawan demokrasi untuk menjadi perwakilan kami bersentuhan langsung dengan masyarakat menyosialisasikan Pemilu 2019 kepada 10 basis pemilih, yaitu basis pemilih pemula, pemuda, netizen, disabilitas, berkebutuhan khusus, marjinal, komunitas, basis agama, keluarga, dan basis pemilih perempuan,” jelasnya. Selain membentuk relawan demokrasi, KPU Singkawang juga telah menyelenggarakan program kegiatan KPU Goes to School/campus, konser musik, dan pentas seni serta Pemilu Run. “Semua kegiatan tersebut merupakan ikhtiar kami dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019. Syukur alhamdulillah, kerja keras semua elemen dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terwujud dalam pemilu 2019 ini. Semula saat Pilgub tahun 2018 tingkat partisipasi masyarakat di Kota Singkawang sebesar 62,5% dan saat ini di Pemilu Presiden 2019 tingkat partisipasi masyarakat kota Singkawang naik menjadi 72,62%,” ungkapnya.

Pemilih Belum Mendapatkan C6 Tetap Bisa Menggunakan Hak Memilihnya

SINGKAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Riko, mengatakan, apabila terdapat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum mendapatkan Form Model C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara sampai dengan tiga hari sebelum hari pemungutan suara, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir tersebut ke ketua KPPS setempat. “Dalam pasal 14 PKPU 3 tahun 2019 ayat 1, apabila sampai dengan tiga hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima Formulir Model C6-KPU, pemilih yang bersangkutan dapat meminta Formulir Model C6-KPU kepada ketua KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain,” ujar Riko di Kantor KPU Kota Singkawang, Minggu (14/4/2019). Dalam penyerahan Formulir Model C6 ke para pemilih, anggota KPPS mendatangi kediaman dan menyerahkan langsung ke pemilih bersangkutan. Jika pemilih penerima C6 tidak dapat ditemui, maka formulir tersebut tetap dipegang oleh pihak KPPS. “Jadi, pihak KPPS tetap menunggu pemilih yang tidak dapat ditemui untuk bisa datang ke KPPS guna mengambil Formulir Model C6-nya. Paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara,” kata Riko. Riko menjelaskan Formulir Model C6-KPU bukanlah undangan, melainkan surat pemberitahuan kepada pemilih. Lebih lanjut ia mengatakan, apabila pemilih yang belum mendapatkan C6 dan pada hari pemungutan suara nanti pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir tersebut ke KPPS, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak memilihnya. “Pemilih yang terdaftar di DPT, namun belum mendapatkan C6 masih bisa menggunakan hak memilihnya di TPS dengan menunjukkan KTP el. Tanpa C6 atau C6-nya hilang, asalkan terdaftar di DPT, maka hak memilihnya mulai sejak TPS dibuka, tidak perlu menunggu jam 12.00, karena yang bersangkutan sudah terdaftar, bukan kategori pemilih khusus atau DPK,” tutur Riko.

KPU Singkawang Evaluasi Kegiatan Kampanye Jelang Masa Tenang

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) kampanye pemilu serentak 2019 di Kampung Batu Café & Resto, Selasa (9/4/2019) malam. Acara tersebut dihadiri pihak dari Polres, Kodim, Satpol PP, Asisten Pemerintahan Pemkot Singkawang, Kesbang, Kejari, Lapas Klas IIB, Bawaslu, dan peserta pemilu tingkat Kota Singkawang. “Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan dalam rangka koordinasi kegiatan kampanye,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dalam sambutannya. Riko mengatakan, pelaksanaan kampanye telah dirancang untuk dilaksanakan beberapa kali sejak dari awal masa kampanye, September tahun lalu. Lebih spesifik, rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan raoat umum atau kampanye terbuka yang telah dilakukan oleh peserta pemilu. “Terlebih lagi saat ini kita sudah memasuki hari-hari terakhir masa kampanye,” kata dia. “Pada masa tenang, tidak ada kegiatan kampanye termasuk spanduk ataupun display alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Harapan kami, peserta pemilu bisa menertibkan sendiri sebelum tanggal 14 April,” timpalnya. Demikian pula dengan aktivitas kampanye di dunia maya, lanjut Riko, untuk tidak dilakukan di masa tenang nanti. “Sampai saat ini kami masih menunggu, kami masih belum menerima terkait akun medsos yang kita minta untuk didaftarkan sebagai akun resmi. Kami berasumsi tidak ada akun media sosial kampanye karena tidak didaftarkan. Kalaupun ada, berarti itu bukan akun resmi peserta pemilu,” ujarnya. Di saat masa tenang nanti, Riko mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak lagi memposting informasi berkonten kampanye. Meskipun membagikan berita atau informasi lawas, tapi isinya memiliki nilai mengampanyekan peserta pemilu tetap saja tidak diperbolehkan. “Ini perlu diperhatikan. Tidak mesti memunculkan hal baru, tapi kalau memosting konten kampanye tetap tidak diperbolehkan,” tutur Riko.