Berita Terkini

Rekapitulasi PDPB Mei KPU Singkawang Memutakhirkan 815 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan pendatanganan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Mei di aula KPU Kota Singkawang, Senin (30/05/2022). PDPB periode Mei 2022 KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 815 data pemilih, yang tersebar di lima kecamatan 26 kelurahan. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq memaparkan 815 data pemilih hasil pemutakhiran terdiri dari kategori potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan ubah data. "Potensi pemilih baru sebanyak 174 pemilih, pemilih TMS 406 pemilih, dan ubah data 235 pemilih," rinci Umar. Umar mengatakan daftar pemilih hasil PDPB merupakan data penduduk dan pemilih yang telah dimutakhirkan, di mana prosesnya melalui pencermatan, penyandingan dengan daftar pemilih tetap (DPT), dan verifikasi data kependudukan. "Data yang menjadi bahan pemutakhiran ini sebagian kami dapatkan dari laporan atau tanggapan masyarakat melalui posko layanan di KPU Kota Singkawang," kata Umar. Rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode Mei 2022 ditandatangani oleh lima komisioner KPU Kota Singkawang. Rekapitulasi ini selanjutnya diumumkan di papan pengumuman, laman KPU, media sosial, dan media massa. Rekapitulasi dapat diunduh oleh publik di laman https://kota-singkawang.kpu.go.id/. Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB, jumlah pemilih daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Mei 2022 Kota Singkawang sejumlah 164.592 pemilih. DPB sebelumnya 164.824 pemilih. Sementara DPT sejumlah 160.753 pemilih. PDPB adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

KPU Singkawang Mutakhirkan 1.281 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memperbaharui sebanyak 1.281 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode April 2022. Data selanjutnya disusun dalam rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB dan ditandatangani pada Selasa, 26 April 2022, di Aula KPU Kota Singkawang. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menyebutkan 281 data pemilih masuk dalam kategori potensi pemilih baru. Sementara itu, pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 579 pemilih, dan pemilih ubah data 421 pemilih. "Kategori potensi pemilih baru terdiri dari 43 pemilih, dan 238 pemilih pindah masuk. Pemilih TMS terdiri dari 86 pemilih pindah keluar, 488 pemilih meninggal, dan 5 pemilih tidak dikenal. Terkait pemilih ubah data, ini disebabkan antara lain pisah KK, ubah status marital, ubah nama, dan lain sebagainya," terang Umar. Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode April, pemilih di Kota Singkawang sejumlah 164.824 pemilih. Sementara daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 160.753 pemilih. "Rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode April 2022 ini tersebar di 26 kelurahan, di lima kecamatan," kata Umar. Umar menuturkan rekapitulasi hasil PDPB ini akan diumumkan di papan pengumuman, laman, dan di media sosial KPU Kota Singkawang. "Selain diumumkan guna keterbukaan informasi publik, kami juga mengunggah di laman KPU Kota Singkawang. Publik dapat mengunduh data hasil pemutakhiran," kata Umar. "Publik juga dapat mengecek secara mandiri keterdaftarannya sebagai pemilih di laman lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi di Play Store Lindungi Hakmu. Dan dapat memberikan masukan atau tanggapan apabila belum terdaftar sebagai pemilih atau keterdaftarannya di TPS setempat, elemen datanya berbeda dengan KTP-el," jelas Umar. Adapun data bahan PDPB periode April 2022 diperoleh di antaranya masukan dari masyarakat, Bawaslu, dan Kantor Imigrasi. KPU Kota Singkawang selanjutnya melakukan pencermatan dan verifikasi dengan menyandingkan pada DPT terakhir dan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di bulan sebelumnya. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk mempermudah penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

KPU Singkawang Gelar Rakor dan Forkomutarlih Berkelanjutan untuk Dapatkan Masukan

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2022 periode triwulan I di Aula KPU Kota Singkawang, Rabu (30/03/2022). Rakor dihadiri multipihak, di antaranya Bawaslu, Polres, Kodim, Imigrasi, Disdukcapil, Kesbangpol, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan perwakilan partai politik. Ketua KPU Kota Singkawang Riko mengatakan, bahwa Rakor DPB dilaksanakan setiap tiga bulan guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Di samping itu, Rakor juga untuk menyampaikan rekapitulasi hasil pemutakhiran DPB yang dilaksanakan setiap bulannya. "Proses rekapitulasi kita lakukan setiap bulan. Tiga bulan sekali kita lakukan Rakor seperti ini dalam rangka update proses pemutakhiran per tiga bulan. Sehingga nanti kita minta juga bapak ibu memberikan masukan kepada kami terkait pemutakhiran data (pemilih) ini," kata Riko pada forum Rakor. Pada Rakor, sejumlah pihak memberikan masukan terkait arah dan kebijakan penyelenggaraan pemutakhiran DPB tahun 2022. Pada kesempatan itu, Bawaslu dan Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang menyampaikan masukan data untuk bahan pemutakhiran. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan, pada Rakor triwulan I pihak KPU menyampaikan rekapitulasi DPB dari periode Januari hingga Maret 2022. "Pada Januari sebanyak 719 data pemilih dimutakhirkan. Februari 1.004 data pemilih. Dan Maret 1.283 data pemilih. Daftar pemilih tetap Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih. Sehingga data pemilih berkelanjutan per periode Maret 2022 sebanyak 165.122 pemilih," kata Umar. Selain Rakor, KPU Kota Singkawang melaksanakan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih (Forkomutarlih) Berkelanjutan. Dalam kesempatan itu, KPU menyampaikan sekaligus menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kota Singkawang juga menyosialisasikan cek data pemilih. Di mana pengecekan ini dapat dilakukan secara mandiri. "Penting bagi kami menyosialisasikan ini. Bahwa cek data pemilih bisa secara mandiri, melalui laman lindungihakmu.kpu.go.id atau aplikasi Lindungi Hakmu di Play Store," ucap Umar. Penyelenggaraan pemutakhiran DPB oleh KPU diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 14, 17 dan 20, KPU berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Singkawang Mutakhirkan 1.283 Data Pemilih pada Periode Maret

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan 1.283 data pemilih pada penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Maret 2022. Data tersebut dituangkan dalam rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Singkawang, Sabtu (26/03/2022) pagi. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan, sejumlah data pemilih yang dimutakhirkan tersebut terdiri dari pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), potensi pemilih baru, dan ubah data. "Pemilih TMS sebanyak 726 pemilih, potensi pemilih baru 222 pemilih, dan ubah data sebanyak 335 pemilih," kata Umar di Kantor KPU Kota Singkawang, Senin (28/03/2022). Data pemilih bahan pemutakhiran bersumber di antaranya tanggapan dari masyarakat dan multipihak. Masukan data tersebut kemudian disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih terakhir Pemilu/pemilihan. "Data bahan pemutakhiran ini dicermati dan diverifikasi sebelum disusun dalam rekapitulasi. Selanjutnya, daftar pemilih hasil PDPB ini diumumkan untuk diketahui publik," kata Umar. Pada periode Maret 2022, pemilih hasil PDPB sejumlah 165.122 pemilih. Periode sebelumnya, daftar pemilih hasil pemutakhiran sejumlah 165.626 pemilih. Dan untuk DPT Kota Singkawang jumlahnya 160.753 pemilih. Umar menjelaskan, PDPB adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya. Pada penyelenggaraan PDPB periode Maret 2022, KPU Kota Singkawang melakukan koordinasi ke sejumlah instansi. Di antaranya Kodim 1202/Singkawang dan Diskominfo Singkawang.

KPU Singkawang Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar pencanangan pembangunan zona integritas di lingkungan KPU Kota Singkawang, Rabu (09/03/2022) pagi. Pencanangan dilaksanakan di aula KPU Kota Singkawang secara dalam jaringan (daring), dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan. Dalam sambutannya, Ramdan mengatakan pencanangan sebagai bentuk komitmen KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah dalam membangun wilayah integritas. "Pencanangan pembangunan zona integritas ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)," kata Ramdan. Ramdan mengungkapkan, komitmen ini telah dibangun oleh KPU RI sejak 5 September 2016. Di tingkat provinsi pencanangan dilaksanakan pada tahun lalu. "Dan pada hari ini (red, Rabu), pelaksanaan pencanangan pembangunan zona integritas dilaksanakan secara serentak di Kalimantan Barat pada 9 Maret 2022 di seluruh KPU kabupaten dan kota," ucap Ramdan. "Harapannya, komitmen yang dibangun berkaitan dengan mewujudkan, mengantisipasi jangan sampai terjadi praktik korupsi di lingkungan KPU. Selain itu penindakan pelayanan publik yang baik di masyarakat. Pencanangan ini merupakan perwujudan dari reformasi birokrasi," kata Ramdan. Ketua KPU Kota Singkawang Riko menuturkan, mewujudkan wilayah bebas korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani, sejatinya sejak lama dibangun di lingkungan KPU Kota Singkawang. Pencanangan saat ini, kata dia, merupakan peneguhan kembali di mana semangat mewujudkan WBK dan WBBM mesti senantiasa digaungkan. Sebagai perwujudannya, KPU Kota Singkawang, lanjut Riko, telah membentuk unit-unit dalam kerangka menjaga dan mengawal integritas kelembagaan. "KPU Kota Singkawang telah membentuk beberapa unit. Di antaranya ada Tim Reformasi Birokrasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, dan lain sebagainya. Ini dalam rangka menjaga integritas," ucap Riko. Kegiatan ini ditandai dengan pembacaan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM oleh Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Singkawang. Pencanangan disaksikan oleh KPU RI, KPU Kalbar, KI Kalbar, Polres, Bawaslu, Diskominfo, perwakilan partai politik, dan stakeholder lainnya.