Berita Terkini

Setahun Pemutakhiran, KPU Singkawang Perbarui 4.993 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah memutakhirkan sebanyak 4.993 pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2021. Jumlah tersebut merupakan kerja KPU Kota Singkawang dalam memperbaharui data pemilih selama setahun. Di mana pemutakhiran dilakukan per bulan, dan hasilnya disampaikan melalui rapat koordinasi bersama multipihak. "Selama setahun melakukan pemutakhiran, KPU Kota Singkawang telah memutakhirkan 4.993 data pemilih. Data tersebut merupakan hasil dari pencermatan, di mana bahan pemutakhiran kami peroleh dari masyarakat dan berbagai pihak," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Kantor KPU Kota Singkawang, Selasa (4/1/2022). Data pemilih yang telah dimutakhirkan itu terdiri dari 2.377 pemilih laki-laki dan 2.616 pemilih perempuan. Adapun kategori pemutakhirannya yakni potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih. "Adapun potensi pemilih baru sebanyak 2.113 pemilih, pemilih TMS 1.175 pemilih, dan perbaikan data pemilih sebanyak 1.705 pemilih. Data pemilih yang telah dimutakhirkan ini tersebar di 26 kelurahan, di lima kecamatan," rinci Umar. Pada PDPB tahun sebelumnya (2020, red), KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 7.356 data pemilih. Alhasil, data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Desember 2020 jumlahnya 164.832 pemilih. "Sementara untuk 2021, jumlah DPB di periode terakhir (Desember 2021, red) sebanyak 165.770 pemilih. Untuk daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih terakhir (berdasarkan Pemilu Serentak 2019) Kota Singkawang, yakni 160.753 pemilih," kata Umar. Pada tahun 2022 kegiatan PDPB oleh KPU terus berlanjut. Keberlanjutan ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Di samping Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU juga memedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," kata Umar. Umar mengharapkan andil dari berbagai pihak dalam kegiatan PDPB tahun 2022. Dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas, KPU tidak bisa bekerja sendiri. "Maka dari itu, kami berharap partisipasi aktif publik serta semua pihak untuk dapat memberikan tanggapan ataupun masukan terhadap data pemilih yang perlu kami perbarui. Sehingga nantinya, hasil dari pemutakhiran ini akan mempermudah kami sebagai penyelenggara dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan pemilihan berikutnya," harap Umar.

KPU Singkawang Sosialisasi Bakohumas dan UPG

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Aula KPU, Selasa (21/12/2021). Sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dihadiri Kodim 1202/Skw, Polres, Dinas Dukcapil, Bawaslu, Badan Kesbangpol, Pengadilan Agama, Kantor Imigrasi, perwakilan Partai Bulan Bintang, Gerindra, Nasdem, Berkarya, Perindo, Hanura, dan Golkar. Riko mengatakan Bakohumas adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan kerjasama antar unit kerja bidang kehumasan. "Latarbelakang pembentukan Bakohumas yakni untuk penyebarluasan informasi penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan," kata Riko. Selain itu, pembentukan Bakohumas untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam Pemilu dan pemilihan. Menjalin kemitraan serta komunikasi dengan pemangku kepentingan. Mendorong dan menyosialisasikan kebijakan serta program KPU kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Membangun opini publik yang positif dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu dan pemilihan. Serta menjadi penyedia data serta informasi kepemiluan. Sekretaris KPU Kota Singkawang sekaligus menjabat sebagai Ketua Bakohumas di lingkungan KPU, Arif Sunandar, memaparkan tugas dan tanggungjawab Bakohumas tingkat KPU kabupaten/kota yakni melakukan koordinasi dengan Bakohumas KPU RI dan Provinsi dalam hal penyebaran informasi serta sosialisasi program dan kegiatan terkait kepemiluan dan kelembagaan. "Melakukan koordinasi, komunikasi dan, kerjasama dengan pemerintah. Menghimpun, mengelola, dan menyalurkan data/informasi kehumasan terkait kepemiluan secara terbuka, cepat dan akurat kepada publik. Dan beberapa tugas dan tanggungjawab lainnya," kata Arif. Bakohumas KPU Kota Singkawang yang dibentuk pada 29 Maret 2021 ini terdiri dari pembina yang meliputi komisioner KPU, dan pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris KPU. Di samping Bakohumas, KPU Kota Singkawang juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Telah dibentuk pada 4 Oktober 2021, diketuai oleh Sekretaris KPU Kota Singkawang.

KPU Singkawang Mutakhirkan 305 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 305 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Desember 2021. Data pemutakhiran itu terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data pemilih. "Secara rinci, potensi pemilih baru sebanyak 136 pemilih, pemilih TMS 51 pemilih, dan perbaikan data 118 pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, pada rapat koordinasi rekapitulasi DPB periode Desember dengan multipihak di Aula KPU, Selasa (21/12/2021). Umar menuturkan data rekapitulasi berasal dari masukan dan tanggapan publik yang telah diverifikasi dan dilakukan pencermatan. Pencermatan melalui penyandingan data bahan pemutakhiran dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, yakni DPT Pemilu Serentak 2019. "Jadi, tanggapan dan masukan data bahan pemutakhiran diverifikasi seluruh elemen datanya. Kemudian mengategorikannya ke dalam klasifikasi potensi pemilih baru, TMS dan/atau perbaikan data pemilih," jelas Umar. Adapun DPT terakhir Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih. DPB periode November 2021 sejumlah 165.685 pemilih. "Sehingga data pemilih Kota Singkawang setelah rekapitulasi DPB periode Desember 2021, jumlahnya sebanyak 165.770 pemilih. Pemilih laki-laki 83.245 pemilih dan pemilih perempuan 82.525 pemilih. Tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan," sebut Umar. Sebagai bentuk keterbukaan informasi, KPU Kota Singkawang menyampaikan salinan rekapitulasi DPB ke peserta rakor. Salinan rekapitulasi juga disebarsiarkan melalui penempelan di papan pengumuman dan laman kpu.singkawangkota.go.id yang dapat diunduh. Pemutakhiran DPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1), dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuannya untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya. Kegiatan Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Dihadiri Kodim 1202/Skw, Polres, Dinas Dukcapil, Bawaslu, Badan Kesbangpol, Pengadilan Agama, Kantor Imigrasi, Partai Bulan Bintang, Gerindra, Nasdem, Berkarya, Perindo, Hanura, dan Golkar.

Periode November KPU Singkawang Mutakhirkan 342 Potensi Pemilih Baru

SINGKAWANG – Sebanyak 342 pemilih di Kota Singkawang berpotensi menjadi pemilih baru. Potensi tersebut masuk dalam rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB)  periode November 2021 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang. “Dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode November KPU Kota Singkawang telah memutakhirkan 342 data pemilih kategori potensi pemilih baru. Potensi pemilih baru ini antara lain karena adanya WNI yang telah berusia 17 tahun atau lebih dan belum terdaftar di DPT, pemilih pindah domisili baik antar kelurahan, kabupaten kota, maupun dari luar Kalbar,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Singkawang, Umar Faruq, di Singkawang, Senin (29/11/2021). Data pemutakhiran berasal dari masukan dan tanggapan publik dan temuan internal KPU Singkawang yang telah dilakukan pencermatan melalui penyandingan dengan data pemilih tetap (DPT) terakhir. “Masukan atau tanggapan ini kami terima melalui Posko Pemutakhiran DPB. Ada pula yang langsung menyampaikan salinan dokumen secara elektronik untuk bahan pemutakhiran,” ucap Umar. Selain potensi pemilih baru, KPU Singkawang juga melakukan pemutakhiran terhadap data pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data. Pemilih TMS di antaranya meliputi pemilih meninggal, pindah domisili, dan warga sipil menjadi TNI/Polri. “Pemilih TMS berjumlah 130 pemilih. Sementara perbaikan data jumlahnya 240 pemilih. Perbaikan data ini pada dasarnya pemilih masih berdomisili di tempat yang sama sesuai DPT. Perbaikannya bisa dikarenakan pisah KK namun masih dalam domisili yang sama, status marital, ubah nama, tempat, tanggal, bulan, atau tahun lahir,” jelas Umar. Adapun keseluruhan data yang dimutakhirkan oleh KPU sejumlah 712 pemilih yang tersebar di 26 kelurahan, di lima kecamatan. Sehingga rekapitulasi DPB untuk periode November 2021 jumlahnya 165.685 pemilih. “Rinciannya 83.212 pemilih laki-laki dan 82.473 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah DPB pada periode sebelumnya (Oktober 2021) 165.473 pemilih. Untuk DPT terakhir Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih,” kata Umar. Pemutakhiran DPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1), PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Setiap bulannya, KPU kabupaten dan kota melakukan rekapitulasi dari hasil kegiatan pemutakhiran DPB. Per tiga bulan, KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama multipihak guna mendapatkan data bahan pemutakhiran. “Salinan rekapitulasi ini kami sampaikan ke multipihak. Kami tempel di papan pengumuman sebagai informasi publik dan diunggah di laman kami, serta disebarluaskan melalui media massa,” tutur Umar.

KPU Singkawang Membarukan 752 Data Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 752 data pemilih dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Oktober pada Kamis (28/10/2021). Pemutakhiran meliputi 346 pemilih laki-laki dan 406 pemilih perempuan ini, terdiri dari kategori potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan ubah data pemilih. “Untuk potensi pemilih baru sebanyak 348 pemilih. Pemilih laki-laki 143 pemilih, dan 205 pemilih perempuan. Pemilih TMS 126 pemilih. Sebanyak 55 laki-laki dan 71 pemilih perempuan. Untuk ubah data sebanyak 278 pemilih. Pemilih laki-laki 148 pemilih dan pemilih perempuan 130 pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq. Umar mengatakan bahan pemutakhiran diperoleh dari tanggapan masyarakat, Bawaslu, Kantor Imigrasi, dan lain sebagainya. Selanjutnya KPU melakukan pencermatan terhadap data tersebut. “Dari tim divisi data KPU melakukan verifikasi terhadap data yang diperoleh. Verifikasi dan pencermatan ini agar data yang diperbaharui benar-benar akurat dan termutakhirkan. Verifikasi dilakukan melalui penyandingan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir sebagai dasar data pemutakhiran, yakni DPT 2019,” jelas Umar. Pemutakhiran DPB yang dilakukan KPU Kota Singkawang dituangkan dalam rekapitulasi. Total pemilih hasil pemutakhiran periode Oktober 2021 berjumlah 165.473 pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 83.128 pemilih dan pemilih perempuan 82.345 pemilih. “Pada periode sebelumnya berjumlah 165.251 pemilih. DPT terakhir Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih,” sebut Umar. “Hasil pemutakhiran ini diumumkan di papan pengumuman, laman, dan media sosial KPU Kota Singkawang. KPU juga menyampaikan salinan rekapitulasi ke multipihak. Selanjutnya daftar pemilih yang telah dimutakhirkan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” terang Umar. Pemutakhiran DPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l). Dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1). “Di mana KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Umar. “Pemutakhiran DPB bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/pemilihan berikutnya,” tutup Umar.

Dari Zona Hitam ke Peringkat 6 Keterbukaan Informasi KPU Singkawang Komitmen Tingkatkan Layanan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang masuk dalam kualifikasi informatif kategori lembaga penyelenggara Pemilu di Kalbar oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat. Penetapan melalui surat keputusan KI Kalbar tentang hasil monitoring dan evaluasi itu, diumumkan pada acara penganugerahan keterbukaan informasi badan publik se-Kalimantan Barat tahun 2021 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Kamis (11/10/2021) pagi. Berada pada peringkat ke-6 dari 28 lembaga KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota, KPU Singkawang menilai kualifikasi yang diperoleh dari KI sangat memuaskan. Sebab, pada tahun lalu KPU Singkawang masuk zona hitam alias kualifikasi tidak informatif. “Dari zona hitam menjadi zona hijau atau informatif dengan nilai 92,60 ini sangat memuaskan bagi kami di KPU Kota Singkawang,” ujar Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, di Singkawang, Jumat (12/10/2021). Menurut Abror raihan kualifikasi informatif ini merupakan hasil dari kerja semua unsur yang ada di KPU Singkawang. Ia berharap melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ke depan KPU Singkawang semakin meningkatkan pelayanannya dalam keterbukaan informasi publik (KIP). Sebab keterbukaan informasi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di  Lingkungan KPU. “Peringkat ke-6 yang diraih oleh KPU Singkawang menjadi pendorong bagi kami agar lebih memantapkan kinerja, kolaborasi dan sinergi antara PPID, Bakohumas dan JDIH KPU Kota Singkawang dalam memberikan pelayanan terbaik guna memenuhi kebutuhan dan keterbukaan informasi publik. Kami berkomitmen untuk lebih informatif,” kata Abror. Pelaksanaan tahapan monitoring dan evaluasi oleh KI Kalbar dimulai sejak April 2021. Hasil monitoring dan evaluasi terdiri dari kualifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. KI Kalbar memberikan penghargaan apresiasi khusus kepada badan publik yang dinilai memberikan kontribusi positif dan komitmen tinggi untuk mewujudkan tujuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.