Berita Terkini

KPU Singkawang Sosialisasikan Layanan Pindah Memilih ke PT Sujaya Group

SINGKAWANG – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan sosialisasi layanan pindah memilih daftar pemilih tambahan (DPTb) ke pihak manajemen perusahaan ternak, pakan dan pupuk PT Sujaya Group di Singkawang, Rabu (27/2/2019) pagi. Dalam kesempatan itu, dihadiri pimpinan PT Sujaya Group, Tetiono, dan para manajer di sejumlah unit perusahaan yang tersebar di beberapa kecamatan di Singkawang. Sosialisasi diadakan di kantor perusahaan, Jalan Komyos Sudarso, Singkawang. Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq mengatakan, sosialisasi dilakukan guna memperluas informasi berkenaan dengan pindah memilih di sejumlah tempat yang berpotensi adanya pemilih yang ingin mengurus pindah memilih. “Sosialisasi ini kami sampaikan agar sosialisasi ini lebih massif. Tidak cuma lewat media, brosur dan lainnya, tapi juga dengan mendatangi langsung tempat-tempat yang berpotensi adanya pemilih yang ingin mengurus pindah memilih,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Umar menyampaikan bahwa dalam mengurus pindah memiliih, KPU terlebih dahulu melakukan pengecekan identitas penduduk. “Apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPT nasional. Kalau sudah terdaftar, baru kami terbitkan form model A.5-KPU. Jika belum terdaftar, tidak bisa kami keluarkan formnya,” kata Umar. Pimpinan PT Sujaya Group, Tetiono, menyambut baik kedatangan KPU Singkawang. Menurut dia, apa yang telah dilakukan pihak KPU, sangat diperlukan oleh masyarakat. Terlebih lagi, tidak semua warga mengerti pada mekanisme pindah memilih ini. “Kami sangat senang tim dari KPU bisa hadir di sini. Ini merupakan upaya yang baik dalam melindungi hak pilih warga negara dan juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ingin pindah memilih,” ucapnya. Sebelumnya, KPU Singkawang telah melakukan layanan pindah memilih di unit PT Sujaya Group, yakni di PT Satwa Borneo Jaya (SBJ) di Singkawang Timur. Diketahui, ada sekitar seribuan pekerja yang bekerja di unit-unit perusahaan PT Sujaya Group. Mereka berasal dari berbagai daerah di Kalbar, bahkan luar Kalbar. Usai sosialisasi di PT Sujaya Group, KPU Singkawang melakukan pendataan pindah memilih di rumah-rumah sakit. Pihak KPU meminta data pegawai rumah sakit di luar domisili setempat yang bertugas pada hari pemungutan suara nanti, untuk didata dalam potensi daftar pemilih tambahan (DPTb).

59 Pemilih Pindah Memilih Masuk ke Singkawang

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan jumlah pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masuk ke Singkawang untuk pindah memilih sebanyak 59 pemilih. Sementara untuk pemilih pindah memilih keluar sebanyak 131 pemilih. Penetapan jumlah pemilih pindah memilih tahap satu ini berdasarkan data di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),yang selanjutnya disampaikan KPU ke peserta pemilu dan Bawaslu Singkawang dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan di Aula KPU Singkawang, Pasiran, Minggu (17/2/2019) siang. “Pelaksanaan rapat pleno terbuka yang kami laksanakan hari ini merupakan pleno tahap pertama. Untuk tahap kedua akan diilaksanakan setelah pendataan DPTb H-30 sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019 nanti,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Penetapan dalam rapat pleno ini, sebelumnya telah dilakukan pendataan pemilih yang pindah memilih berdasarkan SK KPU RI nomor 227 tahun 2019, di mana pendataan dilakukan H-60 sebelum hari pemungutan suara, baik melalui Posko Layanan Pindah Memilih maupun dengan menjemput pendataan ke tempat-tempat yang berpotensi terdapat warga yang ingin pindah memilih. “Pendataan tahap pertama ini terkait dengan menyesuaikan penyediaan kebutuhan logistik pemungutan suara. Untuk surat suara yang akan didistribusikan ke tiap-tiap TPS nantinya, surat suara untuk pemilih DPT di TPS ditambah pemilih DPTb ditambah 2 persen dari jumlah pemilih di TPS,” terang Riko. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menambahkan, daftar pemilih yang pindah memilih tahap satu ini berasal dari berbagai daerah. Tersebar di lima kecamatan dan di 24 kelurahan dari 26 kelurahan yang ada di Singkawang. “Penyebaran pindah memilih ini berada di 127 TPS. Secara rinci, 59 pemilih yang pindah masuk untuk memilih ke Singkawang, 31 pemilih laki-laki dan 28 pemilih perempuan,” sebutnya. Sementara itu, untuk kategori pemilih yang pindah memilih ke luar berjumlah 131 pemilih. Umar menjelaskan, pemilih keluar selanjutnya dipilah dalam dua kategori, mereka yang mengurus di daerah asal dan mengurus di daerah tujuan. “Rincian yang mengurus di daerah asal sebanyak 22 orang. Ada 12 laki-laki, 10 perempuan. Tersebar di 16 TPS, 24 kelurahan, dan empat kecamatan. Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 109 orang. 71 pemilih laki-laki, 38 pemilih perempuan. Tersebar di 46 TPS, 24 kelurahan, dan lima kecamatan,” jelasnya. Hasil rekapitulasi dan penetapan DPTb Kota Singkawang ini disampaikan kepada peserta pemilu yang terdiri dari parpol, tim sukses pasangan calon, LO DPD, dan Bawaslu. Selain itu KPU Singkawang juga akan menyampaikan hasil ini ke pemerintah daerah setempat, PPS melalui PPK, dan KPU Provinsi Kalbar.

KPU Singkawang Gelar Rakor Bersama PPS dan PPK Jelang Rekapitulasi DPT

SINGKAWANG – Jelang pelaksanaan penyusunan, rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) di tiap tingkatan penyelenggara pemilu dalam waktu dekat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan penyusunan DPTb bersama PPS dan PPK, Kamis (14/2/2019). Rakor yang digelar di Kampung Batu Villa & Resto, Kecamatan Singkawang Barat ini, melibatkan seluruh anggota PPS di 26 kelurahan dan ketua PPK di lima kecamatan yang ada. “Untuk memaksimalkan penyusunan, rekapitulasi dan penetapan DPTb, maka rakor ini kami adakan. Sehingga nantinya mulai dari PPS, PPK hingga KPU, rekap yang disampaikan selaras,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, didampingi empat anggota KPU Singkawang lainnya. Penyusunan, rekapitulasi dan penetapan DPTb ini berdasarkan PKPU nomor 32 tahun 2018 dan SK KPU RI nomor 227 tahun 2019. Di mana penyusunan dan rekapitulasi tingkat kelurahan dilaksanakan pada 15 Februari, rekapitulasi tingkat PPK 16 Februari, dan rekapitulasi dan penetapan di tingkat KPU Kota Singkawang dilaksanakan pada 17 Februari 2019. “Nantinya, salinan DPTb ini akan disampaikan ke Bawaslu, peserta pemilu, dan perangkat pemerintah daerah,” kata Riko. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menambahkan, dalam penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan nantinya, baik PPS dan KPU sendiri telah melakukan pendataan dan pengurusan pemilih yang ingin pindah memilih. Data tersebut berasal dari warga Singkawang maupun dari luar Singkawang yang melapor untuk mengurus pindah memilih dengan dikeluarkannya form model A.5-KPU. “Dalam form rekap, kita akan sampaikan pemilih yang pindah masuk ke Singkawang. Ini rata-rata warga luar daerah, dan sebagian lagi berasal dari Singkawang itu sendiri,” terang Umar. Lebih lanjut, ia menjelaskan, penyusunan dan rekap ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal rekapitulasi DPTb yang dilakukan paling lambat H-60 sebelum hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan penyediaan kebutuhan logistik pemungutan suara. “Berdasarkan SK KPU RI nomor 227 tahun 2019, dalam hal setelah H-60 masih terdapat pemilih kategori DPTb, maka dapat dilakukan proses rekapitulasi DPTb sampai dengan H-30 sebelum hari pemungutan suara,” kata Umar. Sebagaimana diketahui, berdasarkan PKPU nomor 37 tahun 2018 pasal 36 ayat (4), pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya; calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya; dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu daerah kabupaten/kota dan di dapilnya.

KPU Singkawang Sosialisasi Pindah Memilih ke Peserta Pemilu

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi pindah memilih dalam Pemilu 2019 kepada peserta pemilu yang terdiri dari pengurus parpol, tim sukses capres-cawapres, LO calon anggota DPD RI, dan Relawan Demokrasi (Relasi), Senin (11/2/2019) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang Barat ini, bertujuan agar multipihak dapat memahami dalam pengurusan pindah memilih bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak memilihnya di TPS asal pada saat hari pencoblosan 17 April mendatang. “Sehingga nantinya, hasil dari sosialisasi ini bisa disampaikan oleh peserta sosialisasi apabila ada warga yang ingin tahu tata cara pindah memilih bertanya kepada yang bersangkutan. Tentu saja ini adalah peran kita bersama dalam melindungi hak memilih warga di manapun ia berada,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 348 ayat (1), pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, salah satunya pemilik KTP-el yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb). Kata Riko, pemilih DPTb ini kategorinya apabila ia dalam kondisi atau keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS asal sehingga harus menggunakan hak memilihnya di TPS lain. Namun untuk bisa pindah memilih, ia harus terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Sesuai dengan PKPU nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” terangnya. “Alasan pindah memilih, karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara; menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya,” timpal Riko menyebutkan sembilan alasan untuk pindah memilih. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq menambahkan, bagi warga luar yang pada hari pencoblosan berada di Singkawang bisa mengurus pindah memilih langsung ke Kantor KPU Kota Singkawang di Jalan Dr. Sutomo, Pasiran. “Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur yakni mengurus di KPU atau PPS asalnya, pemilih dapat melapor ke KPU kabupaten/kota tujuan untuk mendapatkan formulir model A.5-KPU dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan,” ujarnya. Dalam hal melapor ke KPU kabupaten/kota tujuan, Umar menjelaskan, secara nasional paling lambat 30 hari sebelum pemungutan. “Namun untuk pendataan yang selanjutnya akan dilakukan rekap dan penetapan, pengurusan DPTb ini paling lambat H-60 sebelum hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan penyediaan kebutuhan logistik pemungutan suara,” katanya. “Dalam hal setelah H-60 masih terdapat pemilih kategori DPTb, maka dapat dilakukan proses rekapitulasi DPTb sampai dengan H-30 sebelum hari pemungutan suara,” jelas Umar. Berdasarkan PKPU nomor 37 tahun 2018 pasal 36 ayat (4), pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya; calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya; dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu daerah kabupaten/kota dan di dapilnya.

KPU Singkawang Jemput Pengurusan Pindah Memilih di Perusahaan, Sekolah dan Biara

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan pendataan terhadap warga yang ingin mengurus pindah memilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sekaligus sosialisasi kepemiluan di tiga tempat di Kecamatan Singkawang Timur, Sabtu (9/2/2019). Tempat tersebut yakni SMU Seminari St. Paulus dan perusahaan ternak PT Satwa Borneo Jaya (SBJ) Breeding Farm (Sujaya Grup) yang berada di Kelurahan Nyarumkop. Dan Gereja Katolik St. Padre Pio, Biara Novisiat Kapusin, Gunung Poteng, Kelurahan Pajintan. Dalam kesempatan sosialisasi di SMU Seminari St. Paulus, Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menyampaikan, bahwa semua warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 akan dilindungi hak memilihnya. Kendati pemilih tersebut bukan dari warga setempat. “Ya (dilindungi). Misalkan ada siswa di SMU ini, usianya genap 17 tahun, walaupun bukan berasal dari Singkawang Timur, dan pada saat hari H pencoblosan nanti tidak bisa pulang ke daerah asalnya, yang penting sudah terdaftar dalam DPT asal, maka dia tetap bisa menggunakan hak memilihnya di Singkawang Timur di TPS terdekat dengan membawa form A.5 atau pindah memilih,” ujar Umar. Dalam pendataan, anggota KPU Singkawang didampingi operator data, anggota PPS dan PPK setempat. Untuk pengurusan pindah memilih tersebut, terlebih dahulu KPU mengecek KTP-el warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, baik melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019 maupun lewat laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). “KPU baru bisa mengeluarkan form pindah memilih apabila yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT. Form A.5 yang sudah berstempel, baik dari KPU atau PPS tujuan inilah yang nanti dibawa oleh pemilih ke TPS di hari H,” kata Umar. Di SMU St. Paulus, KPU Singkawang menerima 161 data siswa kelas 11 dan 12 yang selanjutnya akan didata apakah sudah terdaftar di dalam DPT, dan sembilan mahasiswa yang menempuh pendidikan selama setahun atau tamong di persekolahan Katolik tersebut. Di PT SBJ ada belasan orang yang meliputi pegawai yang berasal dari luar Singkawang, dan delapan biarawan di Biara Novisiat Kapusin. “Nanti akan ada pendataan kembali di persekolahan Katolik, khususnya untuk para suster. Dan di biara, masih ada biarawan yang belum terdata karena informasinya sedang ke sekolah-sekolah pada saat kami datang ke sana,” ucap Umar. Sebelumnya, KPU Singkawang juga telah melakukan pendataan keepada warga yang ingin mengurus pindah memilih ke lembaga-lembaga pendidikan dan perkantoran. Di antaranya Madrasah Aliyah Ushuludin, SMA Yasti, dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Singkawang.

Lindungi Hak Pilih Warga Pindah Memilih, KPU Singkawang Datangi Lembaga Pendidikan dan Perkantoran

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang gencar melakukan sosialisasi terkait pindah memilih ke warga yang berpotensi pada hari pemungutan suara pemilu, 17 April 2019 mendatang, tidak bisa menggunakan hak memilih di TPS asalnya karena alasan tertentu. Sosialisasi yang dilakukan sudah sejak lama oleh KPU ini, menyasar tempat-tempat yang berpotensi adanya warga pemilih berasal dari luar Singkawang, seperti asrama, lembaga pendidikan, perkantoran, dan perusahaan. “Sosialisasi ini sudah lama kita lakukan. Baik melalui media massa, ke PPS, PPK, melalui media sosial, hingga kita datang ke tempat-tempat yang berpotensi adanya warga pemilih yang dimungkinkan pada saat hari H pencoblosan nanti, yang bersangkutan tidak bisa memilih di TPS asal karena alasan tertentu,” ujar Anggota KPU Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, di Kantor KPU, Jumat (8/2/2019). Umar mengatakan, sosialisasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk upaya KPU dalam melindungi hak pilih warga negara Indonesia (WNI). Dari manapun warga itu berasal, selama memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), hak memilihnya akan dilindungi. “Yang kita data dalam hal pindah memilih ini, warga yang pada hari H tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal karena alasan tertentu. Contohnya warga luar yang bertugas di Singkawang, pada 17 April nanti tidak pulang ke daerah asalnya, kalau dia sudah terdaftar di DPT asalnya, maka kami buatkan form A.5 pindah memilih. Yang bersangkutan tinggal menunjukkan KTP-el, sebelum dibuatkan A.5 untuk memastikan dia sudah terdaftar di DPT atau belum. Kalau belum terdaftar di DPT, kategorinya masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK),” terangnya. “Pemilih yang sudah mengurus atau melapor pindah memilih ini, selanjutnya kami susun, rekap, dan ditetapkan dalam rapat pleno tingkat KPU Kota Singkawang antara tanggal 16-18 Februari mendatang,” timpal Umar. Di samping mendatangi tempat-tempat yang berpotensi adanya warga yang ingin pindah memilih, layanan pindah memilih dilakukan juga dengan membuka posko di Kantor KPU Singkawang, Jalan Dr. Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. “Kalau ada warga yang ingin mengurus pindah memilih, baik yang pindah memilih ke luar atau masuk Singkawang, cukup datang ke kantor dengan membawa KTP-el atau fotocopynya. Nanti kita cek dulu apakah sudah terdaftar di DPT. Kalau sudah terdaftar, baru kita keluarkan form A.5-nya,” ujar Umar. “Layanan pindah memilih, pelaporan selambat-lambatnya tanggal 17 Februari 2019. Ini terkait surat suara untuk pemilih DPTb nantinya. Jadi, ayo segera ke kantor KPU bagi yang ingin mengurus pindah memilih,” imbaunya. Perlu diketahui, bagi pemilih yang mengurus pindah memilih lintas provinsi atau dari dalam negeri ke luar negeri, surat suara yang didapat hanya satu, yakni surat suara pilpres. Pindah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan masih dalam satu dapil DPR RI, maka mendapat surat suara pilpres, DPR RI, dan DPD. Kalau beda dapil DPR RI-nya, hanya dapat pilpres dan DPD. “Pindah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, DPR RI dan DPRD provinsinya juga masih dalam satu dapil, maka mendapatkan empat surat suara. Pilpres, DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi, seperti Singkawang-Bengkayang, berada dalam satu dapil DPRD provinsi dan DPR RI. Kalau pindah memilih antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota dan dapil DPRD kabupaten/kotanya beda dapil, maka dapat empat suara. Tapi kalau masih dalam satu dapil seperti Kecamatan Singkawang Utara dan Singkawang Timur, pemilih DPTb tersebut akan mendapat lima surat suara,” jelas Umar.