Berita Terkini

KPU Singkawang Memutakhirkan 223 Pemilih di Periode Maret

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode Maret dalam jaringan (Daring), Senin (29/3/2021). Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang Riko. Kegiatan yang dilaksanakan per bulan ini diikuti Bawaslu, Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang, dan perwakilan partai politik (Parpol). Dalam Rakor, KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 223 data pemilih. Rinciannya 114 pemilih laki-laki dan 109 pemilih perempuan. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang Umar Faruq menyebutkan untuk kategori potensi pemilih baru sejumlah 86 pemilih. Terdiri dari 39 pemilih laki-laki dan 47 pemilih perempuan. “Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 49 pemilih. 34 pemilih laki-laki dan 15 pemilih perempuan. Sementara untuk perbaikan data sebanyak 88 pemilih. 41 pemilih laki-laki dan 47 pemilih perempuan. Untuk total pemilih di periode bulan ini 164.938 pemilih,” kata Umar. Umar mengatakan sejumlah bahan pemutakhiran didapat dari masukan masyarakat. Di antaranya pemilih yang meninggal dunia, ubah data dan potensi pemilih baru. “Bahan pemutakhiran ini kami dapat dari masukan masyarakat. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, KPU membuka posko layanan tanggapan dan masukan terhadap pemutakhiran daftar pemilih dan laporan secara online. Dari sinilah masyarakat menyampaikan ke kami. Selanjutnya bahan yang kami terima, kami lakukan pencermatan disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai dasar data pemutakhiran,” terang Umar. Jumlah DPT terakhir Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Pada periode sebelumnya, jumlah DPB sebanyak 164.901 pemilih. 82.955 pemilih laki-laki dan 81.946 pemilih perempuan. Pelaksanaan Rakor DPB tahun 2021 di tingkat KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Secara teknis, Rakor mengacu pada surat edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021. “Pemutakhiran DPB ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Di mana KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Umar.

KPU Singkawang Silaturahmi dengan Kapolres

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang bersilaturahmi dengan pihak Polres di Mako Polres Singkawang, Selasa (23/3/2021). Pada kesempatan itu, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Singkawang ditemui langsung oleh Kapolres AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, bersama jajarannya. Dalam silaturahmi, perbincangan di antaranya seputar Pemilu dan pemilihan mendatang. Hal yang paling penting, pada silaturahmi kali ini KPU Kota Singkawang terus menjaga hubungan dan komunikasi yang lebih baik ke setiap pihak.

Koordinasi Pemutakhiran DPB 2021

SINGKAWANG – Pada Senin (8/3/2021), Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, bersama Subkoordinator di Divisi Data dan Informasi, Hendy Ayusta Yudha, melakukan koordinasi ke Kantor Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1B, terkait dengan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021. Koordinasi ini merupakan pelaksanaan perintah Surat Edaran KPU RI Nomor 132 di mana KPU berkoordinasi dengan multipihak berkenaan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Selasa (9/3/2021) pagi, koordinasi dilanjutkan ke Kodim 1202/Skw dalam rangkaian kehadiran KPU Kota Singkawang bersilaturahmi dengan Komandan Kodim, Letkol Inf Condro Edi Wibowo. Kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres Singkawang, bersama Kasat Intelkam, Iptu Albertus Yusuf Iskandar. Dalam kegiatan koordinasi, sejumlah pihak yang dikunjungi KPU Kota Singkawang merespon baik dan mendukung kegiatan pemutakhiran yang tengah dilakukan. #YukSukseskanPemutakhiranDaftarPemilihBerkelanjutan2021.

Permintaan Bahan Pemutakhiran DPB

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang berkunjung ke Kantor Pengadilan Agama Singkawang, Rabu (10/3/2021) pagi. Dalam rangka kegiatan pemutakhiran daftar daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021, KPU Kota Singkawang melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan surat permintaan data guna dijadikan bahan pemutakhiran DPB. Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, hadir bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sastra Wirawan, beserta Subkoordinator Divisi Data dan Informasi, Hendy Ayusta Yudha. Selain membuka masukan dan tanggapan dari publik di mana telah jauh hari dibuka Posko Layanan Tanggapan Pemutakhiran DPB, KPU Kota Singkawang melakukan koordinasi lintas instansi dan multipihak dalam permintaan data bahan pemutakhiran. Di samping itu, pelaporan dapat juga disampaikan secara online dengan mengunduh formulir laporan di website kpu.singkawangkota.go.id, dan/atau melalui layanan aplikasi WhatsApp di nomor 0895702914247. #YukSukseskanPemutakhiranDaftarPemilihBerkelanjutan2021.

KPU Singkawang Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode Januari dan Februari, Jumat (26/2/2021) pagi. Rapat yang dilaksanakan dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dan dihadiri Bawaslu Kota Singkawang, Disdukcapil, Polres, Kodim 1202/Skw, serta perwakilan partai politik. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menyebutkan, sebanyak 149 data pemilih dimutakhirkan pada periode Januari. Dan 138 pemilih di periode Februari. “Daftar pemilih yang dimutakhirkan ini terdiri dari 56 potensi pemilih baru, 30 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 63 pemilih mengalami perbaikan data. Sementara di periode Februari, data yang dimutakhirkan 63 potensi pemilih baru, 20 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 55 pemilih perbaikan data,” kata Umar. Umar menuturkan bahan pemutakhiran di antaranya bersumber dari tanggapan masyarakat. Data penduduk yang disampaikan selanjutnya dilakukan pencermatan oleh KPU Kota Singkawang dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai dasar data pemutakhiran. “Untuk pencermatan dan verifikasi, kita lakukan penyandingan DPT dan dokumen kependudukan terhadap bahan pemutakhiran,” terang Umar. Umar menjelaskan pemutakhiran data pemilih ini terkait dengan penduduk berusia 17 tahun, melakukan mutasi, meninggal dunia, perubahan elemen data seperti status marital, pisah KK, perubahan pekerjaan dari sipil ke TNI Polri atau pensiunan TNI Polri. “Penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara online dengan mengunduh formulir yang ada di website KPU Kota Singkawang atau melalui layanan laporan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0895-7029-14247. Jika ingin melapor atau memberi tanggapan secara langsung, bisa datang ke Kantor KPU Kota Singkawang di Jl. Dr. Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. Tentu dengan menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid saat ini,” jelas Umar. Hasil dari proses kegiatan pemutakhiran disusun dalam form rekapitulasi. Selanjutnya disampaikan ke multipihak dalam rapat koordinasi di mana rapat dituangkan dalam berita acara. Hasil pemutakhiran ini juga setelahnya diumumkan di papan pengumuman dan website KPU Kota Singkawang sehingga dapat diakses oleh publik. Pemutakhiran DPB 2021 yang dilakukan KPU Kota Singkawang merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kegiatan pemutakhiran ini merupakan kewajiban bagi setiap KPU di semua tingkatan dan telah kita lakukan dari tahun 2020 lalu. Di tahun 2021, kita lanjutkan kegiatan ini. Tujuannya untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” tutur Umar.

Pemutakhiran DPB Tahun 2020, KPU Singkawang Mutakhirkan 7.356 Data Pemilih

SINGKAWANG – Dalam kurun setahun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah memutakhirkan 7.356 data pemilih. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga kategori pemutakhiran data pemilih (DPB). “Yakni potensi pemilih baru, tidak memenuhi syarat atau TMS, dan ubah/perbaikan data,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Kantor KPU Kota Singkawang, Jumat (8/1/2021). Adapun jumlah pemutakhiran potensi pemilih baru sebanyak 5.386 pemilih. TMS, 1.307 pemilih. Dan ubah/perbaikan data sebanyak 663 pemilih. “Kategori potensi pemilih baru ini, dikarenakan adanya warga yang berumur 17 tahun atau lebih setelah Pemilu Serentak 2019. Bisa juga karena pindah domisili masuk, atau pensiunan TNI/Polri. Untuk TMS, ini karena pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) terverifikasi meninggal dunia, pindah domisili keluar, atau beralih pekerjaan dari sipil ke TNI/Polri. Sementara ubah atau perbaikan data. Ini berbagai macam keterangan. Bisa karena pisah KK, status marital, ubah nama, ubah tanggal, tahun, atau tempat lahir, dan sebagainya,” terang Umar. Dengan dibentuknya posko layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kota Singkawang menerima pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat sebagai bahan data pemutakhiran daftar pemilih. “Di samping posko, kami juga melakukan jemput bola terhadap laporan masyarakat hingga ke wilayah pinggiran, sekaligus melakukan sosialisasi terkait kegiatan ini. Dan dengan kondisi pandemi Covid-19, KPU Kota Singkawang juga mengaktifkan pelaporan secara online agar kegiatan pemutakhiran berjalan maksimal,” ungkap Umar. “KPU Kota Singkawang dalam beberapa pertemuan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil. Kami sangat terbantukan, kaitannya dengan memverifikasi informasi kependudukan. Demikian pula dengan Bawaslu yang turut dalam memberikan masukan,” timpal Umar. Umar menuturkan, pemutakhiran DPB menggunakan DPT hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 ini adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. “Untuk tingkat kabupaten/kota, berdasarkan pasal 20 huruf (l) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Umar. “Tujuan kegiatan pemutakhiran DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan selanjutnya,” tutup Umar.