Berita Terkini

Layanan Pindah Memilih Diperpanjang, Umar: Untuk 4 Keadaan Tertentu Saja

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih bagi warga yang ingin menggunakan hak memilihnya di TPS lain pada saat hari pemungutan suara. Pengurusan dokumen pindah memilih (Form A5) yang diperpanjang hingga H-7 ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Maret 2019 lalu, yang salah satunya mengatur batas akhir pindah memilih. “Berdasarkan putusan MK nomor 20/PPU-XVII/2019, pengurusan dokumen pindah memilih (Form A.5) diperpanjang hingga H-7 atau pada 10 April 2019,” ujar Umar Faruq, Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Senin (1/4/2019). Dalam layanan pindah memilih sebelumnya yang berakhir pada 17 Maret lalu, pengurusan dokumen pindah memilih karena keadaan tertentu meliputi antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya. Namun pada masa perpanjangan kali ini, pengurusan dokumen Form A.5 ini hanya berlaku bagi pemilih dengan empat keadaan tertentu. “Hanya untuk empat keadaan tertentu saja. Yakni pemilih yang mengalami sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, dan atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara,” kata Umar. Bagi pemilih yang memenuhi salah satu dari empat keadaan tertentu tersebut, dapat mengurus dokumen pindah memilih dengan prosedur yang sama seperti sebelumnya. “Yakni ada tiga pilihan. Pertama bisa mengurus ke PPS (di desa/kelurahan) asal sesuai alamat di KTP-el; kedua langsung ke KPU Kab/Kota asal; atau yang ketiga langsung ke KPU Kab/Kota tujuan sesuai domisili saat ini. Tentunya dengan membawa KTP-el/KK atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el,” terang Umar. “Dalam hal pelayanan pindah memilih, Form A.5 baru bisa diterbitkan jika pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” tutupnya.

1.500 Pemilih Pindah Memilih Masuk ke Singkawang

SINGKAWANG – Jumlah pemilih pindah memilih masuk ke Kota Singkawang dalam Pemilu 2019 sebanyak 1.500 pemilih. Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan pemilih yang mengurus baik di daerah asal maupun langsung mengurus di daerah tujuan pindah memilih. “Pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 1.004 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 671 dan pemilih perempuan berjumlah 333. Tersebar di 445 TPS, 23 kelurahan dan 5 kecamatan,” ujarnya usai rapat pleno terbuka daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kampung Batu Villa & Resto, Selasa (19/3/2019) malam. Untuk pemilih pindah memilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 496 pemilih. Umar menyebutkan, pemilih laki-laki berjumlah 314 dan pemilih perempuan 182. Tersebar di 108 TPS, 23 kelurahan dan 5 kecamatan. Sementara untuk pemilih asal Kota Singkawang yang mengurus pindah memilih keluar berjumlah 1.473. Yang mengurus di daerah asal sebanyak 70 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 36 dan pemilih perempuan 34. “Tersebar di 42 TPS, 15 kelurahan dan 4 kecamatan. Sedangkan pemilih keluar yang mengurus di daeerah tujuan sebanyak 1.403 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 842 dan pemilih perempuan berjumlah 561. Tersebar di 499 TPS, 26 kelurahan dan 5 kecamatan,” terang Umar. Umar menjelaskan, data pemilih pindah memilih ini diinput di sistem informasi data pemilih (Sidalih). Aplikasi ini terintegrasi di KPU RI, di mana masing-masing KPU kabupaten/kota se-Indonesia melakuan aktivasi dan persetujuan pemilih yang telah mengurus pindah memilih. Salinan penetapan DPTb selanjutnya disampaikan ke KPU Provinsi, Bawaslu Kota, perwakilan peserta pemilu, perangkat Pemerintah Kota, dan PPS melalui PPK. Sebagaimana diketahui, KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan pindah memilih. Terakhir layanan pada 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB. “Jadi lewat dari 17 Maret, KPU tidak lagi melayani warga yang ingin pindah memilih. Konsekuensinya, pemilih yang ingin menggunakan hak memilihnya, itu di TPS asal sesuai dengan alamat berdasarkan identitas kependudukannya,” jelas Umar. Rapat pleno terbuka DPTb dihadiri dari perwakilan peserta pemilu, Bawaslu, Disdukcapil, Polresta, dan anggota PPK se-Kota Singkawang, serta lima anggota KPU Singkawang.

KPU Singkawang Sosialiasi Pemilu di Permukiman Transmigrasi

“Kira-kira belasan tahun, baru kali ini KPU datang sosialisasi ke tempat kami. Kami merasa senang dan berterima kasih atas kedatangan anggota KPU Kota Singkawang,” SINGKAWANG – Sekitar belasan tahun lalu, diketahui permukiman warga transmigrasi di Satuan Permukiman (SP) 2 Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang kepemiluan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hal itu diungkapkan salah satu warga SP 2 yang juga sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Pangmilang, Imam Syafi’i. “Kira-kira belasan tahun, baru kali ini KPU datang sosialisasi ke tempat kami. Kami merasa senang dan berterima kasih atas kedatangan anggota KPU Kota Singkawang,” ungkapnya saat anggota KPU Kota Singkawang menggelar sosialisasi kepemiluan di Musala Nurul Jannah, RT 12, Blok F, SP 2, Jumat (15/3/2019) siang. Kehadiran anggota KPU bersama Relawan Demokrasi (Relasi) di SP 2 saat pengajian rutin jemaah majelis taklim Muslimat NU, menjadi momen berharga bagi masyarakat setempat. Terang saja, selain pertama kalinya pihak KPU Singkawang hadir di sana, warga juga berkesempatan untuk mendapatkan informasi tentang kepemiluan. Dalam pertemuan itu, antusiasme warga cukup tinggi bertanya berbagai informasi, khususnya seputar Pemilu 2019 yang tidak lama lagi akan diselenggarakan, tepatnya 17 April 2019. Di antara pertanyaan jemaah majelis taklim, terkait cara menggunakan hak memilih, pindah memilih, siapa saja yang menjadi peserta pemilu, dan lain sebagainya. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khairul Abror menyampaikan, bahwa peserta pemilu dalam Pemilu 2019 terdiri dari pasangan capres-cawapres, partai politik dan perseorangan (calon anggota DPD). “Untuk capres-cawapres dan DPD, surat suaranya terdapat foto calon. Sementara partai politik yakni calon legislatif tanpa foto calon,” terangnya. Menurut dia, sangat penting diketahui bagi setiap masyarakat, bahwa pemilu saat ini berbeda dari pemilihan-pemilihan sebelumnya. Di mana pemilu dilaksanakan secara serentak dengan mencoblos lima surat suara yang berbeda. “Nah, Pemilu 2019 ini ada lima surat suara. Surat suara capres-cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini kami selain sebagai pendidikan politik, juga agar masyarakat mengetahui dan bisa membedakan masing-masing surat suara,” jelas Abror. KPU Kota Singkawang sejak beberapa pekan lalu gencar melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah, terutama daerah pinggiran dan daerah yang diidentifikasi sulit untuk mendapatkan akses informasi. Sebagaimana diketahui, SP 2 adalah salah satu daerah yang jauh dari pusat kota, dan untuk menuju ke sana, akses jalannya kurang baik. “Dalam Pemilu 2019, kami KPU Kota Singkawang memang gencar melakukan sosialisasi. Tidak hanya KPU, PPS, PPK dan Relasi juga ikut mengefektifkan sosialisasi tentang kepemiluan ke masyarakat. Salah satu fokus kami adalah wilayah pinggiran ataupun daerah yang menurut kami akses informasinya sulit. Makanya, kami turun langsung untuk sosialisasi ke masyarakat,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq. Dengan dilakukannya sosialisasi ke pemukiman-pemukiman warga, KPU Singkawang berharap partisipasi pemilih di Singkawang meningkat. Pada pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi di Singkawang mencapai 62,5 persen. “Kami berharap dengan sosialisasi-sosialisasi langsung ke masyarakat, para pemilih nantinya tidak golput. Kami juga mengharapkan semua pihak andil dalam menyampaikan informasi-informasi kepemiluan dan mengajak masyarakat lainnya untuk datang ke TPS di hari H untuk menggunakan hak pilihnya,” tutur Umar. Kegiatan sosialisasi di SP 2 Pangmilang juga dihadiri tokoh masyarakat, pemuka agama dan anggota Babinsa setempat. Sebelumnya, KPU Kota Singkawang juga telah melasanakan sosialisasi serupa di wilayah pinggiran, Parinto, Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur.

KPU Sosialisasi Kepemiluan di Daerah Pinggiran

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang bersama Relawan Demokrasi (Relasi), PPK dan PPS menggelar sosialisasi tentang kepemiluan kepada warga dan para tetua ada adat di Parinto, Kelurahan Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, Kamis (14/3/2019) siang. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khairul Abror mengatakan, dalam melakukan sosialisasi, pihaknya juga menyasar daerah-daerah yang terbilang daerah pinggiran. Di mana akses untuk menuju ke sana relatif sulit, dan jaringan informasi yang tidak semudah bagi warga di perkotaan. “Daerah pinggiran ini menjadi salah satu prioritas kami untuk sosialisasi sehingga setiap warga Singkawang termasuk mereka yang ada di pinggiran, bisa mendapatkan infomasi dengan baik,” ujarnya. Dalam sosialisasi, Abror menyampaikan, ada tiga kategori peserta pemilu di Pemilu 2019. Yakni capres-cawapres, DPD, dan legislatif. “Ada dua pasangan calon capres dan cawapres dalam Pemilu 2019 ini. Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf dan 02 Prabowo-Sandi. Calon anggota DPD ada 20. Sementara legislatif tiga kategori, RI, provinsi dan kota,” sebutnya. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menambahkan, saat ini KPU masih membuka Posko Layanan Pindah Memilih di kantor KPU, Jalan DR Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. Kepada warga ia menyampaikan, apabila ada dari warga setempat yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus. “Pengurus pindah memilih ini paling lambat tanggal 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB. Jadi kalau ada yang ingin pindah memilih, langsung datang saja ke kantor kami dengan membawa fotocopy KTP-el dan KK. Syaratnya, yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT,” terangnya. Terkait warga yang belum terdaftar dalam DPT, Umar menegaskan, warga tetap bisa menggunakan hak memilihnya. Kategori pemilihnya sebagai daftar pemilih khusus (DPK). “Jadi nanti tanggal 17 April 2019, langsung datang saja ke TPS sesuai alamat RT yang tertera di KTP-el bersangkutan. Pemilih wajib menunjukkan KTP-elnya. Penggunaan hak memilihnya di atas pukul 12.00 sampai 13.00,” kata dia. Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPK Singkawang Timur, Andreas Aan juga menyosialisasikan kepemiluan dengan menggunakan bahasa Dayak, bahasa mayoritas warga setempat. Digunakannya bahasa lokal dalam sosialisasi, agar informasi tentag kepemiluan lebih mudah dipahami oleh warga di sana.

Pemindaian Iris Mata Warga Binaan Lapas Singkawang untuk Lindungi Hak Memilih

SINGKAWANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang melakukan pemindaian iris mata kepada 157 warga binaan Lapas Klas II B Singkawang, Rabu (13/3/2019). Giat pemindaian ini atas inisiatif bersama antara instansi, yakni Disdukcapil, KPU, Bawaslu dan Lapas Klas II B, dalam rangka Pemilu 2019. Di mana dengan mengidentifikasi warga binaan apakah telah melakukan perekaman atau belum terhadap warga binaan yang elemen datanya tidak lengkap. “Jadi hasil pengecekan kami, tidak semua warga binaan yang ada di Lapas Singkawang itu data identitasnya lengkap. Sehingga kami bekerjasama dengan Disdukcapil melakukan pemindaian untuk mengetahui apakah mereka pernah perekaman KTP-el,” ujar Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq, Kamis (14/3/2019). Dalam giat pemindaian, Umar mengungkapkan, berdasarkan pengecekan dari Disdukcapil, tidak semua 157 warga binaan yang bisa diidentifikasi. “Karena iris mata ini, datanya akan muncul jika memang sebelumnya pernah melakukan perekaman. Kalau belum perekeman, iris mata tidak teridentifikasi. Tapi rata-rata pernah melakukan perekaman,” terangnya. Lebih lanjut menurut Umar, Warga binaan yang teridentifikasi akan dilakukan pengecekan apakah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jika sudah terdaftar, yang beralamat di luar Lapas, untuk menggunakan hak pilihnya harus mendapatkan formulir model A.5-KPU atau pindah memilih. “Pindah Memilih ini disesuaikan dari mana yang berasal. Kalau luar Kalbar, hak memilihnya satu surat suara. Kalau antar kabupaten/kota dalam provinsi, Dapil Kalbar 1 dapat surat suara DPR RI, Dapil Kalbar 2 tidak dapat,” jelasnya. “Kalau belum terdaftar tapi punya KTP-el, maka kategorinya daftar pemilih khusus (DPK). DPK ini dapat menggunakan hak memilihnya sesuai alamat di KTP, tidak bisa diterbitkan pindah memilih,” pungkas Umar.

KPU Singkawang: Kami Belum Menemukan WNA Terdaftar Dalam DPT

SINGKAWANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menegaskan, bahwa pihaknya tidak menemukan adanya warga negara asing (WNA) yang teridentifikasi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Singkawang pada Pemilu 2019. “Kami belum menemukan WNA terdaftar dalam DPT Singkawang,” ujarnya di Kantor KPU Singkawang, Jumat (8/3/2019). Umar mengatakan, identifikasi tersebut berdasarkan pengecekan DPT dan diperkuat dari keterangan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang. “Kami sudah mengkonfirmasi ke pihak Disdukcapil, memang tidak ada WNA yang merekam KTP-el. Dari keterangan ini, memperkuat bahwa dalam DPT yang sudah ditetapkan, tidak ditemukan WNA yang masuk dalam DPT Singkawang. Dalam pemutakhiran data pemilih ini, basisnya adalah administrasi kependudukan,” terangnya. Di samping itu, Umar menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga belum ada menerima masukan atau tanggapan masyarakat maupun peserta pemilu serta temuan dari pihak Bawaslu setempat terkait adanya dugaan WNA terdaftar dalam DPT Singkawang. Kendati demikian, apabila memang ditemukan adanya dugaan WNA yang masuk dalam DPT, Umar menuturkan, silakan disampaikan ke pihak KPU. “Kalau memang ditemukan dugaan WNA masuk dalam DPT, silakan sampaikan ke KPU untuk segera kami tindaklanjuti,” pintanya. Sebagaimana diketahui, belakangan viral WNA yang memiliki KTP-el terdaftar dalam DPT nasional. Di Kalbar ditemukan dua warga asing, yakni berkewarganegaraan Belanda masuk dalam Kabupaten Melawi, dan warga Korea terdaftar di DPT Ketapang. Namun pihak KPU memastikan mencoret WNA yang terdaftar dalam DPT.