Berita Terkini

KPU Singkawang Memutakhirkan 642 Data Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan 642 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode September 2021. Data tersebut dituangkan dalam rekapitulasi DPB dan disampaikan pada rapat koordinasi (Rakor) DPB triwulan III 2021, yang dihadiri Polres, Kodim 1202, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi, Kesbangpol, Disdukcapil, Bawaslu, dan sejumlah perwakilan partai politik di Aula KPU Kota Singkawang, Kamis (30/9/2021) pagi. “Sebanyak 642 data pemilih telah KPU Kota Singkawang mutakhirkan dalam periode September 2021,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, dalam Rakor DPB Triwulan III. Umar mengatakan pemutakhiran sebanyak 642 data pemilih tersebut terdiri dari tiga kategori. Potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih. “Potensi pemilih baru sebanyak 283 pemilih, TMS 153 pemilih, dan perbaikan data 206 pemilih,” sebut Umar. Umar merinci rekapitulasi DPB, 115 pemilih laki-laki dan 168 pemilih perempuan untuk potensi pemilih baru. Pemilih TMS 81 pemilih laki-laki dan 72 pemilih perempuan. Sementara kategori perbaikan data pemilih, 110 pemilih laki-laki dan 96 pemilih perempuan. “Sehingga rekapitulasi DPB untuk periode September 2021 sebanyak 165.251 pemilih. DPB periode sebelumnya 165.121 pemilih. Untuk DPT terakhir Kota Singkawang totalnya 160.753 pemilih,” kata Umar. Lebih lanjut Umar menjelaskan pemutakhiran DPB merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana dalam pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tujuannya untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/pemilihan berikutnya,” jelas Umar. Dalam kesempatan rakor, Bawaslu Kota Singkawang menyampaikan masukan data pemilih sebanyak 27 pemilih kepada KPU untuk dilakukan pencermatan. Kata Umar data tersebut selanjutnya akan diverifikasi untuk pemutakhiran DPB pada periode mendatang. Kegiatan rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang Riko. Salinan hasil rekapitulasi selanjutnya disampaikan kepada peserta rakor. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, KPU Kota Singkawang mengumumkan rekapitulasi hasil pemutakhiran DPB periode September 2021. Publik juga dapat mengakses di laman https://kpu.singkawangkota.go.id untuk mengunduh dokumen tersebut. “Bagi masyarakat dan multipihak, silakan untuk mengakses hasil pemutakhiran DPB setiap bulannya di laman kami. Kami juga membuka posko layanan tanggapan dan masukan terhadap DPB. Bisa datang atau disampaikan data bahan pemutakhiran secara online kepada kami. Harapan kita semua pihak dapat berpartisipasi menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini,” tutur Umar.

Hasil Pemutakhiran, 189 Warga Asal Luar Singkawang Berpotensi Jadi Pemilih Baru

SINGKAWANG – Sebanyak 189 pemilih berasal dari luar daerah berpotensi menjadi pemilih baru di Kota Singkawang. Hal ini berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang untuk periode Agustus pada Jumat, 27 Agustus 2021. “Sebanyak 189 pemilih yang berpotensi menjadi pemilih dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode ini (Agustus). Di mana 189 pemilih ini merupakan potensi pemilih baru dengan alasan mutasi dari luar daerah, baik dari kabupaten kota ataupun dari provinsi luar Kalbar,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq di Kantor KPU. Selain mutasi antar daerah, kategori potensi pemilih baru ini juga mencakup pemilih pindah domisili antar wilayah dalam satu kota dan pemilih pemula. “Pemilih pindah domisili dalam satu kota di Singkawang sebanyak 183 pemilih dan pemilih pemula sebanyak 57 pemilih. Sehingga jumlah keseluruhan potensi pemilih baru dalam kegiatan pemutakhiran DPB periode Agustus di Kota Singkawang sebanyak 429 pemilih. Laki-laki 181 pemilih dan perempuan 248 pemilih. Tersebar di lima kecamatan,” papar Umar. Umar menuturkan di samping potensi pemilih baru, KPU Kota Singkawang juga melakukan pemutakhiran DPB dengan kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data pemilih. Untuk TMS ini dapat disebabkan pemilih pindah domisili dari tempat asal ia terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), meninggal dunia, di bawah umur, pemilih ganda, tidak dikenal, bukan penduduk setempat, hak pilih dicabut, dan/atau pemilih dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri. “Pemilih TMS untuk Agustus di Singkawang, sebanyak 28 pemilih meninggal dunia, 142 pemilih pindah domisili di mana satu orang di antaranya mutasi dari Singkawang ke kota lain, tiga pemilih bukan penduduk setempat,” ungkap Umar. “Sementara untuk perbaikan data pemilih itu sebanyak 306 pemilih. 160 pemilih laki-laki dan 146 pemilih perempuan,” kata Umar. Adapun data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU Kota Singkawang sejumlah 908 pemilih. Bahan pemutakhiran ini bersumber dari masukan dan tanggapan masyarakat, lintas lembaga, dan temuan pihak KPU yang selanjutnya disandingkan dengan DPT terakhir dan diverifikasi dengan instansi terkait. “KPU Kota Singkawang membuka posko layanan tanggapan pemutakhiran DPB. Bahan data yang diperoleh KPU selanjutnya diverifikasi, disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Pemilu Serentak 2019,” jelas Umar. Rekapitulasi DPB periode Agustus 2021 KPU Kota Singkawang berjumlah 165.121 pemilih. Tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan. Sedangkan rekapitulasi periode sebelumnya sejumlah 164.865 pemilih. Pemutakhiran DPB yang dilakukan KPU Kota Singkawang merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Pada pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara teknis, KPU kabupaten dan kota memedomani Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021,” kata Umar. Salinan rekapitulasi DPB ini selanjutnya akan disampaikan ke pihak eksternal seperti Disdukcapil, Bawaslu, partai politik, dan lainnya. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, KPU Kota Singkawang mengumumkan hasil kegiatan pemutakhiran baik di papan pengumuman maupun di website dan media sosial KPU Kota Singkawang.

Rakor Monev Pengelolaan Website dan Medsos JDIH KPU di Kalbar

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mengikuti rapat koordinasi (Rakor) monitoring dan evaluasi (Monev) dalam pengelolaan website dan media sosial (Medsos) Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum (JDIH) semester pertama di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Jumat (18/6/2021). Rakor yang dilaksanakan dalam jaringan (Daring) melalui aplikasi Zoom Meeting ini, bertujuan mengevaluasi dan melihat perkembangan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar selama semester I, guna terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, dan dapat diakses secara cepat dan mudah.

KPU Singkawang: Ikhtisar DPB Mei 164.803 Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Mei 2021, Senin (31/5/2021). Rekapitulasi DPB periode Mei yang merupakan hasil dari pemutakhiran secara berkelanjutan ini berjumlah 164.803 pemilih. “Ikhtisar DPB Mei 164.803 Pemilih. Rinciannya 82.875 pemilih laki-laki dan 81.928 pemilih perempuan. Tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Kantor KPU. Umar menyebutkan hasil pemutakhiran DPB antara lain potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih. “Potensi pemilih baru sebanyak 118 pemilih. 56 pemilih laki-laki dan 62 pemilih perempuan. Pemilih TMS 292 pemilih. 154 pemilih laki-laki dan 138 pemilih perempuan. Kategori perbaikan data pemilih sebanyak 112 pemilih. 55 pemilih laki-laki dan 57 pemilih perempuan,” rinci Umar. Bahan data pemutakhiran berasal dari masukan Kodim 1202/Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang Kelas IB, dan tanggapan masyarakat. “KPU Kota Singkawang membuka posko layanan tanggapan pemutakhiran DPB. Bahan data yang diperoleh KPU selanjutnya diverifikasi, disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Pemilu Serentak 2019,” kata Umar. Jumlah DPT Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. DPB periode sebelumnya (periode April) berjumlah 164.977 pemilih. Pelaksanaan rekapitulasi DPB tahun 2021 di tingkat KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l). Secara teknis, Rakor mengacu pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Umar.

KPU Singkawang Bahas Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dengan Bakesbangpol

SINGKAWANG – Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 463/PR.04.1-SD/06/KPU/V/2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Singkawang, Senin (24/5/2021). “Koordinasi kami dengan Bakesbangpol membahas berkenaan pelaksanaan program kerja kegiatan desa peduli Pemilu dan pemilihan yang berkelanjutan setiap tahun,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, di Kantor KPU. Pertemuan pihak KPU dengan Bakesbangpol bertujuan menyatukan persepsi supaya program kerja kegiatan desa peduli Pemilu dan pemilihan terealisasi dan dapat dilaksanakan secara bersama-sama. Abror menjelaskan, program tersebut bertujuan mewujudkan kesadaran pemilih, kepemiluan dan demokrasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan 2024. Setidaknya ada lima tujuan yang ingin dicapai dalam program ini. Membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan; menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi menjelang Pemilu dan pemilihan; meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih; dan membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat. Pendidikan pemilih merupakan salah satu program KPU yang secara terus menerus selalu diupayakan. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. “Ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 131 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 448 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan salah satu target capaian kinerja sasaran strategis sebagaimana ditetapkan dalam keputusan KPU tentang rencana strategis KPU tahun 2020-2024 dengan target partisipasi pemilih yang dicanangkan sebesar 77,5 persen,” terang Abror. Secara teknis, nantinya KPU akan merekrut kelompok masyarakat dalam membentuk kader penggerak pada program desa peduli Pemilu dan pemilihan. “Nantinya bila program ini terealisasi dengan nama Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan, paling sedikit 25 peserta yang akan direkrut. Terdiri dari keterwakilan lima basis pemilih yang tersedia di masing-masing lokus. Antara lain basis pemilih pemula, perempuan, disabilitas, tokoh masyarakat/agama, dan pemilih muda,” sebut Abror.

Periode April KPU Singkawang Perbaharui 254 Data Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah merampungkan penyusunan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan untuk bulan April 2021, Kamis (29/4/2021). Dalam rekapitulasi, sebanyak 254 data pemilih mengalami pembaharuan. “Untuk bulan ini (April, red) KPU Kota Singkawang telah menyusun rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan. Rinciannya sebanyak 111 potensi pemilih baru, 72 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 71 pemilihan mengalami perbaikan data,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, di Kantor KPU Kota Singkawang, Jumat (30/4/2021). Umar mengatakan salinan hasil rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) selanjutnya akan disampaikan kepada partai politik, Bawaslu, Disdukcapil dan instansi terkait lainnya. Di samping itu, KPU juga akan mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut melalui papan pengumuman, website dan media sosial. “Penyampaian salinan hasil rekapitulasi dan pengumuman ini, selain amanat pedoman teknis, juga sebagai bentuk keterbukaan informasi. Jadi, publik dapat mengakses di website maupun di papan pengumuman Kantor KPU Kota Singkawang,” jelas Umar. “KPU juga mengumumkan data pemilih hasil pemutakhiran byname by polling station atau berdasar nama dan TPS,” kata Umar. Lebih lanjut Umar menuturkan kegiatan PDPB merupakan kewajiban bagi KPU sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Umar. Seperti halnya di 2020, tahun ini juga KPU Kota Singkawang masih membuka posko layanan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap PDPB. “Posko layanan kegiatan pemutakhiran masih kami buka di Kantor KPU Kota Singkawang. Namun dengan pandemi saat ini, kami juga membuka layanan tanggapan dan masukan secara online. Dapat mengakses formulir tanggapan di website KPU atau menyampaikan laporan ke kontak person WhatsApp petugas kami di 085215172387,” kata Umar. Umar mengajak multipihak untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan PDBP 2021 khususnya di Kota Singkawang. “Sebagaimana tahun lalu, andil publik di kegiatan PDPB sangat terasa sehingga dalam perjalanannya KPU Kota Singkawang mampu memutakhirkan sebanyak 7.356 data pemilih. Demi data pemilih yang berkualitas, yuk sukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan 2021,” ajak Umar.