Berita Terkini

KPU Singkawang Adakan Ngobrol Pemilu Bersama Wartawan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang menggelar media gathering bersama sejumlah awak media mainstream di Restoran Ayam Ulekan, Singkawang Tengah, Jumat (8/2/2019) siang. Acara tersebut mengusung tema “Ngobrol Pemilu (Ngopi) Bersama Wartawan." Ketua KPU Singkawang, Riko menyampaikan terkait logistik Pemilu 2019 yang telah diterima oleh pihak KPU. Adapun barang logistik yang sudah diterima, antara lain bilik suara, kotak suara, tinta, sampul, segel, dan lain sebagainya. “Bilik suara yang sudah kami terima sebanyak 2.056, masih kurang 256. Kotak suara 3.100, masih kurang 265. Untuk tinta sudah diterima sebanyak 1.266, kurang 80 botol,” sebutnya. Berkenaan dengan kekurangan barang logistik, Riko mengungkapkan, akan terpenuhi dalam waktu dekat. “Insyaallah dalam waktu dekat sudah bisa terpenuhi semuanya. Bulan Maret, kekurangan logistik kemungkinan sudah akan dikirim,” ujarnya. Adapun barang logistik lain yang sudah diterima KPU, yakni sampul midel C3, C6, dan A5, sampul anak kunci, sampul model D dan C6 yang tidak terdistribusikan, sampul kubus tempat anak kunci, plastik pembungkus kota sara, dan sampul model DB. Sejak awal Februari, pihak KPU Singkawang sudah memulai proses merangkai kotak suara. Dari jumlah yang ada, seluruh kotak suara sudah rampung dirangkai. Selain ditempatkan di gudang, sebagian lagi disimpan di Kantor KPU Singkawang. “Kami juga sudah memulai menyiapkan barang logistik lainnya. Seperti tanda pengenal KPPS yang dibungkus dengan plastik, dan lain sebagainya,” kata Riko. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khairul Abror menyampaikan apresiasi pihak KPU kepada insan media. Di mana tepat pada tanggal 9 Februari sebagai peringatan Hari Pers Nasional (HPN). “Kami KPU Kota Singkawang menyampaikan selamat kepada seluruh insan media di mana tanggal 9 Februari sebagai peringatan Hari Pers Nasional. Semoga momentum ini semakin meningkatkan kerja-kerja awak media dalam menyampaikan informasi dan pemberitaan yang bermanfaat bagi publik,” ujarnya. Sebagai salah satu pilar demokrasi, menurut Abror, media massa dalam pemilu dan demokrasi adalah bagian penting. Berbagai berita yang disampaikan adalah andil pers dalam pencerdasan masyarakat dalam menerima informasi. “Bahkan berita-berita yang disampaikan rekan-rekan media saat ini sangat membantu dalam menangkal informasi-informasi hoaks yang saat ini menjadi masalah kita bersama. Begitu juga tentang kepemiluan. Awak media sangat membantu kami sebagai penyelenggara untuk menyampailkan kepada publik,” tuturnya.

KPU Singkawang Perkuat Pemahaman PPS Soal Pindah Memilih dan Pemilih Khusus

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019 kepada ketua PPS se-Kota Singkawang di Restoran Kampung Batu, Singkawang, Sabtu (26/1/2019) pagi. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko menyampaikan, kegiatan rakor ini adalah bagian dari penyempurnaan daftar pemilih dalam Pemilu 2019. “Kegiatan hari ini untuk penyempurnaan daftar pemilih dalam Pemilu 2019. Pemilih ini terbagi dalam tiga kategori. Daftar pemilih tetap, DPTb, dan DPK,” ujarnya. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih yang tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan. Riko mengatakan, setelah melalui proses penetapan dan rekapitulasi, DPT dapat dilengkapi dengan DPTb. “Dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana aturan ini sudah direvisi menjadi PKPU Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, menjadi dasar untuk KPU melengkapi DPT dengan DPTb,” ucapnya. “DPTb ini adalah data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Dengan kata lain, pindah memilih,” terang dia. Sementara untuk DPK, adalah data pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menambahkan, dalam mengurus DPTb, pemilih harus menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. “Kalau ada warga Singkawang yang ingin pindah memilih ke luar Singkawang, yang bersangkutan melapor kepada PPS atau KPU setempat untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan. Berdasarkan SK KPU RI Nomor 227, formulir ini dicap atau distempel oleh PPS atau KPU asal,” katanya. “Sedangkan untuk pemilih luar Singkawang yang sudah terdaftar dalam DPT daerah asal ingin pindah memilih ke Singkawang, dalam hal pemilih tidak bisa mengurus A.5 di daerah asal, bisa langsung mengurus di KPU tujuan,” terang Umar. Umar menyebutkan, dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), keadaan atau kondisi tertentu pemilih memilih di TPS lain, alasannya antara lain menjalankan tugas pada saat pemungutan suara; menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi. “Menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan atau bekerja di luar domisilinya,” sebut Umar. Lebih lanjut berkenaan dengan DPK, Umar mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb ini dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el. “Pemilih DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el. Berdasarkan SK KPU RI Nomor 227, penyusunan DPK secara berjenjang mulai dari PPS hingga pusat dilakukan pada 16 Desember 2018 sampai dengan 17 April 2019. Untuk DPTb, tahapannya 16 Desember 2018 sampai 18 Maret 2019. Pengumuman DPTb, 19 Maret 2019 sampai 17 April 2019,” jelasnya. Selain itu, Umar juga menerangkan terkait pemilih DPTb dalam menggunakan haknya untuk memilih. Mendapat surat suara calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; pasangan capres dan cawapres jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. “Mendapatkan surat suara calon anggota DPRD provinsi jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; calon anggota DPRD kabupaten/kota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu daerah dan di daerah pemilihannya,” jelasnya. “Kalau di Singkawang itu, pindah memilih antar kecamatan tetap mendapatkan lima surat suara dalam hal ini surat suara DPRD kota, yakni pemilih Singkawang Utara dan Timur. Karena dua kecamatan ini dalam satu daerah pemilihan,” tutup dia. Sehari sebelumnya, KPU Kota Singkawang telah melaksanakan rakor serupa bersama anggota PPK se-Kota Singkawang. Selain untuk penyusunan, rakor ini guna meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu terkait DPTb dan DPK di Singkawang, mulai dari tingkat PPS hingga KPU itu sendiri.

75 Warga Singkawang Ikut Seleksi Relawan Demokrasi

SINGKAWANG – Sebanyak 75 peserta mengikuti seleksi Relawan Demokrasi (Relasi) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang di Kantor KPU Singkawang, Senin (14/1/2019) pagi. KPU Kota Singkawang akan merekrut 55 orang hasil seleksi yang dibagi ke dalam 10 segmen basis pemilih. Yaitu, basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, pemilih marginal, komunitas, keagamaan, dan warga internet (netizen). Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan, program Relasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pemilu. Selain itu, meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. “Oleh karenanya, perekrutan Relasi ini untuk membantu menyosialisasikan tahapan pemilu hingga ke masyarakat secara menyeluruh,” ujar di sela proses seleksi. KPU menargetkan partisipasi pemilih hingga 77 persen. Maka dari itu, untuk mencapai target tersebut dibentuklah Relawan Demokrasi. Para Relasi nantinya akan menjadi mitra dari PPS, PPK, dan KPU itu sendiri. Pendaftaran Relasi dimulai pada 7-16 Januari 2019. ada 15 persyaratan untuk mengikuti Relasi. Antara lain berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, pendidikan minimal SLTA/sederajat, berdomisili di wilayah setempat, nonpartisan parpol, dan lain sebagainya. “Persyaratan tersebut dibuktikan dengan fotocopy KTP, ijazah SLTA/sederajat, pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar, surat pernyataan bersedia menjadi relawan, sudah terdaftar dalam DPT, bukan bagian dari penyelenggara, CV, dan lainnya,” sebut Riko. Hasil seleksi Relasi akan diumumkan pada 17 Januari 2019. Yang terpilih nantinya akan mengikuti bimbingan teknis untuk mempersiapkan program-program sosialisasi kepada masyarakat.

KPU Kota Singkawang Data Keluar Masuk Orang Dengan Gangguan Jiwa di RSJ

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang terus melakukan pendataan keluar masuk data pemilih dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di RSJ Provinsi Kalimantan Barat yang terletak di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur. “Berdasarkan keterangan dari pihak RSJ, bahwa ODGJ itu terbagi dua kategori, yakni ODGJ dengan kategori ringan dan ODGJ dengan kategori berat. Sehingga pasien yang direkomendasikan layak untuk memilih pada Pemilu 2019 kelak adalah ODGJ dengan kategori ringan. Sedangkan ODGJ dengan kategori berat tidak layak direkomendasikan untuk memilih,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, Senin (14/1/2019). Sementara ODGJ dengan gangguan ringan, katanya, saat ini ada sebanyak 239 orang. Sedangkan ODGJ dengan gangguan berat ada sebanyak 266 orang. Namun, dari lima ratusan ODGJ yang ada di RSJ Singkawang ini berasal dari beberapa daerah yang ada di Kalbar. Bahkan, ada yang berasal dari luar Kalbar yakni dari Kepulauan Riau. “Setelah kita lakukan inventarisasi, ternyata semuanya sudah terdaftar dalam DPT baik yang berasal dari Singkawang, luar Singkawang maupun provinsi lainnya,” ungkapnya. Hanya saja, dari 239 ODGJ yang direkomendasikan layak untuk memilih ini, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Karena KPU Singkawang akan melakukan pendataan secara bertahap pada akhir Januari di RSJ kelak. “Apalagi baru-baru ini ada informasi dari RSJ, bahwa ada sebanyak 30 pasien RSJ yang berasal dari Kabupaten Landak sudah ditarik oleh Pemkab setempat. Artinya, pasien yang ada di RSJ Singkawang saat ini sudah pasti berkurang dengan adanya penarikan tersebut,” jelasnya. Dan ada informasi terbaru dari RSJ lagi, ada sekitar 100 pasien yang baru masuk ke RSJ Singkawang. Maka itulah, KPU Singkawang akan melakukan komunikasi mengenai data keluar masuk pasien RSJ Singkawang. Di dalam UU, kata Umar, bahwa ODGJ berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Hal itu juga sudah tertuang dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018, terkait dengan ODGJ boleh menggunakan hak pilihnya sepanjang ada rekomendasi dari dokter jiwa di RSJ. Bahkan pada hari H pemungutan suara nanti, mereka (yang di rekomendasikan untuk memilih) akan tetap didampingi Psikiater. “Dan petugas KPPS nya pun akan diusahakan dari pihak RSJ,” tuturnya. Sehingga, kalaupun pasien yang bersangkutan termasuk kategori ringan, sewaktu hari H pemungutan suara akan tetap didampingi oleh Psikiater. Untuk TPS nya sendiri, KPU akan membentuk TPS di RSJ. “Jika sesuai rekomendasi RSJ yang berhak memilih ada sebanyak 239 orang, maka TPS nya cukup satu. Tapi kalau lebih dari 300, maka TPS nya akan dibuat dua,” katanya. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/369134/kpu-kota-singkawang-data-keluar-masuk-orang-dengan-gangguan-jiwa-di-rumah-sakit-jiwa

Pemilih Generasi Milenial Potensial di Singkawang

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memetakan, generasi milenial menjadi kategori pemilih paling besar jumlahnya dalam Pemilu 2019 berdasarkan klasifikasi usia daftar pemilih tetap (DPT). Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan, lebih dari 35 persen pemilih dalam DPT Kota Singkawang merupakan generasi muda yang terlahir antara tahun 1980-an sampai 2000. “Berdasarkan klasifikasi usia yang kami (KPU) petakan, pemilih dalam DPT Kota Singkawang itu jumlah terbesar yakni generasi milenial, lebih dari 35 persen. Pemilih dengan klasifikasi 20 tahun ke bawah ada 10,4 persen, usia 21-30 tahun ada 25 persen. Belum lagi klasifikasi usia 31-40 tahun, karena di sebagian usia ini masuk kategori milenial, maka jumlah pemilih generasi milenial itu hampir mendekati 40 persen,” ujarnya di Kantor KPU Kota Singkawang, Selasa (8/1/2019). Umar merincikan, pemilih dengan klasifikasi 20 tahun ke bawah, termasuk pemilih di bawah 17 tahun dengan alasan sudah atau pernah menikah, itu ada 10,4 persen. Usia 21-30 tahun 25 persen, usia 31-40 tahun 23,7 persen. “Usia 41-50 tahun ada 17,4 persen, usia 51-60 tahun ada 12,1 persen, dan pemilih dengan klasifikasi usia 60 tahun ke atas ada 11,5 persen,” sebutnya. “Lebih rinci lagi, kalau berdasarkan akumulasi pemilih laki-laki dan perempuan, usia 20 tahun ke bawah ada 16.764 pemilih, usia 21-30 tahun 40.127 pemilih, usia 31-40 tahun ada 38.058 pemilih, usia 41-50 tahun 27.936 pemilih, usia 51-60 tahun 19.459 pemilih, dan usia 60 tahun ke atas ada 18.409 pemilih. DPT Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih,” terang Umar. Ia menuturkan, guna meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019, KPU Kota Singkawang terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat. Adapun upaya yang telah dilakukan, antara lain dengan sosialisasi ke pemilih pemula seperti di sekolah-sekolah, basis-basis komunitas warga, maupun segmen masyarakat lainnya. “Klasifikasi usia dalam Pemilu 2019 ini sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat oleh KPU Kota Singkawang. Hal terpenting adalah bagaimana tingkat partisipasi pemilih ini meningkat. Maka dari itu kami giatkan sosisialisasi, dan kami juga akan menggerakkan basis-basis pemilih yang melibatkan dari unsur masyarakat. Sejak 7-16 Januari 2019, kami membuka pendaftaran Relawan Demokrasi (Relasi), di mana nantinya mereka bergerak menyosialisasikan tentang kepemiluan,” tutup Umar.

KPU Singkawang Buka Pendaftaran Relawan Demokrasi

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang membuka rekrutmen Relawan Demokrasi (Relasi) mulai dari 7-16 Januari 2019. KPU akan merekrut sebanyak 55 orang, di mana mereka nantinya terlibat secara langsung dalam mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat di Pemilu 2019 khususnya untuk wilayah Kota Singkawang. “Perekrutan relawan demokrasi ini merupakan salah satu upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019,” ujar Khairul Abror, Komisioner KPU Kota Singkawang yang membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, di Kantor KPU Singkawang, Sabtu (5/1/2019). Abror menjelaskan, Relasi merupakan para pejuang demokrasi. KPU akan merekrut masing-masing lima orang perwakilan dari 11 basis pemilih sebagai utusan KPU Kota Singkawang untuk menjangkau 11 basis pemilih tersebut. Adapun 11 basis pemilih ini antara lain keluarga, pemula, muda, perempuan, penyandang disabilitas, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, komunitas demokrasi, dan warganet. “Dengan menerapkan prinsip demokrasi ini di mana relawan demokrasi berasal dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka. Semoga segala pesan dan informasi tentang Pemilu 2019 dapat tersampaikan dengan baik sesuai dengan bahasa basisnya,” terang Abror. “Dan kami harap target partisipasi pemilih Pemilu 2019 di Singkawamng mencapai lebih dari 77,5 persen,” tutup Abror. Pendaftaran yang dimulai pada 7-16 Januari 2019 ini, bertempat di Kantor KPU Kota Singkawang, Jalan Dr Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.30-16.00 WIB dengan hotline 082149341799/085933657259. Persyaratannya, yakni WNI dan terdaftar dalam DPT, usia minimal 17 tahun, tidak/bukan anggota parpol atau tim pemenangan salah satu peserta pemilu, dan merupakan salah satu dari 11 basis pemilih.