Berita Terkini

KPU Singkawang Tetapkan 164.832 Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Periode Desember

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode Desember di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (30/12/3020). Kegiatan per bulan sekali ini, dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini, diikuti oleh Bawaslu, Kodim 1202/Skw, Disdukcapil, dan  perwakilan partai politik yang ada di Kota Singkawang. Pada rapat tersebut, ditetapkan daftar pemilih berkelanjutan periode Desember sejumlah 164.832 pemilih. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengatakan, jumlah daftar pemilih berkelanjutan tersebut merupakan hasil dari proses kegiatan pemutakhiran, baik kategori potensi pemilih baru maupun pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), di mana data sebagai bahan pemutakhiran berasal dari berbagai pihak. “Potensi pemilih baru sejumlah 1.336 pemilih, di mana laki-laki ada 670 pemilih dan pemilih perempuan 666 pemilih. Untuk pemilih TMS, jumlahnya 396 pemilih. Pemilih laki-laki 205 pemilih dan pemilih perempuan 191 pemilih. Data pemutakhiran ini didapat dari tanggapan dan masukan Bawaslu, masyarakat dan hasil verifikasi data kependudukan,” ujar Umar. Di samping potensi pemilih baru dan TMS, KPU Kota Singkawang juga memutakhirkan data pemilih yang mengalami perubahan data. Umar menjelaskan, perubahan data dikarenakan adanya perubahan terhadap elemen data kependudukan. “Bisa karena pisah KK, perubahan status marital, nama, dan lain sebagainya. Perubahan data ini sejumlah 493 pemilih,” kata Umar. Pada periode November 2020, daftar pemilih berkelanjutan sejumlah 163.892 pemilih. Pemutakhiran data pemilih ini menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.

Koordinasi dan Penempelan Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan koordinasi terkait kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020, Senin (7/12/2020). Kali ini, koordinasi dengan pihak Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat. Ditemui Sekretaris Lurah Melayu, Urai Yenyen, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengkoordinasikan data warga khususnya di wilayah Kelurahan Melayu yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran. Data warga ini berkenaan warga yang berpotensi menjadi pemilih baru, baik karena umur yang setelah 17 April 2019 atau Pemilu Serentak 2019 lalu, saat ini genap berusia 17 tahun atau lebih, belum 17 tahun tapi sudah atau pernah menikah, pensiunan TNI/Polri, maupun potensi pemilih baru lantaran pindah datang. Selain itu, bahan pemutakhiran kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Ini klasifikasinya bisa karena meninggal dunia, pindah domisili, dari sipil menjadi TNI/Polri, dan sebagainya. Potensi pemilih baru ini, selanjutnya akan ditandai untuk nantinya dimasukkan sebagai daftar pemilih di Kota Singkawang. Demikian pula kategori TMS. Ditandai untuk kemudian dihapus dari daftar pemilih di tempat asal. KPU Kota Singkawang juga menyampaikan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode November ke pihak Kelurahan Melayu. Hasil rekap yang telah diplenokan beberapa waktu lalu ini agar ditempel di papan pengumuman kantor kelurahan. Ini dimaksudkan keterbukaan informasi bagi publik terhadap kegiatan pemutakhiran secara berkelanjutan. Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan kegiatan DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.

Periode November, KPU Singkawang Mutakhirkan 1.490 Pemilih Baru

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 periode November, Selasa (1/12/2020). Rapat yang dilakukan dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dan diikuti empat anggota komisioner lainnya, pimpinan Bawaslu Kota Singkawang, Hendra Kurniawan, dan Kasubbag BIN Opsnal Bagops Polres Singkawang, Iptu Jispan Sihombing. Dalam rapat tersebut, ditetapkan rekapitulasi DPB periode November sejumlah 163.892 pemilih dengan rincian 82.455 pemilih laki-laki dan 81.437 pemilih perempuan. “Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode November ini tersebar di lima kecamatan, 26 kelurahan,” ujar Riko. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengatakan, bahan pemutakhiran data pemilih ini bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang diverifikasi melalui sistem informasi data kependudukan (SIAK) dan tanggapan masyarakat. Adapun DPB dengan kategori pemilih baru sebanyak 1.490 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 311 pemilih. “Kategori potensi pemilih baru baik itu pemilih pemula maupun pindah datang, laki-laki 769 pemilih dan perempuan 721 pemilih. Kategori TMS dengan alasan meninggal dunia atau pindah domisili, laki-laki 166 pemilih dan perempuan 145 pemilih,” sebut Umar. Di samping pemilih baru dan TMS, KPU Kota Singkawang juga melakukan perbaikan data terhadap daftar pemilih. “Ya. Kami juga melakukan perbaikan data, dan telah dimutakhirkan dalam form A.B-DPB. Jumlahnya 167 pemilih. Perbaikan data pemilih ini karena adanya warga yang melakukan perbaikan datanya, baik itu pisah KK, cerai, status marital menjadi kawin, perubahan nama dan lainnya. Selanjutnya, hasil pleno ini akan diumumkan,” kata Umar. Pemutakhiran DPB ini menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Periode sebelumnya, rekapitulasi DPB sejumlah 162.713 pemilih. Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan kegiatan DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.

KPU Singkawang Koordinasi dan Sampaikan Kegiatan Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih ke Kelurahan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan koordinasi terkait kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2020 dengan pihak Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (16/11/2020). Koordinasi berkenaan dengan data penduduk setempat yang akan dijadikan bahan PDPB. “Dalam rangka mendapatkan data yang berkaitan dengan PDBP, KPU berkoordinasi dengan multipihak terkait termasuk dengan kelurahan,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di ruang kerjanya, Selasa (17/11/2020). Di samping untuk mendapatkan data, KPU Kota Singkawang menyampaikan kegiatan proses PDPB ke Kelurahan Pasiran. Pada kesempatan itu, berkas yang disampaikan dan diterima langsung oleh Sekretaris Lurah, Urai Mariani, berupa berita acara rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode Oktober 2020. “Kami juga menyampaikan form A.B-DPB, form yang berisikan daftar pemilih yang telah dimutakhirkan. Tujuannya, setelah ditempel di papan pengumuman kelurahan, publik dapat melihat dan mengecek hasil kegiatan pemutakhiran oleh KPU. Tentu saja, publik dapat memberikan tanggapan dan masukannya,” tutur Umar. Koordinasi yang dilakukan oleh KPU ini secara berkala. Sebelumnya, KPU Kota Singkawang telah berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil. “Jumat lalu, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Sedau. Hari ini (Selasa), kami juga akan berkoordinasi ke Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah,” kata Umar. Kegiatan PDPB merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tujuan dari kegiatan ini untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” tutup Umar.

KPU Singkawang: Ada Tambahan Sebanyak 1.109 Potensi Pemilih Baru pada Periode Oktober

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 periode Oktober, Selasa (3/11/2020). Rapat dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, yang diikuti Bawaslu, Kodim 1202/Skw, Polres, dan perwakilan partai politik di Kota Singkawang. Pada rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, ditetapkan rekapitulasi DPB periode Oktober sejumlah 162.713 pemilih. Rinciannya, 81.852 pemilih laki-laki dan 80.861 pemilih perempuan, tersebar di 26 kelurahan, di lima kecamatan. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengatakan, ada tambahan sebanyak 1.109 potensi pemilih baru pada periode Oktober. “Ada tambahan sebanyak 1.109 potensi pemilih baru pada periode Oktober. Potensi pemilih baru ini didominasi oleh pemilih pemula atau penduduk yang berusia 17 tahun dan/atau lebih. Sisanya, warga yang pindah domisili. Rincian secara keseluruhan potensi pemilih baru, 583 pemilih laki-laki dan 526 pemilih perempuan,” terang Umar. Di samping penambahan, terdapat pengurangan dalam DPB. Yakni sebanyak 203 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), baik dari kategori warga meninggal dunia maupun bukan lagi penduduk setempat. “Pemilih TMS, 135 pemilih laki-laki dan 68 pemilih perempuan. Terkait dengan bukan penduduk setempat yang dikategorikan TMS, dikarenakan adanya perpindahan domisili warga, baik itu keluar dari Singkawang maupun di dalam antar kecamatan atau kelurahan,” jelas Umar. Pada periode sebelumnya (September), rekapitulasi DPB sejumlah 161.807 pemilih. Pemutakhiran DPB ini menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tujuan dari kegiatan DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” tutur Umar.

Periode September, KPU Singkawang Mutakhirkan 783 Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tingkat Kota Singkawang Tahun 2020 Periode Bulan September secara daring, Rabu (1/10/2020) siang. Rapat pleno dihadiri oleh Disdukcapil, Bawaslu, Kodim 1202/Skw, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan pada bulan September, KPU Kota Singkawang melakukan pemutakhiran terhadap 783 penduduk yang masuk dalam kategori pemilih. “Rinciannya, 567 potensi pemilih baru dan 216 pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS),” kata kata Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq. Secara terperinci, Umar menyebutkan, potensi pemilih baru di Kecamatan Singkawang Barat sebanyak 90 pemilih dan 96 pemilih TMS. Singkawang Selatan, 120 potensi pemilih baru dan 17 pemilih TMS. Kecamatan Singkawang Tengah, 118 potensi pemilih baru dan 91 pemilih TMS. Singkawang Timur, 174 potensi pemilih baru dan 6 pemilih TMS. “Kecamatan Singkawang Utara, potensi pemilih barunya 65 pemilih, kategori TMS 6 pemilih,” sebut Umar. Rekapitulasi DPB Periode September 2020 berjumlah 161.807 pemilih. Sementara periode sebelumnya berjumlah 161.456 pemilih. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menggunakan daftar pemilih tetap hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Kota Singkawang DPT-nya berjumlah 160.753 pemilih,” terang Umar. Kegiatan pemutakhiran DPB Tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.